Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui sembilan nama sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama tersebut didapat dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK, Senin (5/12). "Proses pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK di Komisi XI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah mufakat," ujarnya.
Amir mengatakan, pada 25 September 2023, Komisi XI menyetujui jumlah anggota Badan Supervisi OJK sebanyak sembilan orang. Komisi XI DPR membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK dari 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.
Baca juga: OJK Sebut 7 Dana Pensiun BUMN dalam Pengawasan Khusus
Pada 15 November 2023 pimpinan DPR mengirim surat ke Menteri Keuangan selaku koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai permintaan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. Lalu pada 20 November 2023 pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
Kemudian pada 22 November 2023, Komisi XI DPR melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota Badan Supervisi OJK oleh panitia seleksi Komisi XI OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, pada 22 November pimpinan DPR mengirim surat kepada Menkeu permintaan tambahan nama calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
Baca juga: OJK Terima Lebih dari 20.000 Pengaduan Sepanjang 2023
Lalu pada 27 November pimpinan DPR menerima surat Menkeu perihal tambahan usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. "Tanggal 27-28 November Komisi XI melakukan RDPU dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK yang terdapat 2 nama calon merupakan usulan pemerintah," kata Amir.
Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan itu, Komisi XI menyepakati sembilan nama calon untuk dijadikan anggota Badan Supervisi OJK. Mereka ialah Agustinus Prasetyantoko; Muhammad Edhie Purnama; Difi Johansyah; Sidharta Utama; Mohammad Jufrin; Hernawan Bekti Sasongko; Didid Noordiatmoko; Titius Tito Sulistio; dan Candra Fajri Ananda. Persetujuan sembilan nama orang tersebut ditandai dengan ketuk palu pengesahan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan Rapat Paripurna. (Z-2)
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
Legislator dinilai tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan KPK yang dilahirkan untuk memastikan penegak hukum dan pemerintah bebas dari korupsi.
Kelimanya terpilih melalui sistem voting pada rapat pleno pemilihan dan penetapan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Kelimanya akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Indonesia Crypto Exchange (ICEx) resmi meluncur dengan dukungan 11 PAKD dan izin OJK, memperkuat ekosistem aset digital nasional di kancah global.
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Pertama, lanjutnya, transparansi kepemilikan saham sudah tersedia bahkan untuk kepemilikan 1% untuk seluruh perusahaan tercatat yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
PASAR modal Indonesia mengalami pergerakan yang cukup dinamis dengan tingkat volatilitas cukup tinggi akibat tekanan geopolitik dan kondisi domestik dan global, ini kata Kepala Eksekutif OJK
KPPU memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi ata fintech P2P lending atau biasa dikenal dengan pinjaman online atau pinjol.
OJK menetapkan batas maksimal masa tunggu untuk manfaat umum selama 30 hari kalender sejak polis aktif, kecuali untuk kasus kecelakaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved