Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI waris dari pegawai PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) Biro Umum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerima santunan kematian dan beasiswa pendidikan sebesar Rp 434 juta.
Acara penyerahan santunan dan beasiswa yang berlangsung di Kantor Kemendikbudristek Jakarta, Senin (18/9).
Acara penyerahan santunan kematian dan beasiswa dilakukan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin bersama Sekjen Kemendikbudristek Suharti.
Baca juga: RS Siloam Agora Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua
“Kami hadir mendampingi Ibu Suharti menyerahkan santunan kepada ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar pada PPNPN Biro Umum Kemendikbudristek, ahli waris mendapatkan jaminan sosial berupa santunan program JKK meninggal dunia, JHT serta manfaat beasiswa pendidikan anak hingga sarjana," jelas Zainudin.
"Ini tugas kami BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan keluarga dari peserta mendapatkan haknya,” katanya.
Zainudin mengatakan santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja di Tanah Air, baik pekerja penerima upah maupun bukan penerima upah permasuk para pegawai non-ASN atau PPNPN.
Baca juga: Menko PMK Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Rektor ITBM Polewali Mandar
Ia menambahkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) yang sangat bermanfaat ini perlu dioptimalkan bersama untuk memastikan seluruh guru, dosen dan tenaga kependidikan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Masih Banyak Tenaga Pendidik Belum Jadi Peserta Jamsostek
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, masih banyak perguruan tinggi baik negeri maupun swasta serta sekolah-sekolah belum mendaftarkan guru, dosen dan tenaga kependidikan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Selanjutnya Suharti menyampaikan ucapan terima kasih atas santunan yang diserahkan kepada pegawai di lingkungan Kemendikbudristek.
“Terima kasih untuk BPJS Ketenagakerjaan yang sudah membantu seluruh administrasi sehingga santunan bisa diberikan sesegera mungkin," jelasnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BTN Sosialisasikan Cara Pekerja Miliki Rumah
"Semoga apa yang sudah ditinggalkan bisa membantu meringankan beban Bu Yana (ahli waris) utamanya untuk membesarkan anak anak, memastikan kedua buah hati ini melanjutkan pendidikan," terang Suharti.
"Kita pastikan masa depan mereka tetap gemilang tanpa ada bapak di sisi mereka. Dan hari ini, ini adalah salah satu bukti bahwa kita semua memang perlu memastikan semua staf kita terlindungi,” ungkap Suharti.
Suharti menegaskan pihaknya berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pegawai non-ASN dan PPNPN di wilayah kerjanya ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Jadi pesan saya kepada semua nanti tolong koordinasi pada BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan jangan sampai ada karyawan atau pegawai Kemendikbudristek yang belum terlindungi dari semua hak-haknya," kata Suharti.
Baca juga: Peringati Harpelnas, BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi Pekerja Disabilitas
"Pak Menteri juga sudah menerbitkan Surat Edaran. Saya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran. Kita tidak hanya ingin pegawai yang ada di pusat saja yang mendapatkan perlindungan, tetapi juga mereka yang ada di daerah dan Perguruan Tinggi,” tambahnya.
Menutup kegiatan tersebut, Zainudin kembali mengapresiasi Kemendikbudristek yang telah menjalankan mandat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Perlindungan Jamsostek.
Kerja Keras Bebas Cemas
Sementara itu, hal senada disampaikan Kepala Kantor Cabang Plaza BPJamsostek, Suhuri, yang mengatakan semua pekerjaan memiliki risiko dan perlu memiliki program perlindungan sosial.
"Tenaga pendidik baik guru dan dosen juga dianjurkan untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki banyak manfaat," kata Suhuri dalam keterangan, Rabu (20/9).
“Seperti kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”, kembali saya mengajak seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucap Suhuri.
"Dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan keras, dengan optimal, seluruh kecemasan kekhawatiran akan risiko bisa dialihkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tutur Suhuri. (RO/S-4)
Hingga Jumat (14/11) malam, korban longsor Cilacap yang ditemukan tewas bertambah menjadi tiga orang. Sedangkan 20 lainnya masih tertimbun longsoran tanah sedalam 3-5 meter.
Pemkot Semarang, menyiapkan bantuan bagi para korban kecelakaan bus rombongan Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendan Ngisor di ruas Tol Pemalang–Batang KM 32-B, Sabtu (25/10).
BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada keluarga korban kecelakaan saat berangkat kerja.
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan karena penyaluran santunan untuk ahli waris korban banjir bisa terealisasi dengan baik dan lancar.
JASA Raharja bergerak memberikan jaminan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus pariwisata bernomor polisi P 7221 UG.
NU Care-LAZISNU PBNU menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan duka ke kediaman keluarga Affan di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat.
Slogan Indonesia bersih dan berintegritas diyakini bukan cuma kalimat jika Presiden sudah bertindak.
Puluhan mantan pegawai KPK satu suara meminta dipulangkan.
pemangkasan TKD dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026 akan berdampak terbatas pada rekrutmen pegawai baru, termasuk damkar dan PPSU
Lowongan Kerja BP Tapera 2025 resmi dibuka! Tersedia 19 formasi jabatan. Simak syarat, ketentuan, dan cara pendaftaran online di sini.
DPRD Provinsi DKI Jakarta Basri Baco mengapresiasi Pemprov DKI Jakarta yang telah melantik sebanyak 2.703 orang Tahap I 2024 sebagai PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja kontrak untuk jangka waktu tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved