Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
PERBANKAN semakin aktif meluncurkan fitur paylater pada aplikasi digitalnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan pada dasarnya paylater itu adalah produk bank berupa kredit yang dapat disamakan sebagai kredit tanpa agunan (KTA). Sehingga ini bukan merupakan produk baru bagi perbankan.
“Penggunaan nama paylater hanya sebagai salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank untuk mengemas produk kredit dimaksud sehingga lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen pada saat ini,” kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).
Terkait dengan perizinan produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, disebutkan bahwa produk kredit termasuk produk dasar bank.
Baca juga: Perbankan Bergantung pada Keandalan Situs OJK
Sehingga paylater oleh perbankan tidak diperlukan izin khusus atau terpisah atas penyelenggaraannya. Namun yang mengingat fitur paylater pada umumnya melekat pada platform digital yang dimiliki oleh bank, maka bank perlu melakukan asesmen risiko terhadap penambahan fitur tersebut.
Dalam hal penambahan fitur mengakibatkan peningkatan risiko yang material, maka bank wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.
Baca juga: Penetapan Tingkat Bunga Maksimal Dinilai Tepat
“Jadi ini tanggung jawab untuk melakukan asesmen. Jadi secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara paylater yang diberikan oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lain, mengingat produk dimaksud sama-sama merupakan kredit pembiayaan kepada konsumen,” kata Dian.
Perbedaan yang ada biasanya mencakup sumber dana, model bisnis, keterkaitan dengan ekosistem digital dan supply chain paylater bagi perbankan menjadi opsi alternatif kredit pembiayaan bagi konsumen, disesuaikan dengan preferensi masing-masing.
“Namun OJK menghimbau agar masyarakat menggunakan paylater juga memperhatikan kondisi keuangan, direncanakan dengan baik, juga disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Dian. (Try/Z-7)
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK juga mencatat nilai kapitalisasi pasar juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,11% secara month to date menjadi Rp12.420 triliun, atau meningkat 0,69% secara year to date.
OJK telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap 17 ribu rekening yang terindikasi aktivitas judi online (judol).
OJK menegaskan stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga di tengah tensi perdagangan global. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit perbankan pada April 2025 yang tumbuh 8,88%.
KEHILANGAN pekerjaan selalu diasumsikan sebagai mimpi buruk bagi para pekerja
Metode pembayaran paylater kini menjadi pilihan favorit bagi banyak orang yang membutuhkan fleksibilitas dalam berbelanja. Sistem ini memungkinkan kamu untuk memenuhi berbagai kebutuhan
Terlilit utang merupakan salah satu momok yang pasti ditakuti oleh semua orang. Karena ketakutan tersebut, banyak orang enggan untuk mengajukan pinjaman atau berutang untuk alasan apa pun.
Belakangan ini, jumlah peminat metode pembayaran digital paylater tengah meningkat tajam dan banyak digandrungi masyarakat.
Generasi muda cenderung lebih rentan terhadap keputusan impulsif ataupun tren jangka pendek yang dapat mempengaruhi keputusan finansial.
Masyarakat perlu mengambil keputusan finansial yang cerdas yaitu menggunakan kredit dengan total maksimal cicilan per bulan sebesar 30% dari pendapatan bulanan.
Adapun batas usia minimum pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau telah menikah, dan penghasilan minimum sebanyak Rp3 juta per bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved