Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

PT PP Ajukan Kasasi Gugatan PKPU Rp3,1 Miliar

Insi Nantika Jelita
05/9/2023 20:26
PT PP Ajukan Kasasi Gugatan PKPU Rp3,1 Miliar
Ilustrasi(Dok)

SEKRETARIS Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP Bakhtiyar Efendy mengaku terkejut atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas kepada PT PP.

Secara tegas Efendy menyampaikan PT PP keberatan dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks dan bakal mengajukan upaya hukum yakni pengajuan kasasi.

"Kita dikagetkan dengan keputusan sidang Pengadilan Niaga Makassar. Ini di luar prediksi kami. Kami sudah siapkan pengacara dan secara hukum kami bisa melakukan kasasi atas jalan keberatan yang kami sampaikan," kata Efendy di Jakarta, Selasa (5/9).

Baca juga : Jokowi Kasasi Gugatan Polusi Udara, Walhi: Tidak Pantas!

Dengan kejadian ini, Efendy menyebut PT PP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil. Namun, jumlah tagihan oleh CV Surya Mas dianggap tidak bisa membuat perusahaan pailit.

Baca juga : Komisi III Minta Jaksa Agung Awasi Dakwaan Indosurya saat Kasasi

"Sebenarnya jumlah tuntutan itu tidak seberapa dengan revenue kami yang mencapai Rp20 triliun. Rp3,1 miliar itu masih jauh membuat PP pailit," ucapnya.

Efendy mengklaim pihaknya telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran kepada CV Surya Mas. Tagihan yang dipermasalahkan merupakan klaim atas bunga. Namun, PT PP meminta tagihan hal itu perlu dibuktikan kembali di pengadilan.

Pasalnya, jumlah tagihan yang dimohon dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak.

"Jadi, tagihan yang dipermasalahkan itu klaim atas bunga, tapi ini perlu dibuktikan di pengadilan. Penuntut ini adalah vendor kita yang merasa tidak puas," terangnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya