Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Keamanan dan Kenyamanan Penumpang Kapal Laut saat Nataru Harus Jadi Prioritas Utama

Putra Ananda
24/12/2023 00:11
Keamanan dan Kenyamanan Penumpang Kapal Laut saat Nataru Harus Jadi Prioritas Utama
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa(Dok)

DIREKTUR Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Laut (Kemenhub) Hendri Ginting memprediksi jumlah penumpang angkutan laut selama libur natal dan tahun baru (nataru) capai 2,4 juta penumpang. Kemenhub memastikan 1.354 kapal siap melayani penumpang dengan kapasitas angkut capai 242.690 penumpang. 

Ginting menyebut, pihaknya siap menghadapi kondisi lonjakan penumpang tersebut dengan penyediaan sarana angkutan laut yang handal dan memadai. Serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut.

“Langkah awal dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan mengingatkan jajarannya untuk penyediaan sarana angkutan laut yang handal dan memadai, serta memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut sudah tepat. Sebab, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyusun rencana dan melaksanakan program, pedoman serta kebijakan teknis di bidang pengendalian, pengawasan kegiatan angkutan laut, kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran,” ujar Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center Marcellus Hakeng Jayawibawa menanggapi pernyataan Ginting  dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/12).

Baca juga :  Arus Mudik Nataru, Pertamina Patra Niaga Optimalkan Layanan Energi di Sulawesi

Hakeng yang juga Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, menyebut bahwa terjaganya rasa aman dan nyaman di masyarakat pengguna moda angkutan laut harus menjadi prioritas utama. Karena itu uji kelayakan kapal yang dilakukan, baik  dari direktorat perkapalan dan kepelautan maupun UPT terhadap seluruh kapal yang berada atau beroperasi di wilayah kerja mereka masing-masing harus dipatuhi.

Baca juga : Kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak Masih Terkendali

“Aspek keselamatan penumpang harus jadi prioritas dan lakukan ramp check terhadap kapal sesuai aturan yang ada. Pengawasan ketat perlu dilakukan. Jangan sampai kapal yang tak laik laut diloloskan untuk berlayar mengangkut penumpang,” ujarnya 

Syahbandar harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas. Syahbandar dalam UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ayat 56 disebutkan Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

Disamping soal kelaiklautan kapal, Hakeng juga mengingatkan agar jumlah penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan kapasitas muat kapal. 

“Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang. Misalnya,  kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam kapal mesinnya tidak dimatikan. Perlu diketahui kelebihan muatan dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan,” ujar Hakeng. 

Disamping soal kelayakan kapal dan muatan kapal, Hakeng juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal. Pelajari panduan keselamatan yang ada di atas kapal. Perhatikan dimana letak jalur evakuasi, cara menggunakan jaket pelampung.

"Jangan abaikan penjelasan yang diberikan oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di kapal. Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah langsung membuangnya ke laut. Jangan membuang puntung rokok yang masih menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat memicu terjadinya kebakaran," pungkasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya