Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Terindikasi Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Dua Entitas

M. Ilham Ramadhan Avisena
18/3/2024 13:50
Terindikasi Lakukan Penipuan, Satgas Pasti Hentikan Usaha Dua Entitas
Ilustrasi.(Freepik)

SATUAN Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait. Entitas atau aplikasi BBH Indonesia yang beredar di Indonesia mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) dari agensi periklanan di Inggris

"BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan," ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto melalui keterangannya, Senin (18/3). BBH Indonesia menjanjikan pendapatan secara harian dan kemudian meminta deposit bagi anggotanya. 

BBH Indonesia menerapkan sistem member-get-member dan menjanjikan bonus secara berjenjang. BBH Indonesia juga menggunakan figur warga negara asing dalam rapat-rapat yang diadakan untuk dapat meyakinkan para anggotanya.

Baca juga : Gunakan Trik Berteman Lewat Tiktok, Komplotan Pencuri Bawa Kabur Mobil Korban

Setelah dilakukan verifikasi, melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas, dan melakukan pemanggilan beberapa pimpinan cabang BBH Indonesia, Satgas Pasti menyimpulkan kegiatan yang dilakukan BBH Indonesia merupakan aktivitas penipuan dan tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya sebagaimana dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Satgas Pasti telah melakukan tindakan antara lain pemblokiran akses dan link/URL, pemblokiran terhadap nomor rekening terkait, dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Satgas Pasti juga mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan dengan modus lowongan kerja paruh waktu yang sangat marak akhir-akhir ini. 

Tercatat hingga 30 Desember 2023, Satgas Pasti telah menemukan sedikitnya 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit. Selain itu, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia.

Baca juga : Aplikasi DepositoBPR by Komunal Ajak Masyarakat Cerdas Pilih Investasi

Bappebti dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan telah melakukan pemblokiran akses dan link/URL dari Smart Wallet bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi. "Satgas Pasti akan melakukan tindakan antara lain pemblokiran terhadap nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," kata Hudiyanto.

"Pemberantasan terhadap aktivitas keuangan ilegal sangat membutuhkan dukungan dan peran serta dari masyarakat berupa sikap kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab," sambungnya. Karenanya, ia mengimbau agar masyarakat dapat selalu memperhatikan dua aspek penting yaitu Legal dan Logis (2L). 

Legal ialah memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas/lembaga terkait yang mengawasi. Logis ialah selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya