Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PERBAIKAN tata kelola sawit tidak hanya menjadi tanggung jawab satu kementerian/lembaga saja. Masing-masing kementerian yang terkait harus saling menguatkan dan ada konektivitasnya. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Budi Mulyanto, menanggapi peliknya tantangan tata kelola sawit saat ini.
“Tantangan terbesar di kita (Indonesia) ini, masing-masing sektor sebaiknya tidak over sektoralism, perlunya pengoptimalan yang lebih efisien termasuk pada tata kelola sawit,” ujar Budi Mulyanto, Senin (25/3).
Budi menilai, kementerian/lembaga mempunyai aturan masing-masing dan membangun sistem perizinan sesuai ketentuan yang berlaku dan melihat kondisi di lapangan.
Baca juga : Atasi Krisis Pangan, Kementan Optimalkan Lahan Kebun di Kab. Pohuwato untuk Ditanami Padi Gogo
Menurut Budi, selama masing-masing kementerian/lembaga maupun pemerintah pusat dan daerah saling mengunci satu sama lain, maka tantangan tata kelola sawit belum bisa terselesaikan, sehingga perlu koordinasi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Sebenarnya, lanjut Budi, kementerian sudah membuat norma, standar, pedoman, dan kriteria namun belum sepenuhnya dilaksanakan daerah karena pemerintah daerah merasa mempunyai otonomi, sehingga banyak ketentuan dari pemerintah pusat belum dijalankan di daerah atau sebaliknya.
“Dengan kondisi begitu tidak bisa menyalahkan salah satu kementerian atau lembaga saja, karena ini menyangkut sistem yang harus dibereskan, terutama di level pelaksana pemda,” tukas Budi.
Baca juga : Padi Gogo Maksimalkan Lahan Sawit
Hal yang penting lagi, lanjut Budi, sistem itu dibuat didasarkan pemanfaatan yang berimbang dan efisien, harusnya bisa berjalan, bisa saling menguatkan.
“Jadi harus ada konektivitas dalam kebijakan dan harus ada koordinasi,” tandasnya.
Menurut Budi, harus ada ketegasan dalam menyelesaikan tata kelola sawit sehingga masing-masing kementerian/lembaga tidak lagi saling mengunci pada aturan yang dibuat sendiri dan tidak memihak.
Baca juga : Lewat Kesatria, Kementan Optimistis Optimalkan Lahan Perkebunan demi Tambah Produksi Padi
Pemerintah, salah satunya Kementerian Pertanian, terus berupaya mencari solusi strategis untuk berbagai tantangan yang dihadapi industri kelapa sawit termasuk pekebun sawit, terutama dari segi penguatan pembinaan dan kebijakan mekanisme perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 th 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, penerbitan izin usaha perkebunan diberikan oleh gubernur untuk wilayah lintas kabupaten/kota, bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota.
Sedangkan dalam hal lahan usaha perkebunan berada pada wilayah lintas provinsi, izin diberikan oleh Menteri. Untuk itu pembinaan usaha Perkebunan dilakukan oleh masing-masing pemberi izin sesuai kewenangan.
Pembinaan dan pengawasan usaha Perkebunan terus dilakukan secara kontinyu dengan koordinasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, sekaligus kroscek dan sinkronisasi data penerbitan surat tanda daftar budi daya (STDB) untuk Perkebunan rakyat maupun pelaporan mandiri Perusahaan Perkebunan melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (Siperibun). Di Siperibun semua data perizinan usaha Perkebunan secara nasional sudah terintegrasikan.
Menurut Budi, "Agar koordinasi bisa berjalan harus saling bersinergi dan menjalankan sesuai tusinya, tidak hanya di pusat, tapi juga di tingkat pemda, karena pemda pelaksananya.” (RO/Z-1)
Amran menilai, praktik penyelundupan pangan sebagai tindakan yang mencederai kepentingan bangsa dan petani.
WAKIL Menteri Pertanian (Wamentan), Sudaryono, memastikan stok dan harga sapi hidup di tingkat produsen tetap terkendali menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga Lebaran tahun depan.
Kementan juga mendiseminasi naskah kebijakan berjudul “Regenerasi Petani untuk Percepatan Pencapaian Swasembada Pangan Berkelanjutan.
PEMERINTAH dalam hal ini Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan harga sapi hidup di tingkat peternak tetap terkendali menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Mentan Andi Amran Sulaiman menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir pelaku usaha pangan yang menjual komoditas di atas HET jelang Nataru
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) akan merehabilitasi 436,99 hektare lahan cabai di Sumatra Utara (Sumut) yang terdampak bencana banjir dan longsor.
SAWIT Watch meminta pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi petani dan pekebun kecil serta masyarakat adat yang berada di sekitar kawasan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved