Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
OMBUDSMAN RI rekomendasikan agar Kementerian ESDM dan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk untuk kembali mengoperasikan pertambangan di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang terhenti karena kasus korupsi. Rekomendasi disampaikan setelah Ombudsman melakukan peninjauan di lokasi tambang nikel tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan bahwa pertambangan itu perlu dilanjutkan kembali. Hal itu guna memberi manfaat secara holistik baik sosial, ekonomi, dan lingkungan bagi warga sekitarnya.
"Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan di Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hery dalam konferensi pers, Selasa (23/1).
Baca juga: Ini Modus Crazy Rich Surabaya Tilep 1 Ton Emas Antam
Menurut Hery perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo harus memiliki program berkelanjutan. Sehingga bisa memberi dampak kepada masyarakat sekitar lokasi tambang. Untuk itu, pengelolaan tambang harus menerapkan prinsip-prinsip good mining praktis.
"Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di lokasi tersebut harus segera diperbaiki oleh pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan PT Antam, agar tidak memberikan efek yang berkepanjangan," imbuhnya.
Baca juga: Budi Said Crazy Rich Surabaya Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas Antam
Adapun, operasional di Blok Mandiodo terhenti setelah Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka. Ridwan juga resmi ditahan pada 9 Agustus 2023.
Eks Dirjen Minerba ESDM tersebut, diduga melakukan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo. Selain Ridwan, inisial HJ yang juga ditetapkan sebagai tersangka. HJ adalah Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM.
Dengan ditetapkannya Ridwan dan HJ sebagai tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Di pengadilan, Kejaksaan Agung mendakwa Ridwan Djamaluddin dkk merugikan negara Rp2,3 triliun.
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pengabaian Permendikbud No 51 tahnun 2018 bisa dipidanakan
Rizal mensinyalir proses PPDB tahun ajaran 2019-2020 di SMA Negeri 2 sarat dengan praktik pungutan liar (pungli).
PERATURAN penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 terbukti menimbulkan kehebohan di berbagai wilayah. Banyak protes yang disampaikan orangtua calon siswa.
PEMASANGAN kabel utilitas udara di Jakarta melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas.
POLEMIK pemotongan kabel optik terkait revitali-sasi trotoar di kawasan Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat,
Penjurian babak final yang melibatkan para praktisi pertambangan dan akademisi
Hasil Tambang Terbesar di Indonesia : minyak bumi, batu bara, timah, dan emas.
DIREKTUR PT Kutama Mining Indonesia (KMI) yang diduga melarikan diri dan mangkir dari panggilan polisi, telah ditangkap pekan lalu di Kalimantan Tengah melalui operasi senyap kepolisian.
ORGANISASI pemuda dan mahasiswa dari Jaringan Aktivis Indonesia (JARAK) bersama dengan Aliansi Mahasiswa Lingkar Nusantara menggelar kegiatan pasar rakyat.
PP Presisi menjalankan langkah strategis guna mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan yang telah dibagi menjadi 3 pilar, sosial, lingkungan, dan pendidikan.
Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, menjadi tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved