Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenkop Targetkan Revisi UU Perkoperasian Disahkan pada Maret 2025

Naufal Zuhdi
03/2/2025 22:23
Kemenkop Targetkan Revisi UU Perkoperasian Disahkan pada Maret 2025
Menteri Hukum (Kemenkum) Supratman Andi Agtas.(Dok. Istimewa)

KEMENTERIAN Koperasi (Kemenkop) terus melakukan percepatan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian).

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih menjelaskan terdapat lima tujuan utama di balik perlunya RUU Perkoperasian ini segera diselesaikan untuk dapat disahkan.  

Pertama, RUU Perkoperasian diperlukan agar kelembagaan dan usaha koperasi dapat sejalan dengan berbagai perubahan dan perkembangan zaman.

"Dengan begitu diharapkan koperasi dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan sebagaimana yang terjadi di berbagai negara besar," ucap Henra dalam keterangan resminya, Senin (3/2).

Kedua, sambung dia, revisi UU Perkoperasian dilakukan agar adanya perlindungan terhadap anggota koperasi atau masyarakat semakin meningkat dan lebih baik khususnya terhindar dari praktik kecurangan atau penyelewengan oleh pengurus koperasi sebagaimana yang terjadi di beberapa koperasi bermasalah yang kini sedang ditangani Kemenkop.

"Ketiga, agar koperasi sektor riil tumbuh dan berkembang sehingga dapat menjadi backbone ekonomi masyarakat," bebernya.

Tujuan keempat revisi UU Perkoperasian, agar koperasi memiliki ekosistem yang baik agar dapat tumbuh kuat sehingga dibutuhkan lembaga pengawas, lembaga penjamin simpanan dan lembaga-lembaga lainnya.

"Kelima, agar koperasi memiliki lapangan bermain (playingfield) yang setara dengan pelaku usaha lain seperti swasta. Dengan adanya regulasi yang baru diharapkan koperasi dapat menjadi pilihan bagi masyarakat dalam mengembangkan usahanya di segala sektor," jelas Henra.

Melalu serangkaian pembahasan draft RUU Perkoperasian yang dilakukan, Henra berharap dapat mengakselerasi penyelesaiannya sehingga dapat segera disahkan oleh DPR RI pada rapat paripurna Maret 2025 mendatang.

"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," tutur Henra. (Fal/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya