Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengeluarkan putusan sela atas perkara 160/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan mantan Direktur Human Capital dan Finance PT Sigma Cipta Caraka Bakhiar Rosyidi.
PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan mantan dirkeu dan SDM anak usaha Telkom itu.
Juniver Girsang , yang ditunjuk sebagai kuasa hukum. menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Bakhtiar sebagai hal yang mengada-ada. Bakhtiar menggugat Menteri BUMN dan jug beberapa beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat pada periode yang dimaksud terkait dengan perkara hukum yang dihadapi dirinya.
Menurut Juniver, gugatan itu diduga merupakan upaya Bakhtiar untuk menghambat proses hukum yang dijalaninya di Kejagung.
"Selain substansinya mengada-ada (menuduh membuat laporan keuangan tidak benar) , gugatan tersebut juga salah alamat karena telah menempatkan atau melibatkan Menteri BUMN dan beberapa direktur aktif Telkom yang tidak menjabat sebagai direksi Telkom pada 2017-2018," ujar Juniver.
Tuduhan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai fitnah dan pencemaran nama baik atau character assassination terhadap pribadi-pribadi yang disebutkan dalam gugatan Bakhtiar Rosyidi.
Telkom pun sebagai perusahaan publik pun menerima getahnya karena harus memberikan klarifikasi kepada BEI. sebab telah terbentuk opini seakan-akan Telkom dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam pembuatan laporan keuangan Telkom yang tidak benar,
"Padahal senyatanya tidak ada kaitannya dengan permasalahan tersebut. Telkom adalah perusahaan publik yang laporan keuangannya telah diaudit kantor akuntan publik dan juga BPK. Selain itu ada RUPS yang memberikan persetujuan atas laporan keuangan 2017-2018," tandasnya.
Juniver menjelaskan bahwa perkara yang menyeret Bakhtiar di Kejagung. Bakhtiar dan para tersangka lain itu merupakan temuan dan hasil audit dari internal Telkom. Dan itu merupakan bagian dari wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan good corporate governance (GCG) di lingkungan Telkom Group. Sehingga dilaporkan oleh Telkom ke pihak penegak hukum.
"Uuntuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," tandas Juniver. (RO/E-1)
J&T Express meluncurkan J&T Connect Preneur sebagai salah satu program pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tahun ini.
PT Pegadaian meresmikan gedung The Gade Preneur Space yang berlokasi di Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (4/6). Gedung itu merupakan venue bagi UMKM binaan perseroan untuk memasarkan produk.
Perayaan HUT diharapkan dapat menjadi pendorong bagi seluruh insan LEN untuk mempercepat transformasi perusahaan dan selalu siap pada setiap perubahan yang ada.
Sebanyak 938 paket sembako diserahkan pada warga RW 07 dan RW 08 Pasirluyu, Kota Bandung.
Festival digelar untuk mendukung pengembangan dan perluasan pasar UMKM di Indonesia.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Badan Anti-Doping Dunia (WADA) meminta maaf dan setuju membayar ganti rugi kepada bek asal Prancis, Mamadou Sakho atas hukuman doping yang keliru pada 2016
Menurut Digi Olahraga Asia, tidak ada itikad baik dari manajemen Sriwijaya FC untuk menyelesaikan persoalan wanprestasi terhadap sejumlah perjanjian.
Adapun tiga klub yang dilaporkan, yakni Persikabo 1973, PSIS Semarang dan Arema FC. Tidak hanya itu, PT LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.
Gatot Brajamusti (58 th), narapidana Lapas Kelasi 1 Cipinang meninggal dunia Minggu (8/1) malam karena sakit dengan keluhan hipertensi dan gula darah naik.
Selebgram Millen Cyrus tidak mempermasalahkan ia dijebloskan ke sel laki-laki di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara. Polisi memasukkan Millen ke penjara pria berdasarkan KTP.
Ditreskrimun Polda Metro Jaya meringkus enam orang tersangka penculikan seorang wanita. Penculikan tersebut dilakukan dengan motif ingin menagih utang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved