Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu Terbitkan Perlindungan untuk Pelaku UMKM

Andhika Prasetyo
26/9/2023 08:16
BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu Terbitkan Perlindungan untuk Pelaku UMKM
Penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Labamu.(Istimewa)

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Labamu, perusahaan penyedia aplikasi pencatatan keuangan, untuk menciptakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Program yang sudah berjalan sejak Agustus lalu itu didesain untuk melindungi pelaku UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian. 

Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu) Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, untuk memanfaatkan layanan tersebut, pelaku usaha harus terlebih dulu mendaftar sebagai pengguna Labamu.

“Sampai saat ini para pelaku UMKM yang sudah menjadi anggota antusias dengan program ini. Tentunya kami akan melakukan banyak sosialisasi dan edukasi. Kami akan membantu usaha mereka tumbuh tanpa perlu mencemaskan hal-hal lain semisal kecelakaan kerja,” ujar Arnold melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).

Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS

Sejauh ini, pengguna Labamu tercatat sekitar 30 ribu orang. Diharapkan, seluruhnya bisa masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Secara rinci, manfaat yang akan diterima pengguna meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan santunan cacat total Rp56 Juta.                                                                                    

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Tenaga Kependidikan Jadi Peserta Jamsostek

Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp174 Juta. Selain, tersedia juga santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 Juta. 

Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 Juta, berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun. 

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi edukasi bagi para pelaku usaha. Mereka bakal memastikan masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal program jaminan sosial tersebut. (RO/Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya