Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM rangka melindungi konsumen dan melindungi industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.
Terdapat 11 item barang yang dimusnahkan Kemendag di antaranya konsentrat jus apel, bubuk cabai dan pasta cabai, kecap, saus sambal, bubuk cokelat, cokelat cair, solar panel, art paper, produk kehutanan, kaca lembaran, dan barang elektronik.
"Ada elektronik dari Thailand nilainya Rp266 juta,
Baca juga : Cara Impor Kendaraan Listrik Menurut Permendag 36/2023
"Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok Rp1,5 miliar, bubuk cokelat dari Malaysia Rp600 juta, kecap Rp700 juta, saus sambal, cokelat cair, produk-produk kehutanan, elektronik, solar panel, konsentrat jus apel, kemudian kaca-kaca lembaran ini tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Bogor, Kamis (28/3).
Pemusnahan ini, sambung Zulkifli, dilakukan atas dasar pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.
"Kerugiannya mencapai Rp9,3 miliar," ujarnya.
Baca juga : Pacu Industri MLM, Perwakilan QNET dan AP2LI Bertemu Kemendag
Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan importir.
"Karena ketentuannya seperti itu dengan disaksikan pengawas tertib niaga dari Kemendag," ungkap Moga.
Adapun rincian kerugian dari masing-masing barang tersebut adalah sebagai berikut.
Baca juga : Kemendag Optimistis Pameran SIAL Interfood Dongkrak Ekspor Mamin
Bubuk cokelat dari Malaysia tidak memiliki laporan surveyor, total kerugian Rp597 juta. Cokelat cair dari Malaysia tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp447 juta.
Sementara itu, kecap dari Singapura tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp706 juta. Saus sambal dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp242 juta. Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tionhkok tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp1,4 Miliar.
Di sisi lain, elektronika dari Tiomgkok tidak memiliki surveyor dengan total kerugian Rp193 juta. Elektronika dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor, total kerugian Rp266 juta. Solar panel dari Tiongkok tidak memiliki nomor pendaftaran barang dengan total kerugian Rp1 miliar dan produk kehutanan berasal dari Jepang tidak memiliki persetujuan impor, total kerugian Rp450 juta. (Z-3)
Ratusan botol miras tersebut diamankan dari sejumlah warung, rumah, garasi hingga kandang ayam di wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Total rokok yang dimusnahkan nilainya mencapai Rp 8,1 miliar
Pemerintah Indonesia memusnahkan 494 karton produk udang re-impor milik PT Bahari Makmur Sejati setelah terbukti terkontaminasi Cesium-137 (Cs-137).
Polrestabes Medan mengungkap dua kasus besar dalam kurun waktu tersebut. Kasus pertama terjadi di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Cicak Rowo, Kota Tanjung Balai, pada 24 Mei 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Tindakan ini juga selaras dengan program Astacita Presiden Prabowo, yang menekankan penanganan serius terhadap peredaran rokok ilegal.
Prabowo mencontohkan uang negara yang dikembalikan sebesar Rp6,62 triliun itu dapat dipergunakan untuk merenovasi sekitar 6.000 sekolah, hingga membangun hunian tetap para pengungsi.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di PT Sritex. Penyitaan didasari enam surat perintah.
Di samping melakukan penindakan, Polri juga melakukan pencegahan. Jenderal Listyo menyebut pihaknya mengidentifikasi 325 kampung narkoba.
Budi enggan memerinci pemilik rumah yang digeledah penyidik. Uang sampai perhiasan senilai Rp1 miliar lebih disita penyidik.
Ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved