Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui sembilan nama calon anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disampaikan ke presiden guna dilantik sebagai pimpinan lembaga tersebut pada periode 2023-2028. Persetujuan itu diperoleh parlemen dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai pengambilan keputusan hasil laporan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028, Senin (5/12).
"Laporan Komisi VI DPR atas hasil uji kelayakan calon anggota KPPU 2023-2028 dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus. Ini disambut persetujuan peserta rapat dan diikuti dengan pengetukan palu sidang.
Sembilan nama calon anggota KPPU merupakan hasil penyaringan yang dilakukan oleh Komisi VI DPR melalui uji kepatutan dan kelayakan pada 14-15 November 2023. Uji kepatutan dan kelayakan tersebut dilaksanakan secara terbuka dan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Baca juga: AFPI Hormati Langkah Penyelidikan Awal KPPU
Wakil Ketua Komisi VI DPR Mohamad Haekal mengatakan, proses pemilihan sembilan nama diputuskan dan ditetapkan oleh Komisi VI melalui rapat internal secara tertutup pada 23 November 2023. "Komisi VI DPR melakukan rapat internal secara tertutup dalam rangka memilih calon anggota KPPU 2023-2028. Rapat internal tersebut mengambil keputusan berdasarkan mufakat terhadap calon anggota KPPU 2023-2028," ujarnya.
Sembilan nama tersebut ialah Fanshurullah Asa; Aru Armando; Rhido Jusmadi; Gopprera Panggabean; Hilman Pujana; Moh. Noor Rofieq; Mohammad Reza; Eugenia Mardanugraha; dan Budi Joyo Santoso. Haekal mengatakan, para anggota terpilih tersebut diminta berkomitmen menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai komisioner KPPU.
Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
"Serta senantiasa menjaga moralitas, integrtias, dan independensi dan menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, bekerja secara penuh waktu dengan memprioritaskan penyelesaian tugas-tugas KPPU," pungkasnya. (Z-2)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Intimidasi tersebut merupakan bentuk nyata dari praktik pembungkaman terhadap daya kritis mahasiswa.
Insiden penembakan ini merenggut nyawa pilot dan kopilot, sementara 13 penumpang dilaporkan selamat.
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, mendorong penyusunan roadmap nasional Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terintegrasi.
Kebijakan penghapusan tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) yang nonaktif dan terbukti tidak mampu berpotensi rumit bahkan membebani rakyat miskin.
Polemik penunjukan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kian menegaskan pentingnya batas kewenangan antarlembaga negara.
Annas Mustaqim, mengatakan penayangan tersangka tindak pidana dengan rompi dan borgol merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
DPR tak dapat menyandarkan kewenangan itu pada fungsi pengawasan yang melekat.
Legislator dinilai tidak mempertimbangkan sejarah pembentukan KPK yang dilahirkan untuk memastikan penegak hukum dan pemerintah bebas dari korupsi.
Kelimanya terpilih melalui sistem voting pada rapat pleno pemilihan dan penetapan calon Dewas KPK periode 2024-2029.
Kelimanya akan dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved