Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia )Polri) berpotensi kehilangan penerimaan sekitar 60% dari pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bila pungutan biaya perpanjangan SIM ditiadakan. Potensi tersebut dilihat dari realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pelayanan SIM yang berkisar Rp1,2 triliun.
Hal itu diungkapkan Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Wawan Sunarjo dalam taklimat media di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (12/7).
"Dari data 2022, itu bisa hilang sekitar Rp650 miliar dalam satu tahun. Dari segi Kepolisian akan kehilangan sekitar 60% dari pendapatan SIM, itu merupakan kehilangan dari operasional mereka," ujarnya.
Baca juga : 63 K/L Tunggak PNBP Senilai Rp27,6 Triliun
Wawan mengatakan, penghapusan pungutan biaya perpanjangan SIM bakal berdampak langsung pada operasional Kepolisian. Kemenkeu, kata dia, akan mengikuti ketetapan dan keputusan yang disepakati oleh pemangku kepentingan.
Di kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan, PNBP dari pelayanan SIM merupakan bagian darj PNBP K/L yang cukup dilematis. Sebab, pelayanan SIM tak dapat didefinisikan secara pasti apakah menjadi kebutuhan dasar masyarakat atau pun pelayanan ekstra kepada masyarakat.
Baca juga : Korlantas Polri Hapus Pelat Nomor Khusus RF karena Alasan Ini
Contoh pelayanan kebutuhan masyarakat ialah seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendapatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bebas pungutan biaya.
"Seluruh warga Indonesia untuk mendapatkan NIK itu tidak bayar. Kalau bayar itu salah karena tidak ada PNBP. Kalau ada yang minta bayaran itu keliru karena itu oknum yang melakukan. Karena itu layanan dasar," jelas Isa.
Sedangkan masyarakat yang ingin membuat SIM dapat diasumsikan memiliki kendaraan bermotor berupa mobil atau pun roda empat. Pemilikan kendaraan dapat dianggap sebagai kenikmatan yang dikategorikan dalam pelayanan ekstra.
PNBP yang berasal dari pelayanan SIM, kata Isa, juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung agenda pembangunan pemerintah. "Nanti kita terus diskusikan dengan Kepolisan tentunya apakah PNBP ini sudah bisa kita turunkan, bahkan kita eliminasi," pungkas Isa. (Z-5)
Suahasil menyebut bahwa realisasi PNBP 2025 yang mencapai Rp534,1 triliun masih lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi PNBP 2024 tang mencapai Rp584,4 triliun.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Kenaikan signifikan ini juga menjadi bukti konkret efektivitas reformasi kelembagaan setelah transformasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi satu
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
LELANG adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan pada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, lalu menjual barang pada penawar harga tertinggi.
Pemerintah juga mempertimbangkan memperluas pengenaan royalti untuk produk turunan mineral yang selama ini belum masuk dalam skema pendapatan negara.
Rudianto menilai tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) sangat krusial di tengah upaya Presiden Prabowo Subianto meningkatkan penerimaan negara.
Penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai hingga Oktober 2025 mencapai Rp249,3 triliun atau 80,3% dari target.
Total ada 439 koli pakaian bekas disita dari sejumlah truk dengan taksiran senilai Rp4,2 miliar.
Bea Cukai Sumbagtim capai penerimaan Rp759 miliar atau 190% dari target. Dorong hilirisasi, jaga pengawasan, dan dukung Asta Cita pemerintahan Prabowo.
Bea Cukai tingkatkan penerimaan, perkuat pengawasan, dan fasilitasi ekspor-impor guna mendukung kinerja solid APBN hingga Agustus 2025.
Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin mengkhawatirkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved