Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENETAPAN tingkat bunga maksimal dari pinjaman yang diberikan oleh perusahaan Peer to Peer (P2P) lending dinilai sebagai langkah yang tepat. Namun, hal itu akan lebih baik bila tiap perusahaan pemberi pinjaman menerapkan transparansi kepada calon peminjam.
Ekonom Senior dan Associate Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengatakan, penjelasan mengenai besaran tingkat bunga merupakan hal yang harus disampaikan kepada calon peminjam. Itu penting agar ada kesepahaman dan kewajiban yang diemban dari pinjaman yang akan dilakukan.
"Yang penting adalah calon konsumen memahami betul bahwa bunga yang dikenakan itu ada dua metode, cara harian maksimal 0,4%, atau secara bulanan. Jangan sampai nanti mereka kaget karena bunga 12% per bulan," kata dia saat dihubungi, Sabtu (7/10).
Baca juga: WTO: Inflasi, Suku Bunga, Perang Hambat Perdagangan Global
Dengan penerapan transparansi itu, calon peminjam dapat mengetahui berapa besaran biaya pinjaman yang harus ditanggung. Penjelasan itu juga dapat menekan tingkat pembiayaan macet (non performing financing/NPF) yang bakal dialami oleh perusahaan pemberi pinjaman.
Ryan menduga, banyaknya aduan mengenai pembiayaan dari P2P lending disebabkan oleh gelapnya ketentuan dan kewajiban peminjam saat menarik pendanaan. Akibatnya, ketika masa jatuh tempo tiba, para peminjam merasa keberatan lantaran bunga pinjaman terlalu mahal.
Baca juga: KPPU Lakukan Penyelidikan Awal Dugaan Kartel Suku Bunga oleh AFPI
Diketahui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menerapkan tingkat bunga maksimal 0,4% per hari, atau 12% per bulan. Penetapan itu berlaku bagi 89 perusahaan P2P lending yang berada di bawah naungan AFPI.
Sementara jumlah P2P lending legal dan terdaftar di OJK sejauh ini tercatat sebanyak 101 perusahaan. Dengan kata lain, mayoritas perusahaan pembiayaan instan di Tanah Air menetapkan tingkat bunga maksimal 0,4% per hari.
Kondisi itu kemudian diteliti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri adanya dugaan praktik kartel tingkat bunga. AFPI urung merespons langkah KPPU.
Asosiasi hanya menjelaskan praktik kartel umumnya ialah menetapkan tingkat bunga minimum. Itu berkebalikan denhan yang diterapkan oleh AFPI.
Mengenai hal itu, Ryan berpendapat penerapan tingkat bunga maksimal diperlukan agar biaya pinjaman tak terlampau mahal bagi peminjam. "Kalau maksimal itu 0,4% itu kan berarti bisa di bawahnya, tergantung pada profil peminjam dan kehendak peminjam. Peminjam juga harus menyadari betul konsekuensi dari meminjam di fintech itu," jelasnya.
Peranan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dinilai penting dalam rangka pengawasan, utamanya mengenai transparansi saat kontrak pembiayaan dilakukan antara pemberi pinjaman dengan calon peminjam.
"Fintech itu tidak dimonopoli 1-2 fintech, tapi banyak sekali. Jadi yang penting menurut saya, fintech itu terdaftar di OJK. OJK itu hanya mengatur principle based. OJK hanya memonitor mengenai prinsip transparansi, berapa pun tingkat bunga harus disloce ke calon peminjam. Kalau ada persoalan atau aduan, baru OJK turun menyelesaikan perselisihan," pungkas Ryan. (Z-10)
Managing Director, Chief India Economist and Macro Strategist, Asean Economist HSBC Pranjul Bhandari menyebut masih ada kemungkinan Bank Indonesia terus memangkas suku bunga.
Update pasar saham properti 9 Januari 2026. Saham DILD dan ASRI catatkan kenaikan signifikan di tengah sentimen IKN dan suku bunga, sementara APLN bergerak moderat.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Ekonom Hossiana Evalisa Situmorang menyebut keputusan Bank Indonesia mempertahankan BI Rate di level 4,75 persen agar transmisi suku bunga lebih cepat
DEWAN Gubernur Bank Indonesia menyebut masih ada ruang penurunan suku bunga ke depan.
RAPAT Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 21-22 Oktober 2025 memutuskan untuk mempertahankan BI Rate sebesar 4,75%.
Bank Indonesia (BI) secara resmi mengonfirmasi pengunduran diri Deputi Gubernur Bank Indonesia Juda Agung.
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Wamenkeu Thomas Djiwandono akan mengundurkan diri dari jabatan politisnya di Partai Gerindra sebelum dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank BI.
Sikap menahan suku bunga acuan (BI Rate) dinilai paling rasional di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan nama Thomas Djiwandono menjadi salah satu yang disebut mengisi posisi deputi gubernur BI
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan mendukung wacana Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono jadi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Thomas keponakan Prabowo Subianto
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menepis anggapan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dipicu oleh spekulasi pasar mengenai potensi terganggunya independensi Bank Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved