Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo diminta tegas dalam menyikapi rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mewajibkan calon presiden dan calon wakil presiden berlatar belakang menteri atau pejabat setingkat menteri untuk mundur dari jabatan, melainkan cukup mendapat izin dan mengajukan cuti. Sebab, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan oleh menteri tersebut.
"Presiden Jokowi tegas saja, meminta menterinya mundur kalau ingin maju di pilpres alias tidak memberikan persetujuan. Sehingga si menteri harus memilih, apakah ingin terus maju ikut pilpres ataukah bertahan sebagai menteri," kata pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini kepada Media Indonesia, Jumat (8/9).
Selain penyalahgunaan wewenang, ia juga berpendapat kebijakan itu bakal merepotkan kinerja Presiden sendiri yang bakal mengakhiri periode kedua jabatan pada 2024. Sebab, menteri merupakan pembantu dan ujung tombak Kepala Negara yang seharusnya fokus bekerja menuntaskan berbagai janji politik dan program strategis pemerintah saat ini.
Baca juga : Jusuf Kalla Pilih Posisi Netral di Pemilu 2024
Oleh karena itu, Titi mengatakan capres atau cawapres berlatar belakang menteri yang sibuk cuti pada masa kampanye Pemilu 2024 tidak akan mampu bekerja secara efektif dan optimal. Terlebih, jika menteri yang mencalonkan diri lebih dari satu orang.
Ketentuan mekanisme izin dan cuti menteri capres atau cawapres diakomodir KPU lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang sudah diuji-publikkan pada Senin (4/9) lalu. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, kebijakan tersebut merupakan penyesuaian dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 68/PUU-XX/2022.
"Yang kemudian hasilnya (putusan MK itu) adalah orang yang sedang menduduki jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri dan mencalonkan diri sebagai presiden atau calon wakil presiden cukup mengajukan izin kepada presiden," jelas Hasyim.
Baca juga : KPU: Revisi PKPU Rampung sebelum Capres-Cawapres Ditetapkan
Terpisah, anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengungkap, berdasarkan masukan pada saat uji publik mengenai draft PKPU tersebut, cuti capres atau cawapres berlatar belakang menteri berlaku pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, pengundian nomor urut, serta pelaksanaan kampanye.
Idham menyebut, usai uji publik dilaksanakan, pihaknya bakal melakukan konsultasi dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI selaku pembentuk undang-undang (UU). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (4) UU tentang Pemilu.
Menurut Titi, KPU memang tidak dapat mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat dalam menyusun PKPU. Oleh karenanya, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem itu meminta KPU membuat aturan soal prosedur cuti bagi menteri yang maju sebagai capres atau cawapres dengan jelas.
"Termasuk pengawasan Bawaslu yang harus memastikan ketentuan cuti dipatuhi sesuai prosedur dan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan politik praktis menteri yang ikut pilpres," tandasnya. (Tri/Z-7)
Putusan MKMK, terutama yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, telah merobohkan legitimasi Gibran dalam kontestasi Pilpres 2024.
Sepanjang tidak ada perubahan peraturan undang-undang terkait syarat pencalonan, tiga pasangan bacapres-bacawapres yang sudah mendaftar ke Kantor KPU RI tidak akan berubah.
Andrew menerangkan kepemimpinan kuantum merupakan konsep kepemimpinan yang mengadopsi prinsip-prinsip fisika kuantum dalam konteks manajemen dan kepemimpinan organisasi
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun mengaku kalau ada tindakan tegas terhadap Gibran muncul narasi dizalimi.
PDIP dinilai tersandera kehilangan pemilih, bila bersikap keras kepada Presiden Joko Widodo, menyusul belum adanya sikap terkait Gibran Rakabuming Raka.
Sejumlah warga akan menggugat KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/10), karena menerima pendaftaran bacawapres yang diduga bertentangan dengan PKPU.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved