Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki kembali meminta dukungan Komisi VI DPR RI agar para anggota legislatif segera membahas RUU tentang perubahan ketiga atas UU 25/1992 tentang Perkoperasian. Itu dengan pertimbangan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk dilakukan perbaikan.
Permintaan itu disampaikan Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa (19/3). Teten menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 ke Ketua DPR RI.
"Namun hingga kini DPR RI belum merespons lebih lanjut termasuk untuk melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023," ucap Teten.
Baca juga : Gobel dan Teten Sepakat Lindungi UMKM dari Produk Impor
Teten berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019-2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.
"Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan Surpres," kata dia.
Menjawab hal tersebur, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Pimpinan DPR RI belum memberikan kepastian waktu.
"Kami sudah mengirimkan surat ke pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kita untuk melakukan pembahasan, kita sampai harus kirim surat ke pimpinan," ujar Sarmuji.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa Surpres terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama. Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan di DPR. (Z-6)
Anggota DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarif Muhammad, memberikan tanggapan atas adanya pasal-pasal pidana dalam RUU Perkoperasian.
INDONESIA merupakan negara dengan jumlah koperasi terbanyak di dunia. Perkembangan jumlah koperasi dan anggota koperasi dari 2013 hingga 2018 mengalami peningkatan signifikan.
Kapoksi NasDem Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, mengajak seluruh pihak untuk mengelaborasi substansi revisi UU Perkoperasian agar tetap menempatkan koperasi sebagai soko guru perekonomian.
Kemenkop terus melakukan percepatan penyelesaian pembahasan RUU Perkoperasian.
Amin AK menjelaskan bahwa kedatangan rombongan Forkopi ini untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian untuk segera dibahas di parlemen.
Pengertian koperasi yang diusulkan yaitu sekumpulan orang seorang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara suka rela dan bersifat otonom.
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved