Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sela atas perkara 160/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan mantan Direktur Human Capital dan Finance PT Sigma Cipta Caraka Bakhiar Rosyidi.
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan mantan dirkeu dan SDM anak usaha Telkom itu.
Juniver Girsang , yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Bakhtiar sebagai hal yang mengada-ada. Bakhtiar menggugat Menteri BUMN dan jug beberapa beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode yang dimaksud terkait dengan perkara hukum yang dihadapi dirinya.
Menurut Juniver, gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung.
"Selain substansinya mengada-ada (menuduh membuat laporan keuangan tidak benar) , gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018," ujar Juniver.
Tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi.
Telkom pun sebagai perusahaan publik pun menerima getahnya karena harus memberikan klarifikasi kepada BEI. sebab telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar,
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Telkom adalah perusahaan publik yang laporan keuangannya telah diaudit kantor akuntan publik dan juga BPK. Selain itu ada RUPS yang memberikan persetujuan atas laporan keuangan 2017-2018," tandasnya.
Juniver menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Bakhtiar di Kejagung. Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom. Dan itu merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Sehingga dilaporkan oleh Telkom ke pihak penegak hukum.
"Uuntuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," tandas Juniver. (RO/E-1)
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan lahan milik badan usaha milik negara (BUMN) tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas komersial.
Adapun desain logo baru tersebut terinspirasi dari garis kontur topografi yang melambangkan hubungan erat perseroan dengan alam.
Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan menempatkan utusan khusus presiden di seluruh BUMN untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan aset negara.
Prabowo lanjut mengumumkan dirinya telah menerima laporan return on asset BUMN-BUMN di bawah naungan Danantara dalam periode setahun terakhir naik hingga lebih dari 300%.
Menurutnya, secara teori manajemen pun tidak ada sistem yang mampu mengelola jumlah entitas sebesar itu dalam satu kendali.
BADAN Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara mulai meninjau ulang atau audit kondisi perusahaan-perusahaan BUMN milik negara.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved