Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa waktu terakhir, Uni Eropa telah menjadi pusat perhatian utama dalam kebijakan perdagangan luar negeri Indonesia, terutama soal ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil atau CPO).
Menteri Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, dengan tegas mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap Uni Eropa dan hambatan yang dihadapi Indonesia dalam mengekspor CPO.
Sementara Uni Eropa dan Indonesia tetap berada dalam perseteruan mengenai regulasi ekspor CPO ini, langkah-langkah pemerintah Indonesia untuk mencari alternatif pasar dan meningkatkan keberlanjutan industri minyak sawit menjadi semakin penting.
Terkait dengan hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil Menteri Bahlil Lahadalia terkait dengan sikap Uni Eropa yang terus mempersulit Indonesia dan negara-negara ASEAN penghasil minyak kelapa sawit.
"Menurut saya itu benar. Sudah saatnya Indonesia mencari alternatif pasar selain Uni Eropa untuk produk sawit dan turunannya," kata Martin Manurung, Selasa (12/9).
Martin Manurung menyatakan kekesalan yang disampaikan Menteri Bahlil merupakan wujud pemahaman yang mendalam terhadap kompleksitas masalah yang dihadapi Indonesia dalam menjalankan ekspor CPO, dengan CPO merupakan salah satu komoditas unggulan dalam negeri.
"Komitmen untuk menjaga keberlangsungan ekonomi dan lapangan kerja yang dihasilkan oleh sektor minyak sawit merupakan salah satu prioritas utama bagi Indonesia," ujarnya.
Sebagai negara produsen terkemuka dunia dalam industri minyak sawit, kata Martin, Indonesia harus mengambil langkah-langkah bijaksana untuk menghadapi hambatan yang ada, dan mencari solusi yang mendukung pertumbuhan ekonomi negara ini dalam jangka panjang.
"Sembari itu, kerja sama internasional dan diplomasi tetap menjadi kunci untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat," paparnya.
Dikatakan politisi NasDem itu, CPO bukan hanya sekadar komoditas ekspor biasa, melainkan juga menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, memberikan lapangan kerja kepada ribuan petani kelapa sawit, dan mendukung perekonomian nasional. Oleh karena itu, perhatian terhadap hambatan ekspor CPO sangat penting untuk keberlangsungan sektor ini.
Indonesia dan Malaysia, dua negara anggota ASEAN yang secara bersama-sama memproduksi 85% dari total CPO dunia, pasti akan merasakan dampak dari permasalahan ini. Martin Manurung menegaskan kesatuan ASEAN dalam menghadapi Uni Eropa dalam konteks ini akan memiliki dampak yang signifikan.
Martin Manurung menilai inisiatif untuk mencari alternatif pasar, seperti yang disarankan Menteri Bahlil, merupakan langkah yang sangat penting, terutama ketika kita mempertimbangkan bahwa Uni Eropa terus menerapkan kebijakan yang mempersulit Indonesia dalam upayanya untuk berkembang menjadi negara maju.
"Saya mendukung langkah pemerintah untuk mengalihkan pasar ke wilayah Afrika jika Uni Eropa terus mempersulit Indonesia. Kita butuh alternatif pasar yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi kita," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengkritik Uni Eropa karena menerapkan kebijakan yang berpotensi menghambat ekspor sejumlah produk Indonesia. Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Undang-Undang Antideforestasi Uni Eropa (EUDR).
Uni Eropa mewajibkan produk yang masuk ke wilayahnya harus bebas dari praktik deforestasi atau tindakan yang dapat mempengaruhi kelestarian hutan. Namun, sejumlah produk yang diekspor oleh Indonesia, termasuk minyak sawit atau CPO, dinilai Uni Eropa sebagai penyebab deforestasi.
Menteri Bahlil Lahadalia mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap tindakan Uni Eropa ini dalam sebuah forum investasi ASEAN di Hotel Sultan, Jakarta, kemarin.
"Kami memiliki CPO, dan ketika Eropa mengatakan itu berkaitan dengan masalah lingkungan dan berbagai alasan lainnya, kita telah mengembangkan CPO jenis B20, B30, B40. Namun ketika larangan ekspor CPO ke Uni Eropa diberlakukan, hal itu menjadi perdebatan. Kami ingin melakukan ekspor," ujar Bahlil. (RO/Z-1)
Uni Eropa mengusulkan larangan transportasi dan layanan minyak Rusia, namun AS menolak dukungan, sementara negara G7 lain belum memberikan janji jelas.
Hari ke-1.460: Rusia gempur Kyiv & Lviv dengan 345 drone-rudal. Putin prioritaskan nuklir, sementara Hungaria ancam blokir sanksi Uni Eropa terkait aliran minyak.
Presiden Prancis Emmanuel Macron memuji putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif Donald Trump.
Uni Eropa mengusulkan sanksi baru terhadap Rusia dengan menargetkan pelabuhan di negara ketiga, termasuk Pelabuhan Karimun di Indonesia, dalam paket sanksi ke-20.
Selain penetapan status teroris bagi IRGC, Uni Eropa juga memperluas daftar sanksi individu. Sebanyak 15 pejabat dari sektor keamanan dan peradilan Iran secara resmi masuk dalam daftar hitam.
PARA menteri luar negeri Uni Eropa untuk pertama kali dalam pertemuan pada Kamis (29/1) menyebut Amerika Serikat sebagai ancaman bagi benua tersebut.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Ernest Gunawan menyampaikan alokasi program mandatori B40 pada 2026 ditetapkan sebesar 15,646 juta kiloliter.
Samasindo optimistis mampu meningkatkan penjualan crude palm oil (CPO) pada 2026, seiring tren pertumbuhan konsumsi domestik yang terus menguat.
Holding Perkebunan PTPN III melalui subholding PTPN IV PalmCo memastikan kesiapan pasokan minyak goreng nasional guna menjaga stabilitas harga selama Ramadan dan jelang Lebaran.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved