Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harga Emas Antam Turun Rp4.000 jadi Rp1,067 juta per Gram

Zubaedah Hanum
03/8/2023 09:23
Harga Emas Antam Turun Rp4.000 jadi Rp1,067 juta per Gram
Tren pergerakan harga emas selama satu bulan terakhir, sejak 3 Juli sampai 3 Agustus 2023.(Logammulia.com)

HARGA emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Kamis (3/8) pagi, turun Rp4.000 menjadi Rp1.067.000 per gram

Sebelumnya, harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.071.000 per gram pada Rabu (2/8/2023).

Sedangkan, harga jual kembali (buyback) emas batangan Antam hari ini juga turun Rp4.000 menjadi Rp946.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Rabu (2/8) senilai Rp950.000 per gram.

Baca juga : Harga Emas di Atas US$2.000, Catat Kenaikan Terbesar Dalam 4 Bulan

Untuk diketahui, transaksi harga jual logam mulia Antam akan dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017.

Sedangkan, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Baca juga : Polres Pasaman Barat Grebek Tambang Emas Ilegal

Sementara, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis, 3 Agustus 2023, pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp583.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.067.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.074.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.086.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.110.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.165.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp100.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp252.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp503.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.007.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya