Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan hingga September 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 102 pihak.
“Rinciannya, sanksi administratif berupa denda sebesar Rp57,9 miliar, 8 pencabutan izin, 1 pembekuan izin, 45 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp12 miliar kepada 254 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 5 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada PT Nadira Investasikita Bersama selaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek yang khusus didirikan untuk memasarkan efek reksa dana dan kepada PT Maseri Aset Manajemen selaku manajer investasi yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Baca juga: OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Pada September 2023, OJK telah menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan sanksi administratif berupa denda dengan total nilai denda sebesar Rp1,4 miliar yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 10 notaris yang melakukan kegiatan di pasar modal namun tidak memiliki surat tanda terdaftar profesi penunjang pasar modal.
Lalu, sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp750 juta kepada 3 pihak atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yaitu sanksi terkait pegawai perusahaan efek yang melakukan kegiatan pemasaran yang tidak memiliki izin perorangan dari OJK, sanksi kepada direksi serta sanksi kepada perusahaan efek atas pelanggaran pengawasan dan wajib bertanggung jawab atas tindakan pegawai tersebut.
Baca juga: Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus
“Serta-sanksi administratif berupa denda dengan nilai sebesar Rp600 juta kepada 1 pihak atas kasus transaksi perdagangan saham,” kata Inarno. (Try/Z-7)
Melalui Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 3 Muara Karang, Jakarta, PLN NP telah aktif berpartisipasi dalam perdagangan karbon di Bursa Karbon Indonesia (IDXCarbon) sejak 2022.
Indonesia memperkuat posisi Indonesia di pasar karbon global dengan mendorong Mutual Recognition Arrangement (MRA) bersama standar karbon internasional seperti Verra, Gold Standard,
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengungkapkan pasar karbon dunia berpotensi menghasilkan pendapatan Rp8.000 triliun bagi Indonesia.
Carbon exchange atau bursa karbon adalah sistem atau platform tempat pembelian, penjualan, dan perdagangan kredit karbon atau izin emisi karbon.
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto akan membentuk lembaga baru yang memiliki wewenang superbesar (superbody) untuk menangani perdagangan karbon yang tak bisa disentuh BPK dan KPK.
Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dalam hal penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture Storage/CCS).
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) ambil bagian dalam kegiatan Fintech Lending Days (FLD) 2025 yang diselenggarakan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia di Kota Sorong.
Sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun.
Sejumlah lembaga internasional telah merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global lantaran ketidakpastian dan gejolak geopolitik dunia.
Pada Mei 2025 piutang pembiayaan yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan tercatat Rp504,58 triliun, atau tumbuh 2,83% secara tahunan.
INDUSTRI perbankan nasional dinilai masih menunjukkan ketahanan yang kuat di tengah tekanan global. Pertumbuhan kredit pada Mei 2025 tercatat 8,43%, setara Rp7.900 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, aset keuangan syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp2.883,67 triliun sepanjang 2024 atau tumbuh 11,67% secara tahunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved