Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengatur penyebaran informasi perbankan karena data-data itu kerap disalahgunakan sehingga membuat masyarakat rentan menjadi korban penipuan dan peretasan.
Mahfud, seperti dilansir dari Antara pada Selasa (9/1), menyebut dia sudah mengirim surat rekomendasi kepada OJK terkait penyebaran informasi perbankan dan jasa keuangan yang aman sesuai peraturan perundang-undangan.
"Masyarakat harus dilindungi dari penipuan dan peretasan melalui Whatsapp. Sudah waktunya OJK membuat kebijakan agar pelaku usaha perbankan dan perusahaan jasa keuangan agar menggunakan SMS untuk promosi, notifikasi, dan OTP," kata Mahfud.
Dia menegaskan jangan sampai masyarakat dirugikan karena ada penyalahgunaan data perbankan dan jasa keuangan.
Baca juga: OJK Awasi Ketat Investree
Mahfud menjelaskan surat rekomendasi yang diteken pada 18 Desember 2023 itu menyoroti pentingnya ada kanal pengaduan dari penyedia jasa pengirim pesan seperti Whatsapp manakala penggunanya menjadi korban penipuan dan peretasan.
Tidak hanya itu, dalam surat rekomendasinya juga menyoroti belum adanya kerja sama aparat penegak hukum seperti Polri dengan penyedia jasa misalnya Whatsapp dan operator telekomunikasi.
Dia menyampaikan kondisinya saat ini nomor pengguna yang tidak aktif kerap disalahgunakan untuk perbuatan pidana seperti penipuan dan peretasan. Kerentanan itu perlu diantisipasi agar masyarakat tidak lagi menjadi korban.
Oleh karena itu, OJK perlu membuat kebijakan terkait itu, salah satunya penyampaian informasi promosi, notifikasi, dan OTP melalui SMS, bukan melalui Whatsapp.
Baca juga: OJK: Pasar modal Indonesia Catat Kinerja Positif Sepanjang 2023
"Utamanya, karena SMS telah diatur dalam undang-undang dan mendukung lawful intercept. Kebijakan ini nantinya bisa dievaluasi lagi jika sudah ada regulasi yang mengatur kerja sama WhatsApp dan operator telekomunikasi," kata Mahfud.
Dalam siaran resmi yang sama, rekomendasi Mahfud itu didukung oleh Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim. BPKN meminta OJK dan Kementerian Komunikasi dan Informatika tegas mengatur bank dan lembaga keuangan lainnya tidak menggunakan WhatsApp dalam mengirim kode otentifikasi (OTP), notifikasi, dan promosi.
Alasannya, modus penipuan menggunakan WhatsApp menyasar rekening tabungan dan dompet digital masyarakat. "Ini penting agar tidak ada lagi konsumen yang menjadi korban," kata Rizal. (Z-6)
WhatsApp resmi hentikan dukungan untuk HP Android dan iOS lawas mulai Februari 2026. Simak daftar perangkat terdampak dan cara amankan chat Anda di sini.
WhatsApp pada dasarnya menerapkan sistem satu nomor untuk satu akun. Artinya, menjalankan dua akun bukan soal menggandakan aplikasi secara sembarangan
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Isu chat WhatsApp bisa disadap kembali ramai. Simak penjelasan bagaimana penyadapan terjadi, peran spyware di ponsel, serta langkah pencegahan agar akun tetap aman.
WhatsApp berupaya menjadi platform yang inklusif bagi semua kalangan dalam merencanakan berbagai kegiatan, mulai dari hal sederhana hingga koordinasi yang lebih kompleks.
WhatsApp bisa dinonaktifkan sementara tanpa hapus akun. Simak cara menonaktifkan WhatsApp di iPhone dan Android dengan aman dan praktis di sini.
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved