Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

Media Indonesia
17/11/2023 21:59
Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia
Dirjen Imigrasi Silmy Karim.(MI/Susanto)

PEMERINTAH Indonesia memberi kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air. Seperti ditegaskan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim bahwa visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau 10 tahun.

"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, di mana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," ujar Silmy di Jakarta, Kamis (16/11).

Silmy melanjutkan, visa diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan visa diaspora ini dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.

Visa diaspora juga bisa diajukan tanpa penjamin. Adapun persyaratan permohonannya meliputi,  paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, serta pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai, saham/reksadana pada perusahaan publik di Indonesia, atau tabungan/deposito senilai US$35 ribu.


Baca juga: BI dan Monetary Authority of Singapore Resmikan QRIS Cross Border


Selain itu, harus ada dokumen yang membuktikan bahwa orang asing tersebut pernah menjadi warga negara Indonesia, antara lain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor RI, ijazah, atau sertifikat rumah.
 
Menurut Silmy, beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya antara lain India, Irlandia, dan Portugal. Program Overseas Citizen of India (OCI) misalnya, memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki
properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya.

Dengan kebijakan itu, diaspora India di luar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran, maupun investasi. "Kebijakan di negara lain yang baik dan bermanfaat perlu kita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia," ujar Silmy.

Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, Tiongkok, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong, dan Taiwan. Berdasarkan data Imigrasi, jumlah diaspora Indonesia sekitar 6 juta orang. (RO/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya