Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUNA mengantisipasi padatnya masyarakat mudik Lebaran 2024, Polri mengeluarkan kebijakan atas pembatasan kendaraan angkutan barang tertentu pada ruas jalan tol. Kebijakan Kepolisian itu akan diberlakukan mulai 5 April 2024 untuk mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas mudik Lebaran.
“Pembatasan angkutan barang tertentu itu akan mulai berlaku tanggal 5 April 2024 pukul 14.00 WIB,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (5/3).
Menurut Aan, petugas akan menyeleksi kendaraan besar sumbu tiga ke atas yang dapat melintas di ruas jalan tol saat momen mudik Lebaran.
Baca juga : Libur Idul Adha, Polri Batasi Angkutan Barang Sampai Minggu, 2 Juli 2023
Disebutkan, mulai 5 April 2024, One Way dan Contra Flow akan diterapkan di jalan tol ketika mudik Lebaran. Nantinya hanya kendaraan yang mengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari masyarakat yang diperbolehkan melintas.
“Pembatasan operasional angkutan barang tertentu sumbu tiga ke atas ada beberapa pengecualian. Misalnya, untuk bahan pokok dan bahan sehari-hari masyarakat dan BBM itu kita kecualikan,” kata Aan.
Kendati demikian, pihaknya belum menjelaskan secara terperinci skema pemilahan kendaraan angkutan barang yang boleh dan tidak melintas.
Baca juga : Polri Siapkan Rencana Penanganan Lalu Lintas saat Lebaran
Dia hanya mengatakan, pembatasan ini bakal diterapkan bersamaan dengan sistem satu arah atau one way dan contra flow.
Sebelumnya, Polri memastikan bakal menerapkan sistem satu arah atau one way dan contra flow di ruas jalan tol pada momen mudik Lebaran 2024. Skema pengaturan lalu lintas untuk arus mudik Lebaran akan berlangsung mulai 5 April 2024 pukul 14.00 WIB.
“Yang jelas tanggal 5 April 2024 jam 14.00 WIB itu akan kami berlakukan untuk contraflow, kemudian one way,” ujar Aan.
Pemudik Lebaran 2024 diprediksi meningkat. Bahkan jalan tol bisa stuck bukan lagi macet.
Hal ini sesuai surat keputusan bersama Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pengaturan arus lalu lintas selama mudik lebaran 2024. “Kami sudah membuat cara-cara bertindak yg akan kita lakukan. Jadi kami dalam SKB sudah mengatur tanggal-tanggal yang akan diberlakukan,” ujar Aan.(Ssr/Z-7)
(Aptrindo) kecewa dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait aturan larangan kendaraan over dimension and over load (ODOL). Aptrindo meminta seluruh pihak dilibatkan
Truk bertonase besar dilarang memasuki wilayah kota mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Proses merger Mitsubishi Fuso dan Hino masih menunggu persetujuan dari dewan direksi, pemegang saham, dan otoritas terkait.
Jajaran Ditlantas Polda seluruh Indonesia diingatkan serius dan konsisten menangani permasalahan tersebut.
TRUK over dimension dan overload (ODOL) masih menjadi masalah dalam sistem transportasi Indonesia. Pemerintah berencana menangani masalah ini secara tuntas pada 2026.
ALFI DKI Jakarta mendukung upaya pemerintah dalam zero ODOL pada angkutan logistik. Mereka menekankan pentingnya perumusan roadmap (peta jalan) dan payung hukum yang jelas
Kemenhub menyampaikan isu penanganan lebih dimensi dan lebih muatan (ODOL) sebenarnya sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Mengawali tiga bulan pertama di tahun 2025, KAI Logistik telah berhasil mengelola lebih dari 5,8 juta ton barang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatra Utara mencatatkan kinerja positif pada angkutan barang selama triwulan I 2025.
“Kita harus dorong percepatan pergerakan logistik dan tidak boleh terhambat sedikitpun bahkan sampai waktu 16 hari."
Truk pengangkut sembako, bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan penanganan bencana, pupuk, pakan ternak, serta pengiriman uang, tetap diperbolehkan melintas.
PEMERINTAH dan pengamat transportasi sepakat duduk bersama mengkaji kembali jenis-jenis barang yang perlu dilarang pada saat libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved