Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border

Naufal Zuhdi
28/3/2024 10:35
Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
Ilustrasi - Kemendag melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border.(MI/Heri)

DALAM rangka melindungi konsumen dan melindungi industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border, baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.

Terdapat 11 item barang yang dimusnahkan Kemendag di antaranya konsentrat jus apel, bubuk cabai dan pasta cabai, kecap, saus sambal, bubuk cokelat, cokelat cair, solar panel, art paper, produk kehutanan, kaca lembaran, dan barang elektronik.

"Ada elektronik dari Thailand nilainya Rp266 juta, 

Baca juga : Cara Impor Kendaraan Listrik Menurut Permendag 36/2023

"Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok Rp1,5 miliar, bubuk cokelat dari Malaysia Rp600 juta, kecap Rp700 juta, saus sambal, cokelat cair, produk-produk kehutanan, elektronik, solar panel, konsentrat jus apel, kemudian kaca-kaca lembaran ini tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Bogor, Kamis (28/3).

Pemusnahan ini, sambung Zulkifli, dilakukan atas dasar pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean.

"Kerugiannya mencapai Rp9,3 miliar," ujarnya.

Baca juga : Pacu Industri MLM, Perwakilan QNET dan AP2LI Bertemu Kemendag

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menyebut barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan importir.

"Karena ketentuannya seperti itu dengan disaksikan pengawas tertib niaga dari Kemendag," ungkap Moga.

Adapun rincian kerugian dari masing-masing barang tersebut adalah sebagai berikut.

Baca juga : Kemendag Optimistis Pameran SIAL Interfood Dongkrak Ekspor Mamin

Bubuk cokelat dari Malaysia tidak memiliki laporan surveyor, total kerugian Rp597 juta. Cokelat cair dari Malaysia tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp447 juta.

Sementara itu, kecap dari Singapura tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp706 juta. Saus sambal dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp242 juta. Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tionhkok tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp1,4 Miliar.

Di sisi lain, elektronika dari Tiomgkok tidak memiliki surveyor dengan total kerugian Rp193 juta. Elektronika dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor, total kerugian Rp266 juta. Solar panel dari Tiongkok tidak memiliki nomor pendaftaran barang dengan total kerugian Rp1 miliar dan produk kehutanan berasal dari Jepang tidak memiliki persetujuan impor, total kerugian Rp450 juta. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya