Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pengenaan bea masuk atas produk bertransmisikan elektronik atau digital di Indonesia belum menemui titik terang. Sebab pembahasan yang dilakukan di organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) masih cukup alot.
Demikian dikatakan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Mohammad Alfah Farobi dalam taklimat media di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
"Tarik menarik di dunia internasional mengenai pengenaan bea masuk atas produk bertransmisi elektronik ini memang sangat kuat. Ada yang menilai itu merupakan jasa, dan sebagian menilai itu merupakan barang," tuturnya.
Baca juga: Indef Minta Aturan Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Segera Terbit
Indonesia, kata Alfah, masih berada pada posisi agar produk bertransmisi elektronik atau digital dapat dipungut bea masuk. Sebab produk tersebut telah diklasifikasikan sebagai barang yang dapat dipungut bea masuk.
Itu sedianya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2018 tentang Penerapan Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Namun tarif bea masuk yang diterapkan pada produk tersebut masih 0%.
Baca juga: Lindungi UMKM, Pelarangan Impor di Bawah US$100 Sebaiknya Semua Jalur
"Karena masih ada perbedaan pandangan yang mengatakan bahwa itu adalah jasa atau barang. Dengan tarik menarik itu, implementasinya menjadi tidak mudah," terang Alfah.
Namun Indonesia terus mempersiapkan diri untuk menerapkan pengenaan bea masuk tersebut. Sebab, moratorium pembebasan bea masuk produk bertransmisikan elektronik yang berlaku sejak 1998 berpeluang dicabut WTO.
Sejatinya moratorium tersebut berakhir pada 2019 berdasarkan hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di 2017. Namun dalam KTM ke-12 di Swiss pada Juni 2022, moratorium disepakati untuk diperpanjang hingga diadakan KTM ke-13 pada Desember 2023.
Jika KTM ke-13 gagal diselenggarakan, maka moratorium otomatis berakhir pada Maret 2024. Alfah menuturkan, persiapan terus dilakukan sembari berharap moratorium disepakati untuk dicabut.
Namun dia mengatakan penyiapan regulasi juga bukan hal yang mudah. Itu berarti tak serta merta Indonesia akan memungut bea masuk saat moratorium dicabut.
"Karena memang harus ditentukan dulu, kapan barang itu masuk dan kapan itu bisa dipungut. Harus betul-betul dipastikan dan berlaku tepat sasaran," tutur Alfah.
"Kita juga belum melakukan simulasi atau penghitungan dari potensi penerimaan yang akan kita peroleh, karena belum diputuskan dari tim tarif," pungkasnya.
Adapun nantinya bila bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital diterapkan, maka produk seperti konten musik, film, buku hingga peranti lunak yang dibeli secara digital maupun aliran langsung (streaming) akan dipungut bea masuk. (Mir/Z-7)
PANEL Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memutus kasus sengketa stainless steel (baja nirkarat) Indonesia yang melibatkan Uni Eropa (EU).
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengultimatum Uni Eropa (UE) mencabut bea imbalan (countervailing duties) atas impor biodiesel asal Indonesia.
KETUA Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan lembaga internasional WTO, IMF, dan Bank Duni harus diperkuat untuk menghadapi manuver perdagangan Amerika Serikat (AS).
Dokumen IM diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada Selasa, 3 Juni 2025 di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.
WTO merupakan satu-satunya organisasi perdagangan internasional saat ini yang memiliki fungsi sebagai forum negosiasi perjanjian perdagangan internasional
Dampak dari friksi ini tentu tidak terhindarkan, termasuk ASEAN dan terutama Vietnam, Singapura, Malaysia yang memiliki integrasi ekonomi global.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved