Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel menegaskan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) sudah selesai. Sehingga, seharusnya menjadi tanggung jawab badan usaha, bukan beban APBN.
Gobel menekankan hal ini menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Keuangan No.89/2023 yang mengatur tentang penjaminan kereta cepat. Permenkeu tersebut, menurut Gobel, membuat APBN menjadi tak adil bagi pemajuan kesejahteraan umum, apalagi ada unsur investasi asing.
APBN Terikat Secara Permanen dan Tak Adil
“APBN menjadi terikat secara permanen dan selamanya terhadap sebuah kegiatan badan usaha. Tentu APBN menjadi tak adil," jelas Gobel. APBN itu untuk kemaslahatan umum. Ini bisa membuat Presiden Jokowi yang sudah memiliki banyak legacy luar biasa dalam memimpin Indonesia, tercederai dan menimbulkan persepsi negatif,” ujar Gobel dalam keterangan pers, Jumat (22/9).
Baca juga: DPR Minta Kaji Ulang Penjaminan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Lebih lanjut, politikus dari Fraksi Partai NasDem tersebut mengatakan ketika Pemerintah melahirkan Peraturan Presiden (Perpres) No.93/2021, masih bisa dimengerti karena untuk mewujudkan dan menyelesaikan proyek kereta cepat yang sedang dalam tahap pembangunan.
“Walaupun itu menunjukkan ada sesuatu yang tak beres dalam perencanaan. Akibatnya, Pemerintah melakukan penyertaan modal negara (PMN) untuk KAI sebesar Rp7,5 triliun, yaitu 2021 Rp4,3 triliun dan 2022 Rp3,2 triliun. Dana PMN ke KAI itu sepenuhnya untuk kereta cepat,” kata Gobel.
Tapi kini, lanjut Gobel, pembangunan proyek kereta cepat sudah selesai sehingga segala biaya mestinya sepenuhnya berada dalam tanggung jawab badan usaha.
Baca juga: Penjaminan APBN di KCJB Rusak Reputasi Indonesia
“Jangan bawa-bawa APBN lagi, apalagi secara permanen,” tandas Gobel. Gobel mengingatkan, apa yang ia sampaikan merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat dan sebagai warga negara.
“Bukan tidak setuju terhadap kereta cepat. Dari awal saya sangat mendukung kereta cepat, tapi dukungannya dalam batas kewajaran dan kepatutan dalam konteks kemaslahatan publik yang luas. Jadi tak perlu berlebihan. Mestinya biarkan itu bersifat B to B saja,” tegas Gobel.
Sebagaimana diketahui, pada 1 Oktober 2015, pemerintah mengumumkan bahwa Tiongkok memenangi proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tiongkok Menang Proyek Kereta Cepat Karena Tak Pakai Dana APBN
Tiongkok menang terhadap Jepang karena empat hal. Pertama, tidak menggunakan dana APBN. Kedua, skema kerja sama business to business. Ketiga, tidak meminta penjaminan dari pemerintah. Keempat, biaya lebih murah, yaitu US$5,595 miliar dibandingkan usulan Jepang US$6,223 miliar.
Baca juga: Penjaminan APBN di KCJB Rusak Reputasi Indonesia
Selanjutnya 16 Oktober 2015 dibentuk perusahaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC). Perusahaan itu merupakan konsorsium BUMN Indonesia-Tiongkok.
Sebelumnya, pada 6 Oktober 2015, pemerintah menerbitkan Perpres No.107/2015 sebagai landasan hukum proyek kereta cepat itu. Konsorsium Indonesia dipimpin Wijaya Karya.
Pada 21 Januari 2016, Presiden melakukan groundbreaking di Walini. Namun, acara itu tak dihadiri Menteri Perhubungan saat itu, Ignasius Jonan.
Pada 2018, biaya membengkak menjadi US$6,071 miliar. Target 2018 selesai pun tak tercapai. Pada 6 Oktober 2021 terbit Perpres No 93 Tahun 2021 yang mengamendemen Perpres No 107 Tahun 2015.
Pimpinan konsorsium BUMN Indonesia beralih dari Wijaya Karya ke PT KAI. Rute pun beralih menjadi ke Padalarang. Aturan itu juga menyatakan bisa menggunakan dana APBN dan ada penjaminan dari pemerintah.
"Empat faktor yang memenangkan China membangun kereta cepat sudah dilanggar semua. Biaya pun membengkak lagi menjadi US$7,97 miliar," tegas Gobel.
Baca juga: Proyek KCJB Dinilai Beresiko Terhadap APBN
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Permenkeu No.89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.
Permenkeu itu ditetapkan pada 31 Agustus 2023 dan mulai berlaku efektif pada 11 September 2023. Peraturan tesebut berisi 28 pasal dan sembilan bab, mengatur mekanisme penjaminan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Dalam Permenkeu itu disebutkan bahwa yang menjadi penjamin adalah pemerintah bersama Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI) atau pemerintah saja, seperti disebutkan Pasal 6 ayat (13). BUPI adalah BUMN PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia.
Penjaminan, seperti disebutkan Pasal 2, dilakukan dalam rangka memperoleh pendanaan karena kenaikan dan atau perubahan pembiayaan (cost overrun). (RO/S-4)
Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan proyek kereta cepat Whoosh hingga ke Jawa Timur menunggu restrukturisasi keuangan Kereta Cepat Jakarta Bandung
PT KCIC menyesuaikan jadwal perjalanan KA Cepat Whoosh selama 22 hari mulai 19 Februari hingga 12 Maret 2026 akibat pekerjaan pemindahan kabel SUTT 150 kV di jalur Padalarang–Tegalluar.
Penjualan tiket Whoosh diprediksi akan terus bertambah dan diperkirakan dapat melampaui 23 ribu penumpang hingga malam nanti, seiring tingginya mobilitas saat libur Natal 2025.
lembaga negara didesak menindaklanjuti dugaan mark up proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung atau Whoosh yang sebelumnya diungkapkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
GENERAL Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa turut buka suara menjawab pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal proyek Whoosh.
KPK menegaskan tetap melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh meski Presiden Prabowo Subianto tanggung jawab utang Whoosh
Presiden menjelaskan kebutuhan untuk efisiensi itu melihat skor ICOR Indonesia yang cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan negara tetangga.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tegaskan harga BBM tak akan naik hingga akhir 2026 meski minyak dunia tembus US$100. Simak jaminan kekuatan APBN di sini.
Ia menegaskan pemerintah akan tetap memprioritaskan belanja yang lebih produktif dan tepat sasaran.
PARTAI amanat Nasional atau PAN dan Golar merespons wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR serta menekankan evaluasi APBN
Berdasarkan perhitungan, dampak penghematan dari kebijakan tersebut sangat kecil dibandingkan total anggaran negara.
Purbaya juga melihat saat ini belum ada urgensi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan defisit APBN.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved