Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mintarsih Tegaskan Blue Bird Taxi Tetap Induk Blue Bird Tbk

Media Indonesia
08/9/2023 18:12
Mintarsih Tegaskan Blue Bird Taxi Tetap Induk Blue Bird Tbk
Mintarsih Abdul Latief (kiri) dan pengacara Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan bukti laporan polisi(Ist)

MINTARSIH Abdul Latief selaku pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi menegaskan dirinya adalah bagian dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, yang merupakan induk dari PT Blue Bird Tbk.

PT Blue Bird Taxi didirikan pada 1971 dan PT Blue Bird Tbk didirikan 2001. "Jadi PT Blue Bird Taxi ini usianya sudah 50 tahun," ujar Mintarsih dalam keterangannya, Jumat (8/9).

Setelah PT Blue Bird Taxi berusia 30 tahun, terang dia, secara diam-diam dua dari delapan pemegang sahamnya mendirikan PT Blue Bird (tanpa kata Taxi) yang seluruh operasionalnya menggunakan fasilitas dari PT Blue Bird Taxi.

"Mulai dari logo dan merek, pelanggan, peralatan sistem radio komunikasi, komputerisasi, peralatan bengkel, gedung utama, pool, hingga pengemudi-pengemudi dan karyawan-karyawan terbaik, semua diambil dari PT Blue Bird Taxi untuk dipindahkan ke PT Blue Bird Tbk. Peralihan secara perlahan ini yang kemudian mengkerdilkan PT Blue Bird Taxi yang berfungsi sebagai inang dari PT Blue Bird Tbk," ungkapnya.

Baca juga: Menteri Maju Capres tak Perlu Mundur, Presiden Diminta Tegas

Mintarsih mengaku hingga saat ini masih terus memperjuangkan saham yang menjadi haknya.  "Mari kita lihat juga tentang hilangnya harta saya berupa saham di CV Lestiani dan PT Blue Bird Taxi. Semua berawal setelah saya mengundurkan diri sebagai direksi di CV Lestiani yang memiliki 45% saham di PT Blue Bird Taxi. Tetapi, dengan mundur sebagai direksi, ternyata harta dan hak saya juga dihilangkan di CV Lestiani maupun di PT Blue Bird Taxi. Jadi bisa dibayangkan, bahwa sebetulnya dari segi hukum hal itu tidak masuk akal, tapi kenyataannya terjadi."

Seusai melayangkan somasi ke PT Blue Bird Tbk bersama pengacaranya, Kamaruddin Simanjuntak, upaya hukum pun akhirnya ditempuh. "Ini yang saya persoalkan dan yang saya laporkan ke Mabes Polri. Bagaimana ketika seseorang hanya mundur sebagai pengurus tapi hartanya dihilangkan semua, dan bahkan dialihkan ke pihak lain," kata dia.

Sebelumnya, Mintarsih membuat laporan ke Bareskrim Polri.  Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023. (RO/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya