Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
DALAM upaya memberikan perlindungan pekebun sawit guna memperoleh harga Tandan Buah Segar (TBS) yang wajar dan menghindari persaingan tidak sehat diantara perusahaan perkebunan kelapa sawit,
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjen Perkebunan) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Dengan semakin berkembangnya perkebunan kelapa sawit saat ini, perlunya dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam pasal-pasal pada Permentan Nomor 01 Tahun 2018.
Baca juga: BPDPKS sebagai Mesin Waktu Petani Kelapa Sawit Naikkan Produktivitas
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman pernah mengatakan pentingnya menjangkau berbagai lembaga dan asosiasi terkait untuk membahas tantangan yang dihadapi para pekebun sawit.
“Kita perlu kolaborasi dengan berbagai pihak untuk meningkatkan industri kelapa sawit dan kesejahteraan perkebunan sawit di Indonesia,” ujar Amran beberapa waktu lalu.
Meneruskan arahan Mentan tersebut, Ditjen Perkebunan menginisiasi public hearing Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun yang dihadiri sejumlah pihak seperti para asosiasi kelapa sawit dan lembaga terkait kelapa sawit.
Baca juga: Perkuat Program PSR, Kementan Lakukan Monitoring dan Evaluasi Nasional
Direktur Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Andi Nur Alam Syah menerangkan secara nasional harga rata-rata TBS kelapa sawit pekebun Mitra per November 2023 ini mengalami peningkatan sebesar 19% atau sebesar Rp 367/Kg dari harga terendah pada Juli 2022.
Andi Nur menambahkan, seiring dengan perkembangan perkebunan berkelanjutan tentu banyak dinamika yang dialami dalam penerapan Permentan Nomor 01 Tahun 2018 yang dampaknya terasa sekali pada saat kebijakan pelarangan ekspor.
Baca juga: Tingkatkan Kapabilitas, Kementan Perkuat POPT Perkebunan Se-Indonesia
“Berbagai masukan-masukan konstruktif mengenai rancangan (Permentan Nomor 01 Tahun 2018) ini telah kami tampung, diantaranya masukan agar pekebun sawit dapat dilindungi dari perolehan harga TBS yang wajar. Kemitraan menjadi kata kunci dalam implementasi Permentan ini, baik kemitraan untuk pekebun plasma/sejenisnya maupun kemitraan untuk pekebun swadaya,” imbuhnya.
Andi Nur berharap, para pimpinan pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi pekebun, mitra pembangunan dan pekebun untuk turut bahu membahu bersinergi mendukung dan mensukseskan implentasi penetapan harga pembelian TBS produksi pekebun tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan harapan, sehingga kita dapat mewujudkan pembangunan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. (RO/S-4)
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
DALAM beberapa pemberitaan, pemerintah menyatakan bahwa produksi minyak kelapa sawit nasional ditargetkan mencapai 100 juta ton pada tahun Indonesia emas 2045.
Pasar properti di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menunjukkan tren pertumbuhan positif. Faktor utama yang mendorong perkembangan ini adalah stabilnya harga komoditas lokal.
Pemerintah terus memperkuat komitmennya terhadap pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan melalui berbagai langkah strategis, salah satunya dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2025.
Dewan Negara-Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) secara resmi mengumumkan transisi kepemimpinan eksekutifnya.
Tiga varietas bibit unggul sawit terbaru dirilis PT Astra Agro Lestari. Semua varietas itu memiliki ketahanan terhadap penyakit ganoderma.
Sistem tracing itu akan memuat data penting seperti sertifikasi lahan, titik koordinat kebun, status legalitas, serta aspek lingkungan dan sosial yang terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved