Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sela atas perkara 160/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan mantan Direktur Human Capital dan Finance PT Sigma Cipta Caraka Bakhiar Rosyidi.
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan mantan dirkeu dan SDM anak usaha Telkom itu.
Juniver Girsang , yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Bakhtiar sebagai hal yang mengada-ada. Bakhtiar menggugat Menteri BUMN dan jug beberapa beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode yang dimaksud terkait dengan perkara hukum yang dihadapi dirinya.
Menurut Juniver, gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung.
"Selain substansinya mengada-ada (menuduh membuat laporan keuangan tidak benar) , gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018," ujar Juniver.
Tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi.
Telkom pun sebagai perusahaan publik pun menerima getahnya karena harus memberikan klarifikasi kepada BEI. sebab telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar,
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Telkom adalah perusahaan publik yang laporan keuangannya telah diaudit kantor akuntan publik dan juga BPK. Selain itu ada RUPS yang memberikan persetujuan atas laporan keuangan 2017-2018," tandasnya.
Juniver menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Bakhtiar di Kejagung. Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom. Dan itu merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Sehingga dilaporkan oleh Telkom ke pihak penegak hukum.
"Uuntuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," tandas Juniver. (RO/E-1)
PTPN IV PalmCo memperkuat mitigasi Karhutla 2026 melalui kolaborasi dengan TNI-Polri dan pemantauan digital berbasis AI ARFINA.
Dugaan pemerasan berkedok wartawan menyerang BUMN dan perusahaan swasta dengan tuduhan laporan keuangan fiktif. Modus ancaman dan intimidasi terungkap.
Kuasa hukum Kerry Riza mempertanyakan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) baru untuk mengelola lahan pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.
DI tengah melimpahnya sumber daya alam Kalimantan Timur, ironi justru mencuat dari wajah sosial masyarakatnya.
Saksi mahkota Kerry Adrianto Riza mengungkap Pertamina memperoleh manfaat hingga Rp 17 triliun dari penyewaan Terminal BBM OTM.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Diketahui, dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa pelapor dan saksi dari pelapor. Kemudian, memeriksa ahli. Total ada enam laporan masuk terhadap Pandji di Polda Metro Jaya.
Dari lima laporan yang masuk salah satu di antaranya dilayangkan oleh Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU), sekaligus Aliansi Pemuda Muhammadiyahh, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved