Industri Mamin Bakal Kecipratan Kebijakan Harga Gas Murah

Insi Nantika Jelita
04/8/2023 17:17
Industri Mamin Bakal Kecipratan Kebijakan Harga Gas Murah
Industri mamin bakal mendapatkan kebijakan harga gas murah(MI/RENDY FERDIYANSYAH )

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperluas penerima kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT). Salah satu sektor usaha yang akan menikmati harga gas murah dari pemerintah adalah industri makanan dan minuman (mamin).

Mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, penetapan HGBT sebesar US$6 per juta metrik british thermal unit (million british thermal unit/mmbtu) baru diperuntukan untuk tujuh sektor industri. Diantaranya, industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

"Kami masih mengevaluasi kebijakan ini. Mungkin kita akan perluas ke industri sejenisnya. Kita akan lihat industri-industrinya mana yang membutuhkan. Seperti makanan dan minuman, ya kita akan lihat juga pangan yang mana," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/8).

Baca juga:Pertamina Tegaskan tidak Kurangi Pasokan Gas Melon

Arifin menyebut alasan industri mamin bakal menerima ketentuan harga gas khusus karena selama ini sektor usaha tersebut menjadi motor pertumbuhan industri pengolahan nonmigas dalam negeri. Dari data Kementerian Perindustrian, di tahun lalu, industri pengolahan nonmigas berkontribusi sebesar 16,48% terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, di mana kontribusi terbesar berasal dari industri mamin dengan 38,35%. Di 2022, industri mamin juga masuk dalam lima besar industri dengan kontribusi ekspor mencapai US$48,61 miliar.

"Kalau mamin atau pangan itu kita lihat karena marginnya besar (mendapat HGBT) dan memang yang dikonsumsi utama oleh masyarakat," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Bandung Jamin Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg

Menteri ESDM menerangkan evaluasi kebijakan HGBT yang tengah dilakukan disebabkan lesunya penyerapan gas oleh tujuh sektor usaha penerima harga gas murah. Di 2022, penyerapan HGBT dianggap belum optimal yakni baru 81,38% dari penetapan 1.253 billion bristh thermal unit per day (bbtud).

"Ini menjadi catatan kami, dari alokasi gas ke tujuh industri ternyata masih di bawah 85% penyerapan gasnya, belum optimal. Mungkin dengan perluasan (penerima HGBT) ini bisa memenuhi alokasi 100% penyerapan gas," ucapnya.

Selain itu, Arifin juga menyinggung pemerintah juga tengah mengevaluasi biaya produksi gas bumi agar harga jual ke industri lebih kompetitif. Sekaligus bisa mendongkrak daya tarik iklim investasi hulu gas. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya