Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) dan enam instansi pemerintah lainnya menggelar operasi pengawasan dan penindakan bersama di lokasi penangkapan, pembudidayaan, serta pendistribusian BBL selama bulan November hingga Desember 2023.
Operasi bersama ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han menyampaikan bahwa enam instansi lainnya yang tergabung dalam operasi bersama pengawasan dan penindakan penyelundupan BBL meliputi KKP, TNI AL, Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), serta Badan Karantina Indonesia (Baratin).
Baca juga: Menteri Trenggono: Hasil Konas Pesisir XI Jadi Masukan Perubahan UU Kelautan
“Keberhasilan dalam pencegahan penyelundupan BBL sangat memerlukan integrasi di setiap sektor operasi, baik yang ada di sektor penangkapan atau pengepul, sektor penyeberangan fery, sektor bandara udara sampai sektor operasi laut<" jelas Adin.
" Untuk itu dibutuhkan sinergitas aparat penegak hukum baik oleh KKP, TNI AL, Polri, Bakamla, Kemenkeu, Kemenhub, serta Barantin dalam operasi bersama ini”, terang adin dalam sambutannya di Upacara Pembukaan Operasi Berasama Pengawasan dan Penindakan Penyelundupan BBL di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (1/12).
Adin menyebutkan bahawa kegiatan penyelundupan BBL diduga telah menghilangkan potensi penerimaan negara bukan pajak hingga 30 triliun rupiah.
Pada tahun ini saja, sampai 30 November 2023 dari hasil operasi tangkap tangan yang telah dihimpun dari berbagai pihak baik KKP, POLRI, TNI AL, Kemenhub, Beacukai, Lanud-AL, Angkasa Pura, dan lain-lain telah disita sebanyak 1.618.395 ekor benih bening lobster senilai 163 miliyar rupiah.
Baca juga: KKP Tangkap 1 Kapal Asing asal Filipina yang Mencuri Ikan
“Untuk itu, saya mengapresiasi atas capaian yang demikian hebat terutama dari pihak Polri yang sudah menggerakkan Polda-Polda di wilayah potensi penyelundupan, Ditjen Bea Cukai di pintu-pintu pemasukan atau pengeluaran, Kemenhub dan otoritas bandara melalui pelabuhan dan bandar udara serta pihak lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu”, jelas Adin.
Modus Operandi Penyelundupan BBL di Indonesia
Terkait kasus penyelundupan BBL yang terjadi di tahun ini, Adin menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan para penyelundup BBL dilakukan mulai dari saat penangkapan, pembudidayaan sampai dengan pendistribusian BBL.
Pada lokasi penangkapan dan pembudidayaan, banyak ditemukan kasus penangkapan BBL tidak dilakukan oleh nelayan kecil, atau dilakukan oleh nelayan namun tidak terdaftar sebagaimana sesuai ketentuan.
Petugas juga mendapati BBL yang ditangkap kemudian tidak didaratkan di lokasi yang sesuai atau dikumpulkan di Packing House di sekitar wilayah penangkapan, yang tujuannya bukan untuk keperluan pembudidayaan.
Sementara di lokasi pendistribusian BBL, penyelundupan biasanya dilakukan di pelabuhan penyeberangan dengan mengunakan kendaraan yang membawa styrofoam atau koper berisi BBL di bandar udara yang dibawa oleh penyelundup yang membaur dengan penumpang pesawat pada umumnya.
Baca juga: KKP Tangkap Tiga Pelaku Bom Ikan di Morowali
“Untuk modus operandi penyelundupan BBL yang dilakukan di laut, biasanya dilakukan oleh kapal atau speedboat hantu pembawa BBL berkecepatan tinggi yang di-packing dalam gabus atau styrofoam”, ungkap Adin.
Dari kasus-kasus tersebut, Adin menuturkan bahwa target operasi pengawasan penyelundupan BBL ini meliputi lokasi penangkapan dan pengepul BBL, jalur distribusi darat, Pelabuhan Penyeberangan Merak, pengiriman kargo udara maupun penumpang pesawat udara serta terhadap kapal Speedboat berkecepatan tinggi (diatas 50 Knot) yang diindikasikan melakukan penyelundupan BBL di daerah perbatasan sekitar Batam dan Tanjung Pinang serta pelabuhan tangkahan di sepanjang wilayah Sumatera Selatan, Kepulauan Riau dan Jambi.
"KKP tentunya tidak dapat mengatasi kasus-kasus penyelundupan BBL ini sendirian. Perlu adanya kerja bersama dari seluruh pihak baik masyarakat maupun pemerintah untuk memerangi penyelundupan BBL ini", tegas Adin.
Untuk diketahui, Indonesia menyimpan potensi lesatri Benih Bening Lobster (BBL) mencapai 465.776.023 ekor yang tersebar di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Operasi bersama ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen KKP dalam mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru, khususnya pengembangan industri perikanan budidaya komoditas lobster yang berkelanjutan. (RO/S-4)
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Barang bukti berupa BBL, mobil box dan lainnya, selanjutnya akan diserahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pabean Juanda untuk penyelidikan lebih lanjut.
BEA Cukai Batam, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 ekor benih lobster di Perairan Wisata Joyo Ressort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada Sabtu (12/10).
PENGAWASAN Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp13 miliar di perairan Batam, Rabu (9/10).
Tim gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) senilai Rp22,2 miliar di Palembang, Sumatra Selatan.
PETUGAS Karantina Bali bersama petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) jenis pasir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved