Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGENDALIAN konsumsi tembakau di Indonesia menemui jalan terjal dengan menjamurnya rokok murah di masyarakat.
Di tengah kenaikan tarif cukai setiap tahun, masyarakat masih punya banyak pilihan rokok dengan harga beragam, bahkan serbuan rokok murah semakin gencar.
Ekonom Universitas Indonesia (UI), Vid Adrision mengatakan hal ini salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar.
Baca juga: Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Di Cimahi Dimusnahkan
"Kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah," jelas Vid dalam keterangan, Selasa (25/7).
Sebagai referensi, penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.010/2022 dimana CHT terdiri dari 8 lapisan tarif.
Pemerintah juga telah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 146/PMK.010/2017.
Ditetapkan Maksimal 3 Miliar Batang Per Tahun
Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang per tahun.
Baca juga: Rokok dan Kemiskinan
Vid mengatakan,"Kita saat ini ada 8 lapisan tarif, di mana tarif yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah 3 miliar batang per tahun."
Omzet Lebih dari Rp 3 Trilian Setahun
Berdasarkan tarif cukai dan minimum HJE yang saat ini berlaku, satu pabrikan SKM golongan 2 dengan produksi 3 miliar batang dapat mencapai omzet fantastis hingga lebih dari Rp 3 triliun dalam setahun.
Perbedaan tarif dan harga jual eceran antar-golongan juga turut memperlebar jarak antara rokok di golongan tertinggi dengan rokok di golongan bawah.
Baca juga: Waspada, Efek Merokok Baru Terasa 10 Hingga 20 Tahun Kemudian
“Sudah tarif tertinggi, harga jual eceran minimumnya pun paling tinggi. Kalau di bawah 3 miliar batang per tahun maka cukainya lebih rendah," ujar Vid.
"Sudah cukai lebih rendah, harga jual eceran minimumnya pun lebih rendah. Artinya, mereka memiliki kesempatan untuk menjual rokok lebih murah dibandingkan di golongan 1,” tambah Vid.
Baca juga: Tembakau jadi Komoditas yang Berdayakan Masyarakat dan Dorong Perekonomian
Ia pun memprediksi tren peralihan konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah masih akan terus terjadi apabila struktur cukai tidak diperbaiki.
“Kalau berlapis akan seperti ini terus. Tapi saya tidak yakin akan bisa satu tarif cukai, karena coba cari industri yang bisa memberikan kontribusi ke penerimaan negara sekitar 10%, hanya industri rokok tidak ada yang lain. Dari cukai saja 10% belum lagi kalau dihitung PPH dan PPN-nya,” katanya.
Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan struktuf tarif cukai berlapis memang merupakan sebuah masalah yang kontradiktif terhadap tujuan penerapan cukai.
“Masih berlapisnya struktur tarif cukai ini akan mengurangi efektivitas cukai untuk menekan konsumsi. Mestinya dengan harga rokok yang lebih mahal konsumen memilih berhenti, tetapi realitasnya mereka memilih membeli rokok dengan harga murah dari golongan 2 dan 3,” katanya.
Gap Harga Tarif Antar-Golongan
"Selain masalah cukai yang berlapis, masalah kedua adalah gap harga tarif antar golongan. Secara tren, dari tahun 2021, 2022, 2023 perbedaan golongan 1 dengan golongan 2 semakin besar," jelasnya.
Baca juga: Paparan Asap Rokok Tingkatkan Kadar Logam Beracun di Mulut Anak
"Padahal, seharusnya gap tersebut semakin diperkecil agar golongan 2 semakin mendekati golongan 1," katanya.
Hal ini akan mendorong kenaikan harga di segmen rokok murah.Untuk mengatasi ini, Risky merekomendasikan agar struktur tarif CHT disederhanakan, agar dapat mengeliminasi rokok murah di pasaran.
“Simplifikasi struktur tarif cukai bermanfaat untuk menekan konsumsi dan dengan sistem tarif yang simpel penerimaan negara akan makin optimal. Tidak hanya itu, persaingan industri juga makin sehat,” ucapnya. (S-4)
Pemilihan Puteri WITT 2026 menjadi upaya mengajak generasi muda untuk lebih sadar akan bahaya merokok dan mendorong gaya hidup sehat terutama di kalangan perempuan.
Asap rokok aktif maupun pasif terbukti memicu penyakit serius, baik bagi perokok maupun orang di sekitarnya.
tidak ada bukti yang mendukung secara jelas bahwa produk rokok bebas asap merupakan alternatif yang lebih baik, bahkan terhadap rokok konvensional.
Produk seperti rokok elektronik atau tembakau yang dipanaskan memiliki profil risiko yang lebih rendah dibandingkan dengan rokok konvensional.
Pelatihan ini dilaksanakan untuk menegakkan Keputusan Wali Kota Padang Nomor 560 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan KTR.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk mulai berhenti kebiasaan merokok konvensional maupun elektrik, karena rokok dapat meningkatkan risiko penyakit tidak menular.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut positif
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) kepada ribuan buruh tani tembakau di Klaten.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut positif langkah Kementerian Keuangan yang berencana akan mengedepankan pembinaan bagi pelaku usaha rokok ilegal.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menahan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah realistis.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif.
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE) pada 2026 dinilai sebagai langkah strategis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved