Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Labamu, perusahaan penyedia aplikasi pencatatan keuangan, untuk menciptakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Program yang sudah berjalan sejak Agustus lalu itu didesain untuk melindungi pelaku UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu) Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, untuk memanfaatkan layanan tersebut, pelaku usaha harus terlebih dulu mendaftar sebagai pengguna Labamu.
“Sampai saat ini para pelaku UMKM yang sudah menjadi anggota antusias dengan program ini. Tentunya kami akan melakukan banyak sosialisasi dan edukasi. Kami akan membantu usaha mereka tumbuh tanpa perlu mencemaskan hal-hal lain semisal kecelakaan kerja,” ujar Arnold melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS
Sejauh ini, pengguna Labamu tercatat sekitar 30 ribu orang. Diharapkan, seluruhnya bisa masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Secara rinci, manfaat yang akan diterima pengguna meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan santunan cacat total Rp56 Juta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Tenaga Kependidikan Jadi Peserta Jamsostek
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp174 Juta. Selain, tersedia juga santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 Juta.
Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 Juta, berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi edukasi bagi para pelaku usaha. Mereka bakal memastikan masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal program jaminan sosial tersebut. (RO/Z-11)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Kisah nyata Kholil Affandi yang selamat dari ledakan pabrik di Gresik menunjukkan betapa pentingnya perlindungan sosial dan pendampingan BPJS Ketenagakerjaan dalam masa krisis.
Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengusulkan agar dalam RUU PPRT, diatur pekerja rumah tangga (PRT) mendapat perlindungan sosial
Lembaga Demografi UI mengungkap masih banyak lansia di Indonesia yang hidup miskin dengan kesehatan buruk masih harus terus bekerja.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher mengaku prihatin atas meninggalnya seorang balita bernama Raya di Sukabumi dalam kondisi tubuh penuh cacing.
Annisa menjelaskan pemberian sembako dipilih karena berdampak langsung bagi komunitas sasaran serta membangun kepercayaan antara organisasi dan komunitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved