Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui sembilan nama sebagai anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Nama tersebut didapat dari hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi OJK, Senin (5/12). "Proses pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK di Komisi XI diakhiri dengan pengambilan keputusan dalam rapat internal Komisi XI pada 28 November 2023 yang dilakukan secara musyawarah mufakat," ujarnya.
Amir mengatakan, pada 25 September 2023, Komisi XI menyetujui jumlah anggota Badan Supervisi OJK sebanyak sembilan orang. Komisi XI DPR membuka pendaftaran untuk calon anggota BS OJK dari 10-20 November yang diumumkan di media cetak nasional.
Baca juga: OJK Sebut 7 Dana Pensiun BUMN dalam Pengawasan Khusus
Pada 15 November 2023 pimpinan DPR mengirim surat ke Menteri Keuangan selaku koordinator Komite Stabilitas Sistem Keuangan mengenai permintaan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. Lalu pada 20 November 2023 pimpinan DPR menerima surat dari Menkeu perihal penyampaian usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
Kemudian pada 22 November 2023, Komisi XI DPR melakukan rapat internal dalam rangka verifikasi calon anggota Badan Supervisi OJK oleh panitia seleksi Komisi XI OJK dan menyetujui 38 nama calon BS OJK untuk dilanjutkan dalam uji kelayakan dan kepatutan. Selanjutnya, pada 22 November pimpinan DPR mengirim surat kepada Menkeu permintaan tambahan nama calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah.
Baca juga: OJK Terima Lebih dari 20.000 Pengaduan Sepanjang 2023
Lalu pada 27 November pimpinan DPR menerima surat Menkeu perihal tambahan usulan calon anggota BS OJK dari unsur pemerintah. "Tanggal 27-28 November Komisi XI melakukan RDPU dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BS OJK yang terdapat 2 nama calon merupakan usulan pemerintah," kata Amir.
Dari hasil uji kepatutan dan kelayakan itu, Komisi XI menyepakati sembilan nama calon untuk dijadikan anggota Badan Supervisi OJK. Mereka ialah Agustinus Prasetyantoko; Muhammad Edhie Purnama; Difi Johansyah; Sidharta Utama; Mohammad Jufrin; Hernawan Bekti Sasongko; Didid Noordiatmoko; Titius Tito Sulistio; dan Candra Fajri Ananda. Persetujuan sembilan nama orang tersebut ditandai dengan ketuk palu pengesahan yang dilakukan Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus selaku pimpinan Rapat Paripurna. (Z-2)
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
Legislator dinilai tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan KPK yang dilahirkan untuk memastikan penegak hukum dan pemerintah bebas dari korupsi.
Kelimanya terpilih melalui sistem voting pada rapat pleno pemilihan dan penetapan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Kelimanya akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hasbiallah Ilyas mengungkap calon pimpinan KPK Johanis Tanak diduga sempat berkomunikasi dengan Muhammad Idris Prayoto Sihite yang saat itu tengah berperkara.
ASOSIASI Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa platform pinjaman daring (pindar) tidak pernah melakukan kesepakatan harga pada 2018
Dukungan regulator pada inovasi keuangan digital termasuk aset kripto, dilakukan hati-hati agar perkembangan industri tersebut tetap kondusif.
Penghargaan tersebut diserahkan bertepatan pada puncak Hari Indonesia Menabung Nasional dan Puncak Bulan Literasi Keuangan oleh Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto.
KETUA Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menegaskan ancaman scam atau penipuan di sektor jasa keuangan bukan lagi sekadar masalah individu.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak November 2024 hingga Agustus 2025, tercatat 225.281 laporan dengan total kerugian masyarakat mencapai sekitar Rp4,6 triliun.
Edukasi, sosialisasi, serta penguatan regulasi oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi (SWI) cukup efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved