Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
EKONOM dari Bank Permata Josua Pardede mendorong agar pemerintah untuk memperhitungkan dengan komprehensif mengenai instrumen cukai rokok. Itu diperlukan dalam menghadapi dilema kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang terjadi saat ini.
"Instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok perlu memperhitungkan nilai optimum dari dampak kenaikan tarif cukai terhadap jumlah konsumsi rokok masyarakat, sehingga kenaikan CHT tidak menimbulkan dampak negatif seperti meningkatnya konsumsi rokok ilegal," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/9).
Josua menambahkan, fenomena downtrading dari konsumsi rokok golongan I ke golongan II merupakan dampak nyata dari kenaikan tarif CHT yang agresif dalam beberapa tahun secara agresif. Itu otomatis mengakibatkan melemahnya penerimaan CHT.
Baca juga: Harga Rokok Tinggi, Target CHT Berpotensi tak Tercapai
Kebijakan penaikan cukai telab mengakibatkan harga rokok meningkat cukup signifikan. Josua mengatakan, rata-rata pada 2020 terjadi kenaikan sebesar 23%, lalu 12,5% pada 2021, 12% pada 2022, dan 10% pada 2023. Bahkan pada 2024, cukai rokok juga masih akan dinaikkan sebesar 10% pada 2024.
"Tentu dihadapkan dengan kenaikan harga yang cukup agresif, konsumen akan mencari jalan untuk dapat mengkonsumsi rokok, namun dengan harga yang lebih murah," terang Josua.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak
Kondisi tersebut dinilai menjadi dilema yang pelik bagi pemerintah. Sebab penaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok, namun di lain sisi tren penurunan penerimaan CHT berpeluang besar terjadi.
Itu karena kenaikan tarif cukai yang agresif belum tentu menimbulkan kenaikan pendapatan CHT secara linier. Pasalnya konsumen berpotensi beralih ke alternatif substitusi rokok lain seperti golongan I ke golongan II yang lebih murah, atau ke rokok elektrik.
Bahkan, kenaikan cukai yang agresif juga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal dan mengakibatkan tujuan cukai, yaitu mengurangi konsumsi rokok untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat maupun mendapatkan tambahan pendapatan bagi pemerintah jadi tidak tercapai. (Mir/Z-7)
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Moratorium akan mempertimbangkan pengendalian konsumsi hasil tembakau, industri dan tenaga kerja, optimalisasi penerimaan capaian negara, dan peredaran rokok ilegal.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 memicu kekhawatiran serius di kalangan legislatif dan pelaku ekonomi nasional.
Pemerintah didorong untuk melakukan deregulasi dan revitalisasi industri guna meringankan beban sektor padat karya.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Desakan untuk membatalkan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pengamanan Zat Adiktif semakin menguat.
Jika industri tembakau sebagai pembeli utama bahan baku terganggu, maka penyerapan hasil panen petani akan menurun drastis.
Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, menegaskan bahwa sektor tembakau merupakan salah satu andalan perekonomian daerah
Presiden Prabowo selama ini selalu mengatakan bahwa Indonesia kaya akan sumber daya alam dan ini harus dibuktikan dengan menjadikan kekayaan itu sebagian besar menjadi milik negara.
Pemerintah kembali menuai kritik tajam atas implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved