Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM upaya memberikan perlindungan pekebun sawit guna memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit,
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Dengan semakin berkembangnya perkebunan kelapa sawit saat ini, perlunya dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam pasal-pasal pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018.
Baca juga: BPDPKS sebagai Mesin Waktu Petani Kelapa Sawit Naikkan Produktivitas
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pernah mengatakan pentingnya menjangkau berbagai lembaga dan asosiasi terkait untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekebun sawit.
“Kita perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan industri kelapa sawit dan kesejahteraan perkebunan sawit di Indonesia,” ujar Amran beberapa waktu lalu.
Meneruskan arahan Mentan tersebut, Ditjen Perkebunan menginisiasi public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dihadiri sejumlah pihak seperti para asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.
Baca juga: Perkuat Program PSR, Kementan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Nasional
Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menerangkan secara nasional harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun Mitra per November 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 19% atau sebesar Rp 367/Kg dari harga terendah pada Juli 2022.
Andi Nur menambahkan, seiring dengan perkembangan perkebunan berkelanjutan tentu banyak dinamika yang dialami dalam penerapan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 yang dampaknya terasa sekali pada saat kebijakan pelarangan ekspor.
Baca juga: Tingkatkan Kapabilitas, Kementan Perkuat POPT Perkebunan Se-Indonesia
“Berbagai masukan-masukan konstruktif mengenai rancangan (Permentan Nomor 01 Tahun 2018) ini telah kami tampung, diantaranya masukan agar pekebun sawit dapat dilindungi dari perolehan harga TBS yang wajar. Kemitraan menjadi kata kunci dalam implementasi Permentan ini, baik kemitraan untuk pekebun plasma/sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” imbuhnya.
Andi Nur berharap, para pimpinan pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan dan pekebun untuk turut bahu membahu bersinergi mendukung dan mensukseskan implentasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kita dapat mewujudkan pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. (RO/S-4)
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
PEMERINTAH menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,95 triliun atau hampir Rp10 triliun untuk mencapai hilirisasi sektor perkebunan.
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Siklon tropis Senyar yang membawa curah hujan ekstrem memang menjadi pemicu utama banjir. Namun, menurutnya, faktor manusia dan aktivitas industri juga perlu dikaji lebih serius.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
Bencana banjir bandang yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, bukan hanya karena faktor alam, tapi akibat penebangan hutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved