Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS Perusahaan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PTPP Bakhtiyar Efendy mengaku terkejut atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar yang mengabulkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp3,1 miliar yang dilayangkan CV Surya Mas kepada PT PP.
Secara tegas Efendy menyampaikan PT PP keberatan dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks dan bakal mengajukan upaya hukum yakni pengajuan kasasi.
"Kita dikagetkan dengan keputusan sidang Pengadilan Niaga Makassar. Ini di luar prediksi kami. Kami sudah siapkan pengacara dan secara hukum kami bisa melakukan kasasi atas jalan keberatan yang kami sampaikan," kata Efendy di Jakarta, Selasa (5/9).
Baca juga : Jokowi Kasasi Gugatan Polusi Udara, Walhi: Tidak Pantas!
Dengan kejadian ini, Efendy menyebut PT PP merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil. Namun, jumlah tagihan oleh CV Surya Mas dianggap tidak bisa membuat perusahaan pailit.
Baca juga : Komisi III Minta Jaksa Agung Awasi Dakwaan Indosurya saat Kasasi
"Sebenarnya jumlah tuntutan itu tidak seberapa dengan revenue kami yang mencapai Rp20 triliun. Rp3,1 miliar itu masih jauh membuat PP pailit," ucapnya.
Efendy mengklaim pihaknya telah menyelesaikan semua kewajiban pembayaran kepada CV Surya Mas. Tagihan yang dipermasalahkan merupakan klaim atas bunga. Namun, PT PP meminta tagihan hal itu perlu dibuktikan kembali di pengadilan.
Pasalnya, jumlah tagihan yang dimohon dianggap tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak.
"Jadi, tagihan yang dipermasalahkan itu klaim atas bunga, tapi ini perlu dibuktikan di pengadilan. Penuntut ini adalah vendor kita yang merasa tidak puas," terangnya. (Z-8)
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan vonis Karen dalam persidangan banding. Vonis penjara 9 tahun untuknya diperkuat.
KUASA hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin membantah telah menentukan sikap untuk mengajukan kasasi atas vonis banding yang memperberat hukuman kliennya
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan penanaman pohon karet di Wihara Amurva Bumi. Ia menyebut Wihara Amurva Bumi merupakan bukti bahwa pemerintah hadir untuk semua agama.
Kejagung merespons informasi soal Hakim Agung Soesilo yang menilai terdakwa Gregorius Ronald Tannur pantas bebas dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved