Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperluas penerima kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Salah satu sektor usaha yang akan menikmati harga gas murah dari pemerintah adalah industri makanan dan minuman (mamin).
Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, penetapan HGBT sebesar US$6 per juta metrik british thermal unit (million british thermal unit/mmbtu) baru diperuntukan untuk tujuh sektor industri. Diantaranya, industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.
"Kami masih mengevaluasi kebijakan ini. Mungkin kita akan perluas ke industri sejenisnya. Kita akan lihat industri-industrinya mana yang membutuhkan. Seperti makanan dan minuman, ya kita akan lihat juga pangan yang mana," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8).
Baca juga:Pertamina Tegaskan tidak Kurangi Pasokan Gas Melon
Arifin menyebut alasan industri mamin bakal menerima ketentuan harga gas khusus karena selama ini sektor usaha tersebut menjadi motor pertumbuhan industri pengolahan nonmigas dalam negeri. Dari data Kementerian Perindustrian, di tahun lalu, industri pengolahan nonmigas berkontribusi sebesar 16,48% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, di mana kontribusi terbesar berasal dari industri mamin dengan 38,35%. Di 2022, industri mamin juga masuk dalam lima besar industri dengan kontribusi ekspor mencapai US$48,61 miliar.
"Kalau mamin atau pangan itu kita lihat karena marginnya besar (mendapat HGBT) dan memang yang dikonsumsi utama oleh masyarakat," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Bandung Jamin Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg
Menteri ESDM menerangkan evaluasi kebijakan HGBT yang tengah dilakukan disebabkan lesunya penyerapan gas oleh tujuh sektor usaha penerima harga gas murah. Di 2022, penyerapan HGBT dianggap belum optimal yakni baru 81,38% dari penetapan 1.253 billion bristh thermal unit per day (bbtud).
"Ini menjadi catatan kami, dari alokasi gas ke tujuh industri ternyata masih di bawah 85% penyerapan gasnya, belum optimal. Mungkin dengan perluasan (penerima HGBT) ini bisa memenuhi alokasi 100% penyerapan gas," ucapnya.
Selain itu, Arifin juga menyinggung pemerintah juga tengah mengevaluasi biaya produksi gas bumi agar harga jual ke industri lebih kompetitif. Sekaligus bisa mendongkrak daya tarik iklim investasi hulu gas. (Z-10)
Para pelaku memindahkan isi gas bersubsidi ke tabung 12 kg dan tabung gas portabel menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.
Masyarakat diimbau untuk membeli elpiji 3kg di pangkalan resmi Pertamina agar bisa mendapatkan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemda masing-masing wilayah.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembelian LGP 3 kg atau gas melon belum akan dibatasi jumlahnya meski harus menggunakan KTP.
PEMBELI LPG 3 kilogram (kg) wajib menunjukkan KTP mulai 1 Juni 2024. Hal itu disampaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga.
Hanya masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang dibolehkan menggunakan elpiji bersubdi.
Urgensi penggunaan KTP dan/atau KK dalam pembelian gas melon adalah sebagai identifikasi yakni untuk mengetahui apakah pembeli memang orang yang tepat atau tidak.
PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) menunjukkan respons cepat dalam menghadapi dua situasi darurat di perairan lepas pantai Jawa Barat dalam kurun sepekan.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
PT Medco Energi Internasional, melalui anak usahanya Medco E&P Grissik, memperkuat upaya pengurangan emisi melalui penerapan nitrogen gas blanketing.
BPS melaporkan kinerja ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Desember 2025 tercatat mencapai US$282,91 miliar atau mengalami kenaikan sebesar 6,15%.
SKK Migas menegaskan komitmennya memperkuat penggunaan barang dan jasa dalam negeri di sektor hulu minyak dan gas bumi.
Industri minyak dan gas (migas) global kini berada di bawah mikroskop regulasi lingkungan yang semakin ketat, terutama terkait emisi gas rumah kaca.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved