Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
EKONOM dari Bank Permata Josua Pardede mendorong agar pemerintah untuk memperhitungkan dengan komprehensif mengenai instrumen cukai rokok. Itu diperlukan dalam menghadapi dilema kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) yang terjadi saat ini.
"Instrumen cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok perlu memperhitungkan nilai optimum dari dampak kenaikan tarif cukai terhadap jumlah konsumsi rokok masyarakat, sehingga kenaikan CHT tidak menimbulkan dampak negatif seperti meningkatnya konsumsi rokok ilegal," ujarnya saat dihubungi, Kamis (14/9).
Josua menambahkan, fenomena downtrading dari konsumsi rokok golongan I ke golongan II merupakan dampak nyata dari kenaikan tarif CHT yang agresif dalam beberapa tahun secara agresif. Itu otomatis mengakibatkan melemahnya penerimaan CHT.
Baca juga: Harga Rokok Tinggi, Target CHT Berpotensi tak Tercapai
Kebijakan penaikan cukai telab mengakibatkan harga rokok meningkat cukup signifikan. Josua mengatakan, rata-rata pada 2020 terjadi kenaikan sebesar 23%, lalu 12,5% pada 2021, 12% pada 2022, dan 10% pada 2023. Bahkan pada 2024, cukai rokok juga masih akan dinaikkan sebesar 10% pada 2024.
"Tentu dihadapkan dengan kenaikan harga yang cukup agresif, konsumen akan mencari jalan untuk dapat mengkonsumsi rokok, namun dengan harga yang lebih murah," terang Josua.
Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal di Flores Timur Kian Marak
Kondisi tersebut dinilai menjadi dilema yang pelik bagi pemerintah. Sebab penaikan tarif cukai dilakukan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok, namun di lain sisi tren penurunan penerimaan CHT berpeluang besar terjadi.
Itu karena kenaikan tarif cukai yang agresif belum tentu menimbulkan kenaikan pendapatan CHT secara linier. Pasalnya konsumen berpotensi beralih ke alternatif substitusi rokok lain seperti golongan I ke golongan II yang lebih murah, atau ke rokok elektrik.
Bahkan, kenaikan cukai yang agresif juga berpotensi meningkatkan konsumsi rokok ilegal dan mengakibatkan tujuan cukai, yaitu mengurangi konsumsi rokok untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat maupun mendapatkan tambahan pendapatan bagi pemerintah jadi tidak tercapai. (Mir/Z-7)
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada ribuan buruh tani tembakau di Klaten.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis
Angka pembatasan kadar nikotin sebesar 1 miligram dan tar sebesar 10 miligram dinilai sebagai standar yang sangat mustahil untuk dipenuhi oleh produk rokok kretek asli Indonesia
Regulasi yang tidak implementatif justru menjadi karpet merah oknum tertentu, sehingga mungkin saja beralih ke produk ilegal.
Jika diterapkan tanpa kesiapan ekosistem yang mendukung, petani tembakau bakal menghadapi tekanan ekonomi yang serius.
Wakil Ketua Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) Heru D Wardhana menjelaskan bahwa rata-rata kandungan nikotin tembakau Indonesia di atas 3-5 persen, bahkan ada pula yang lebih tinggi.
Rekomendasi Batas Maksimal Kadar Tar dan Nikotin saat ini tengah dirancang oleh Tim Penyusun Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KemenkoPMK)
Proses perumusan kebijakan masih minim transparansi dan partisipasi publik, sehingga memerlukan regulatory impact assessment (RIA) yang komprehensif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved