Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Syariah Banking CIMB Niaga Pandji P. Djajanegara mengatakan bank siap mengikuti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) perbankan. Meski demikian, mereka tetap akan menjalaninya sesuai periode waktu yang ditentukan.
“Kalau pembuat kebijakan bilang harus spin off, kami akan spin off dan menyiapkannya. Tapi soal mekanismenya dan lainnya masih cukup jauh (tenggatnya), 2-3 tahun lagi,” kata Pandji, Senin, (4/9).
Sebelumnya CIMB Niaga, kata Pandji, memang sudah menyiapkan pemisahan tersebut, namun sempat terhenti. Kini tim perusahaan sedang kembali menyiapkan, dengan model bisnis yang akan berbeda, dan mempelajari segmen pasarnya.
Baca juga: 2025, Indonesia Jadi Konsumen Produk Halal Terbesar di Dunia
Sebab bila nanti terealisasi pemisahan tersebut, perusahaan tidak ingin pengalaman perbankan nasabah berkurang ketika pindah di sistem perbankan syariah. CIMB Niaga ingin pengalaman nasabah di bank konvensional juga bisa dirasakan pada platform perbankan syariahnya nanti.
“Namun belum akan dalam waktu dekat. Bank dikasih batas waktu dua tahun oleh OJK untuk spin off UUS. Jadi setelah dua tahun baru kami akan memang harus membuatnya,” kata Pandji.
Baca juga: Gandeng Akulaku, Aplikasi Ultra Voucher Hadir dengan Metode PayLater
Nasabah di industri perbankan syariah harus dilayani sama bagus kualitasnya seperti yagn selama ini berlangsung di perbankan konvensional. Layanan produk di bank syariah juga harus lebih menarik dari konvensional, sebagai bagian dari edukasi dan literasi.
“Banyak produk yang hanya ada di syariah dan tidak ada di konvensional. Itu mungkin lebih menarik dari kaca mata nasabah, seperti akad kekhususan syariah,” kata Pandji.
Dari sisi kapasitas, dia katakan mungkin akan sedikit berbeda setelah spin off. Sebab modal perbankannya menjadi lebih kecil. Sedangkan dari sisi komersil dan consumer akan sama. Sebab, saat ini UUS CIMB Niaga sebagai platform syariah, nantinya bisa memakai infrastruktur milik bank konvensional.
(Z-9)
Back to Back Loan merupakan program pinjaman yang memungkinkan nasabah memperoleh kredit dengan menjaminkan dana simpanan mereka sendiri di bank yang sama.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum
AFTECH dan Perbanas menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara perbankan dan fintech sebagai langkah krusial dalam memperluas akses kredit nasional.
Menurutnya, pemerintah daerah justru membutuhkan anggaran untuk dibelanjakan untuk pembangunan daerah.
DPR RI desak pemerintah daerah klarifikasi dana Rp234 triliun yang mengendap di bank.
Finnet aktif membantu proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di salah satu Bank BUMN.
Perbankan syariah dapat mengambil peran strategis, bukan hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga sebagai motor transformasi sosial dan ekonomi.
BSN resmi mulai beroperasi secara nasional pada Senin (22/12/2025) setelah menyelesaikan proses spin-off dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dalam beberapa tahun terakhir, industri perbankan syariah di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang menggembirakan.
Prof. Nurmandi juga mengajak para mahasiswa memanfaatkan momentum Hayafest 2025 untuk memperluas jejaring profesional dengan para pelaku usaha dan pimpinan lembaga yang hadir.
SRIA berbasis sosial, nantinya akan terus bergulir untuk pembiayaan di sektor pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.
Di balik lajunya perkembangan perbankan syariah, masih terdapat banyak hal yang dapat diperdebatkan terkait dengan produk dan operasional bank dari perspektif syariah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved