Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Menteri Koperasi Sebut Reformasi Digitalisasi Koperasi sangat Penting

Supardji Rasban
13/12/2025 19:50
Menteri Koperasi Sebut Reformasi Digitalisasi Koperasi sangat Penting
Ilustrasi(MI/SUPARDJI RASBAN)

REFORMASI digital koperasi yang diimbangi dengan kepastian hukum sangatlah penting. Tak hanya itu, digitalisasi juga menjadi keniscayaan bagi koperasi di tengah perubahan zaman. 

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, saat membuka seminar nasional bertema "Risiko Hukum Digitalisasi Koperasi" yang diinisiasi oleh Kospin Jasa.

Acara dalam rangka peringatan hari ulang tahun Kospin Jasa itu, digelar di Gedung Diklat Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (13/12/2025).

Ferry menuturkan meski digitalisasi menjadi keniscayaan bagi koperasi di tengah perubahan zaman. Namun, regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan tersebut. 

"Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai sudah tidak relevan dengan dinamika koperasi modern, khususnya dalam menghadapi transformasi digital," ujar Ferry.

Sebagai langkah awal, Kementerian Koperasi akan meresmikan Command Center pada Senin (15/12/2025). Fasilitas ini dirancang untuk mentransformasi data koperasi yang selama ini bersifat pasif menjadi lebih dinamis dan terintegrasi. 

"Melalui sistem tersebut, aktivitas koperasi di seluruh Indonesia diharapkan dapat terpantau secara real time, sekaligus menjadi dasar kategorisasi koperasi sehat, dalam pembinaan, hingga yang berpotensi bermasalah," terang Ferry.

Ferry menyebut keberadaan Command Center juga penting sebagai early warning system, mengingat selama ini pemerintah kerap menerima laporan ketika koperasi sudah berada dalam kondisi bermasalah. Dengan data yang lebih akurat dan dinamis, langkah preventif diharapkan dapat dilakukan lebih dini.

Tak hanya itu, Kementerian Koperasi juga tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi melalui pengusulan Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional. 

"Regulasi baru ini dirancang agar sistem koperasi terintegrasi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia dan aparat penegak hukum, sehingga tidak lagi berjalan sendiri-sendiri seperti sebelumnya," terang Ferry.

Menteri Koperasi juga menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan undang-undang tersebut hingga tuntas, agar tidak kembali dibatalkan seperti pengalaman sebelumnya. 

"Kami berencana menjalin komunikasi intensif dengan Bank Indonesia serta aparat penegak hukum guna menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi koperasi, khususnya di masa transisi menuju digitalisasi," jelas Ferry.

Ketua Kospin Jasa sekaligus Ketua Umum Forum Koperasi Indonesia (Forkopi), Andi Arslan Djunaid, mengatakan seminar nasional ini menjadi momentum penting bagi koperasi di Indonesia untuk memahami tantangan dan risiko hukum dalam proses digitalisasi.

Selain seminar, rangkaian peringatan HUT Kospin Jasa juga diisi dengan kegiatan sosial. Di antaranya aksi donor darah yang berhasil mengumpulkan 864 kantong darah dari 10 kantor Kospin Jasa, pembagian 17.524 paket sembako, serta penyaluran bantuan kemanusiaan untuk masyarakat di Aceh dan Sumatera.

"Kami ingin Kospin Jasa ke depan semakin maju dan memberi manfaat yang lebih luas bagi anggota dan masyarakat, sekaligus menjadi inspirasi bagi koperasi lain di Indonesia untuk terus berkembang secara sehat dan berkelanjutan," ujar Andi. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik