Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN RI rekomendasikan agar Kementerian ESDM dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk kembali mengoperasikan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terhenti karena kasus korupsi. Rekomendasi disampaikan setelah Ombudsman melakukan peninjauan di lokasi tambang nikel tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa pertambangan itu perlu dilanjutkan kembali. Hal itu guna memberi manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi warga sekitarnya.
"Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hery dalam konferensi pers, Selasa (23/1).
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Menurut Hery perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo harus memiliki program berkelanjutan. Sehingga bisa memberi dampak kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Untuk itu, pengelolaan tambang harus menerapkan prinsip-prinsip good mining praktis.
"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di lokasi tersebut harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan PT Antam, agar tidak memberikan efek yang berkepanjangan," imbuhnya.
Baca juga: Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Adapun, operasional di Blok Mandiodo terhenti setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.
Eks Dirjen Minerba ESDM tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo. Selain Ridwan, inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka. HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp2,3 triliun.
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
PT Multi Harapan Utama (MHU) memanfaatkan momentum Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional 2026 untuk menegaskan kembali pentingnya keselamatan kerja.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
PT Multi Harapan Utama (MHU), anak usaha MMSGI, terus memperkuat penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam kegiatan pertambangannya.
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved