Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RENCANA pengenaan bea masuk atas produk bertransmisikan elektronik atau digital di Indonesia belum menemui titik terang. Sebab pembahasan yang dilakukan di organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization/WTO) masih cukup alot.
Demikian dikatakan Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Mohammad Alfah Farobi dalam taklimat media di Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9).
"Tarik menarik di dunia internasional mengenai pengenaan bea masuk atas produk bertransmisi elektronik ini memang sangat kuat. Ada yang menilai itu merupakan jasa, dan sebagian menilai itu merupakan barang," tuturnya.
Baca juga: Indef Minta Aturan Larangan Jual Barang Impor di Bawah Rp1,5 Juta Segera Terbit
Indonesia, kata Alfah, masih berada pada posisi agar produk bertransmisi elektronik atau digital dapat dipungut bea masuk. Sebab produk tersebut telah diklasifikasikan sebagai barang yang dapat dipungut bea masuk.
Itu sedianya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 17/2018 tentang Penerapan Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Namun tarif bea masuk yang diterapkan pada produk tersebut masih 0%.
Baca juga: Lindungi UMKM, Pelarangan Impor di Bawah US$100 Sebaiknya Semua Jalur
"Karena masih ada perbedaan pandangan yang mengatakan bahwa itu adalah jasa atau barang. Dengan tarik menarik itu, implementasinya menjadi tidak mudah," terang Alfah.
Namun Indonesia terus mempersiapkan diri untuk menerapkan pengenaan bea masuk tersebut. Sebab, moratorium pembebasan bea masuk produk bertransmisikan elektronik yang berlaku sejak 1998 berpeluang dicabut WTO.
Sejatinya moratorium tersebut berakhir pada 2019 berdasarkan hasil Konferensi Tingkat Menteri (KTM) WTO di 2017. Namun dalam KTM ke-12 di Swiss pada Juni 2022, moratorium disepakati untuk diperpanjang hingga diadakan KTM ke-13 pada Desember 2023.
Jika KTM ke-13 gagal diselenggarakan, maka moratorium otomatis berakhir pada Maret 2024. Alfah menuturkan, persiapan terus dilakukan sembari berharap moratorium disepakati untuk dicabut.
Namun dia mengatakan penyiapan regulasi juga bukan hal yang mudah. Itu berarti tak serta merta Indonesia akan memungut bea masuk saat moratorium dicabut.
"Karena memang harus ditentukan dulu, kapan barang itu masuk dan kapan itu bisa dipungut. Harus betul-betul dipastikan dan berlaku tepat sasaran," tutur Alfah.
"Kita juga belum melakukan simulasi atau penghitungan dari potensi penerimaan yang akan kita peroleh, karena belum diputuskan dari tim tarif," pungkasnya.
Adapun nantinya bila bea masuk atas produk bertransmisi elektronik atau digital diterapkan, maka produk seperti konten musik, film, buku hingga peranti lunak yang dibeli secara digital maupun aliran langsung (streaming) akan dipungut bea masuk. (Mir/Z-7)
KETUA Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan lembaga internasional WTO, IMF, dan Bank Duni harus diperkuat untuk menghadapi manuver perdagangan Amerika Serikat (AS).
Dokumen IM diserahkan langsung kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann pada Selasa, 3 Juni 2025 di sela-sela rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2025 di Paris, Prancis.
WTO merupakan satu-satunya organisasi perdagangan internasional saat ini yang memiliki fungsi sebagai forum negosiasi perjanjian perdagangan internasional
Dampak dari friksi ini tentu tidak terhindarkan, termasuk ASEAN dan terutama Vietnam, Singapura, Malaysia yang memiliki integrasi ekonomi global.
efektivitas Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) dalam menyelesaikan masalah pengenaan tarif impor oleh Amerika Serikat pada Indonesia
KETIDAKPASTIAN ekonomi global semakin meningkat setelah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden AS Donald Trump kembali menerapkan kebijakan perdagangan proteksionis.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi berjumlah 310.736 batang rokok ilegal dari berbagai merek tanpa pita cukai.
Bea Cukai tingkatkan pengawasan rokok ilegal melalui Operasi Gurita 2025. Sinergi masyarakat, tokoh agama, & pelaku usaha tekan peredaran barang ilegal.
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved