Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
GUNA mengantisipasi padatnya masyarakat mudik Lebaran 2024, Polri mengeluarkan kebijakan atas pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu pada ruas jalan tol. Kebijakan Kepolisian itu akan diberlakukan mulai 5 April 2024 untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang tertentu itu akan mulai berlaku tanggal 5 April 2024 pukul 14.00 WIB,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Aan, petugas akan menyeleksi kendaraan besar sumbu tiga ke atas yang dapat melintas di ruas jalan tol saat momen mudik Lebaran.
Baca juga : Libur Idul Adha, Polri Batasi Angkutan Barang Sampai Minggu, 2 Juli 2023
Disebutkan, mulai 5 April 2024, One Way dan Contra Flow akan diterapkan di jalan tol ketika mudik Lebaran. Nantinya hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari masyarakat yang diperbolehkan melintas.
“Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu tiga ke atas ada beberapa pengecualian. Misalnya, untuk bahan pokok dan bahan sehari-hari masyarakat dan BBM itu kita kecualikan,” kata Aan.
Kendati demikian, pihaknya belum menjelaskan secara terperinci skema pemilahan kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak melintas.
Baca juga : Polri Siapkan Rencana Penanganan Lalu Lintas saat Lebaran
Dia hanya mengatakan, pembatasan ini bakal diterapkan bersamaan dengan sistem satu arah atau one way dan contra flow.
Sebelumnya, Polri memastikan bakal menerapkan sistem satu arah atau one way dan contra flow di ruas jalan tol pada momen mudik Lebaran 2024. Skema pengaturan lalu lintas untuk arus mudik Lebaran akan berlangsung mulai 5 April 2024 pukul 14.00 WIB.
“Yang jelas tanggal 5 April 2024 jam 14.00 WIB itu akan kami berlakukan untuk contraflow, kemudian one way,” ujar Aan.
Pemudik Lebaran 2024 diprediksi meningkat. Bahkan jalan tol bisa stuck bukan lagi macet.
Hal ini sesuai surat keputusan bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengaturan arus lalu lintas selama mudik lebaran 2024. “Kami sudah membuat cara-cara bertindak yg akan kita lakukan. Jadi kami dalam SKB sudah mengatur tanggal-tanggal yang akan diberlakukan,” ujar Aan.(Ssr/Z-7)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sejalan dengan usulan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang meminta agar rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dan truk dari India ditunda
Kemenhub dinilai sepatutnya tidak menghentikan atau menghambat angkutan logistik truk sumbu 3 saat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru)
Pembatasan operasional truk bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalisir risiko kecelakaan.
KEBIJAKAN pelarangan operasional truk dengan sumbu tiga (truk logistik) selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) menuai respons dari para sopir dan asosiasi logistik.
INDUSTRI manufaktur kaca lembaran, beton ringan, dan keramik, menyuarakan keresahan mereka terkait rencana pembatasan operasional truk sumbu 3
PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE) resmi bekerja sama dengan produsen truk hybrid asal Tiongkok demi meningkatkan kinerja dan mendorong efisiensi operasional perusahaan tambang.
SATLANTAS Polresta Sidoarjo mulai melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang nekat melintas di luar ketentuan menjelang masa mudik Lebaran 2026.
Pemprov DKI membatasi operasional angkutan barang di ruas tol Jakarta mulai 13-29 Maret 2026 guna kelancaran arus mudik. Cek daftar ruas tol dan jenis angkutan yang dikecualikan di sini.
“Pembatasan ini akan mulai diberlakukan pada Jumat, 13 Maret 2026 pukul 00.00 WIB, hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik.
MENTERI Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Aptrindo berharap pemerintah tidak terlalu lama ketika menerapkan durasi pelarangan truk logistik sumbu 3 pada saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved