Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PEMERINTAH telah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA). Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang digelar di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Kamis (30/11).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa PP 36 Tahun 2023 tersebut sejatinya telah terimplementasi dengan baik dan memiliki tingkat kepatuhan yang tinggi. Namun demikian, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa evaluasi guna menampung masukan dari para pelaku usaha terkait beleid tersebut.
“Compliance-nya (terhadap PP 36/2023) sudah bagus. Yang tidak comply hanya 1%. Tapi tiga bulan kita pantau lagi, kita sosialisasi lagi ke pelaku usaha,” ungkap Menko Airlangga.
Baca juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif, Dewan Nasional KEK Setujui Pembentukan Tiga KEK Baru
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, telah terjadi peningkatan ekspor SDA sejak Juli 2023 yang diikuti dengan kenaikan incoming pada rekening khusus (reksus). Selain itu, pangsa ekspor SDA
juga mengalami peningkatan hingga di atas 60%.
“Jadi dari sisi nilai (pangsa ekspor SDA) sudah 64-65% dari total ekspor. Ini lebih tinggi dari bulan-bulan sebelumnya,” tegas Sesmenko Susiwijono.
Lebih lanjut, penerimaan DHE SDA pada reksus turut mendorong peningkatan penyaluran kredit valas bank dan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas bank, sejalan dengan penempatan DHE ke deposito valas bank. Adapun penerimaan DHE SDA pada Agustus 2023 mencapai USD10,5 miliar, kemudian pada September 2023 turun tipis menjadi USD9 miliar, dan pada
Oktober 2023 kembali naik menjadi USD10,2 miliar. Sementara nilai yang ditempatkan mencapai USD2,7 miliar pada Agustus 2023, USD2,3 miliar pada September 2023, dan USD2,9 miliar pada Oktober 2023.
Baca juga: Menko Airlangga: Keberlanjutan Kebijakan Ekonomi Bisa Jadikan Indonesia Negara Maju
“Harusnya persentase penempatan sebesar 30% dari nilai penerimaan, namun saat ini kisarannya telah berada di angka 25-29%,” jelas Sesmenko Susiwijono.
Adapun sektor pertambangan menjadi penyumbang terbesar penerimaan DHE SDA dengan pangsa sekitar 59% hingga 72%, diikuti dengan sektor perkebunan dengan pangsa sekitar 25% hingga 37%. Sementara kontribusi sektor kehutanan dan perikanan relatif kecil.
Selanjutnya, Sesmenko Susiwijono menambahkan bahwa telah terjadi perpindahan penempatan DHE SDA yang awalnya eksportir menempatkan DHE-nya di reksus, kini mereka mulai mengalihkan penempatannya ke deposito valas dan TD valas DHE. Sejak Agustus 2023, berbagai instrumen penempatan yang disiapkan BI telah berpengaruh secara langsung
bagi cadangan devisa.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Wakil Menteri Keuangan, serta Eselon I di Lingkungan Kementerian/Lembaga. (RO/S-3)
Presiden rabowo Subianto menyoroti capaian pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,12% sebagai salah satu yang tertinggi di kawasan G20 maupun ASEAN.
Dari jumlah tersebut, 70% merupakan batu bara berkualitas rendah, sedangkan sisanya adalah batu bara berkualitas sedang dan tinggi.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
Pada semester pertama 2025 ini, tiga lembaga pemeringkat skor kredit internasional memberikan outlook stabil terhadap Indonesia, yakni Moody’s (Baa2), Fitch (BBB), dan S&P (BBB).
PROSES perundingan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai kesepakatan tarif perdagangan telah ditempuh melalui tahapan yang panjang dan inklusif.
Menko Airlangga juga mengatakan bahwa Indonesia sebagai negara dengan cadangan batubara yang besar, tidak hanya mengandalkan batubara sebagai sumber energi
PP ini tak hanya mengatur soal penindakan, tapi juga pencegahan judol.
Terdapat sejumlah penyesuaian tarif, utamanya pada komoditas batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah.
Bila aturan tersebut perlu diperkuat, maka PP yang sudah disahkan bisa dijadikan Undang-Undang (UU)
(KLHK) tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai sistem penyangga kehidupan.
Pemberlakuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 menuai apresiasi publik.
DPR meminta Kementerian Kesehatan merevisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024 karenga pemerintah dianggap menyetujui pembagian alat kontrasepsi di lingkungan sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved