Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota lewat RUU Perkoperasian

Naufal Zuhdi
13/12/2025 12:34
Kemenkop Ingin Perkuat Sistem Perlindungan Anggota lewat RUU Perkoperasian
Ilustrasi(Antara)

Penguatan ekosistem kelembagaan koperasi sangat mendesak dalam upaya meningkatkan perlindungan kepada anggota koperasi. Sekretaris Kementerian Koperasi (Sesmenkop) Ahmad Zabadi menyatakan bahwa mekanisme perlindungan ini akan menjadi substansi pembahasan dalam Rancangan UU Perkoperasian yang akan segera dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

“Perlu membangun satu sistem pelindungan dan pengawasan anggota untukmencegah potensi kerugian yang terjadi di koperasi sektor keuangan. Jadi, bagaimana affirmasi ini, substansinya tertuang dalam RUU Perkoperasian,” kata Zabadi pada Focus Group Discussion tentang Penyusunan Sistem Pelindungan dan Pengaduan Anggota Koperasi, di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Jumat (12/12).

Ia mengharapkan adanya masukan dari UNS dalam memperkuat substandi RUU Perkoperasian. Zabadi mengatakan, seiring dengan disepakatinya RUU Perkoperasian dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 November 2025 lalu sebagai Inisiatif DPR, maka sangat memungkinkan bagi pemerintah menambahkan beberapa affirmasi dalam draf RUU yang sudah ada.

Salah satu usulan perubahan adalah judul dari RUU Perkoperasian menjadi RUU Sistem Perkoperasian Nasional. Ia menegaskan, usulan nama ini merupakan kebutuhan untuk mengafirmasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi program prioritas nasional.

“Program ini ada sebuah reorientasi, proses perubahan yang begitu luar biasa. Presiden bahkan menggunakan kata-kata 'Revolusi' pada saat peresmian pembentukan 80.000 badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Klaten. Karena memang ini perubahan secara radikal dari orientasi pembangunan yang lebih diarahkan kepada mewujudkan pemerataan ekonomi. Saya bilang ini adalah distribusi pemerataan kesejahteraan dalam rangka mewujudkan keadaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” katanya.

Oleh sebab itu, Zabadi menilai bahwa perlindungan anggota wajib menjadi prioritas utama. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, tanpa standar perlindungan yang jelas, risiko kerugian anggota dapat meningkat seiring dengan perluasan skala usaha.

Zabadi menambahkan konteks kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan Universitas Sebelas Maret menjadi sangat strategis.

“Melalui MoU ini, UNS berperan dalam mendukung pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui berbagai kegiatan yang dapat mengafirmasi berbagai program yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi diantaranya perkuatan kelembagaan koperasi, peningkatan pengawasan dan pelindungan anggota Koperasi, digitalisasi Koperasi, dan pengembangan sumberdaya manusia dan literasi di bidang Koperasi untuk mewujudkan tata kelola koperasi yang lebih modern, transparan, dan berdaya saing,” ucapnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya