Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fauziah Rizki Yuniarti mengatakan, Indonesia membutuhkan bank syariah besar. Keberadaan bank syariah besar selain PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) akan memberikan dampak positif.
Ia mengungkapkan, adanya bank syariah besar yang setara BSI akan berdampak dari sisi demand. Pasalnya, nasabah pun akan memiliki beragam pilihan sehingga bisa melakukan perbandingan dari berbagai sisi, mulai dari fasilitas, harga, aksesibilitas, dan sebagainya.
“Bank syariah besar tersebut harus bisa bersaing dan mendampingi BSI yang saat ini menjadi satu-satunya Bank Syariah di Top 10 bank terbesar nasional,” kata Fauziah, Minggu (13/8).
Baca juga: ALAMI Salurkan Pembiayaan Syariah Perkuat Ekosistem Pangan Nasional
Fauziah merekomendasikan tiga cara untuk industri perbankan syariah bisa memiliki bank bermodal kuat seperti BSI. Pertama, UUS melakukan spin-off menjadi Bank Umum Syariah (BUS). Kemudian, BUS tersebut melakukan strategi penguatan modal sehingga bisa menjadi BUS Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 3.
Kedua, beberapa UUS konsolidasi dan menjadi 1 BUS dengan KBMI 3 atau KBMI 4. Ketiga, beberapa BUS dengan KBMI 1 dan/atau KBMI 2 konsolidasi menjadi satu BUS dengan KBMI 3 atau bahkan KBMI 4 yang bisa bersaing dengan BSI.
Baca juga: Petani Milenial Jatim Perkokoh Kolaborasi dengan Keuangan Syariah
Ia menyebutkan kasus peretasan data di BSI menjadi pengingat berharga akan perlunya bank syariah lain dengan modal setara BSI. Bank syariah lain bermodal besar tersebut diharapkan dapat berkompetisi untuk memberikan layanan jasa dan produk perbankan syariah yang terbaik bagi nasabah.
“Dari sisi supply, hal tersebut akan menciptakan persaingan sehat karena para pemain berusaha berkompetisi memberi yang terbaik untuk nasabah dari berbagai sisi, produk, dan jasa,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Raw mengatakan OJK menginginkan ada bank-bank syariah besar sekelas BSI. Menurutnya, OJK tidak ingin hanya BSI yang menjadi satu-satunya bank syariah di Indonesia karena hal itu tidak sehat. (Medcom/Z-6)
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mencatatkan kinerja yang solid sepanjang 2025. Per Desember 2025, perseroan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp318,84 triliun.
Sepanjang 2025, BSI juga secara konsisten terus memberikan kontribusi untuk masyarakat melalui penyaluran zakat melalui program beasiswa pendidikan siswa berprestasi
Pada 23 Januari 2026, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) secara administratif telah menyandang status sebagai perusahaan Persero.
BSI menegaskan komitmen untuk menjalankan mandat tersebut dengan tetap mengedepankan governance dan kepatuhan terhadap ketentuan terkait.
Pembangunan Huntara di Aceh Tamiang ini ditinjau langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Kamis (1/1). Dalam kesempatan tersebut
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) resmi berstatus badan usaha milik negara (BUMN) setelah negara memiliki Saham Seri A Dwiwarna. Keputusan ditetapkan dalam RUPSLB 2025.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) akan terus memperkuat pengawasan di sektor perbankan seiring dengan semakin kompleksnya aktivitas perbankan yang semakin beragam dan cepatnya digitalisasi.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved