Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng Labamu, perusahaan penyedia aplikasi pencatatan keuangan, untuk menciptakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha mikro, kecil menengah (UMKM). Program yang sudah berjalan sejak Agustus lalu itu didesain untuk melindungi pelaku UMKM dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Direktur PT Laba Kita Bersama (Labamu) Arnold Sebastian Egg mengungkapkan, untuk memanfaatkan layanan tersebut, pelaku usaha harus terlebih dulu mendaftar sebagai pengguna Labamu.
“Sampai saat ini para pelaku UMKM yang sudah menjadi anggota antusias dengan program ini. Tentunya kami akan melakukan banyak sosialisasi dan edukasi. Kami akan membantu usaha mereka tumbuh tanpa perlu mencemaskan hal-hal lain semisal kecelakaan kerja,” ujar Arnold melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Baca juga: BPJS Kesehatan Siap Optimalkan Layanan Skrining Kesehatan Bagi Petugas KPPS
Sejauh ini, pengguna Labamu tercatat sekitar 30 ribu orang. Diharapkan, seluruhnya bisa masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Secara rinci, manfaat yang akan diterima pengguna meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis sampai dengan dinyatakan sembuh, santunan kematian akibat kecelakaan kerja Rp48 Juta, dan santunan cacat total Rp56 Juta.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Ajak Tenaga Kependidikan Jadi Peserta Jamsostek
Ada juga bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari taman kanak-kanak (TK) sampai kuliah maksimal Rp174 Juta. Selain, tersedia juga santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar Rp1 Juta untuk 12 bulan pertama dan Rp500 ribu untuk bulan ke 13 sampai dengan sembuh, serta layanan homecare diberikan maksimal Rp20 Juta.
Sedangkan untuk Program Jaminan Kematian (JKM), peserta mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 Juta, dan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak dari TK sampai dengan kuliah maksimal Rp174 Juta, berlaku bagi peserta yang sudah terdaftar dan membayarkan iuran selama 3 Tahun.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi edukasi bagi para pelaku usaha. Mereka bakal memastikan masyarakat bisa memanfaatkan secara maksimal program jaminan sosial tersebut. (RO/Z-11)
Pekerja sektor informal diketahui rentan gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata; seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, dan pekerja bukan penerima upah lainnya.
Penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik.
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Banyak lansia Indonesia tetap bekerja bukan karena pilihan, tapi keterpaksaan.
Yassierli menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memperluas jaminan perlindungan tenaga kerja, termasuk bagi pekerja di sektor kreatif dan informal.
BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger menyalurkan manfaat program jaminan kematian kepada dua keluarga peserta. Penyaluran dilaksanakan di RPTRA Susukan, Ciracas.
Satpol PP DKI Jakarta menjangkau 178 PPKS hingga 9 Februari 2026. Penjangkauan akan ditingkatkan menjelang Ramadan demi ketertiban dan perlindungan sosial warga.
Simak cara mendapatkan PBI BPJS Kesehatan, syarat, dan pendaftaran bagi warga miskin serta rentan agar mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Tidak lagi sekadar respons darurat yang bersifat sementara, zakat diarahkan menjadi pilar sistem perlindungan sosial umat yang bekerja secara lintas fase.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved