Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PRESIDEN Joko Widodo diminta tegas dalam menyikapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berlatar belakang menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatan, melainkan cukup mendapat izin dan mengajukan cuti. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh menteri tersebut.
"Presiden Jokowi tegas saja, meminta menterinya mundur kalau ingin maju di pilpres alias tidak memberikan persetujuan. Sehingga si menteri harus memilih, apakah ingin terus maju ikut pilpres ataukah bertahan sebagai menteri," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Selain penyalahgunaan wewenang, ia juga berpendapat kebijakan itu bakal merepotkan kinerja Presiden sendiri yang bakal mengakhiri periode kedua jabatan pada 2024. Sebab, menteri merupakan pembantu dan ujung tombak Kepala Negara yang seharusnya fokus bekerja menuntaskan berbagai janji politik dan program strategis pemerintah saat ini.
Baca juga : Jusuf Kalla Pilih Posisi Netral di Pemilu 2024
Oleh karena itu, Titi mengatakan capres atau cawapres berlatar belakang menteri yang sibuk cuti pada masa kampanye Pemilu 2024 tidak akan mampu bekerja secara efektif dan optimal. Terlebih, jika menteri yang mencalonkan diri lebih dari satu orang.
Ketentuan mekanisme izin dan cuti menteri capres atau cawapres diakomodir KPU lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah diuji-publikkan pada Senin (4/9) lalu. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022.
"Yang kemudian hasilnya (putusan MK itu) adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden atau calon wakil presiden cukup mengajukan izin kepada presiden," jelas Hasyim.
Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Terpisah, anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengungkap, berdasarkan masukan pada saat uji publik mengenai draft PKPU tersebut, cuti capres atau cawapres berlatar belakang menteri berlaku pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, pengundian nomor urut, serta pelaksanaan kampanye.
Idham menyebut, usai uji publik dilaksanakan, pihaknya bakal melakukan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang (UU). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Menurut Titi, KPU memang tidak dapat mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam menyusun PKPU. Oleh karenanya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem itu meminta KPU membuat aturan soal prosedur cuti bagi menteri yang maju sebagai capres atau cawapres dengan jelas.
"Termasuk pengawasan Bawaslu yang harus memastikan ketentuan cuti dipatuhi sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik praktis menteri yang ikut pilpres," tandasnya. (Tri/Z-7)
Andrew menerangkan kepemimpinan kuantum merupakan konsep kepemimpinan yang mengadopsi prinsip-prinsip fisika kuantum dalam konteks manajemen dan kepemimpinan organisasi
Berikut masalah kesehatan fisik dan jiwa yang bisa membatalkan seseorang menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024.
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyerahkan urusan bakal calon wakil presiden (bacawapres) ke Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
"Tadi siang saya sudah kirim WA ke Pak Mahfud, mengucapkan selamat atas amanat baru yang diembankan," kata Anies
Wacana duet Anies-Cak Imin semoga menjadi penguat koalisi Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Pria yang akrab disapa Romy tersebut mengatakan bahwa PPP masih menunggu hasil muktamar partai yang rencananya digelar pada September mendatang.
Wakil Ketua Partai NasDem, Saan Mustopa mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru dalam mendeklariskan pencalonan Prabowo sebagai capres di pemilu selanjutnya.
Ray Rangkuti menilai keputusan Partai Gerindra dalam mengusung kembali Prabowo Subianto untuk menjadi calon presiden 2029 terlalu cepat.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
Cak Imin enggan menanggapi lebih jauh ihwal kemungkinan memajukan dirinya. Ia menilai pesta demokrasi 2029 masih lama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved