Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk (TKDN) menambah jajaran komisari pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang salah satu hasilnya ialah penambahan anggota Dewan Komisaris dengan mengangkat Mochammad Yana Aditya.
Yana merupakan seorang profesional yang sebelumnya berkarir di sebagai Direktur Utama dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Direktur Keuangan dari PT Polowijo Gosari Indonesia. Direktur Utama dari PT Perikanan Nusantara (Persero), dan Direktur Keuangan dari PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) serta PT Balai Pustaka.
“Perseroan berkomitmen untuk membidik potensi-potensi perluasan produk dan memperkuat ekosistem smart city yang terintegrasi. Perseroan juga akan terus mendorong perbaikan kualitas produk dengan membangun potensi diversifikasi produk serta layanan untuk mendorong pertumbuhan berkelanjutan dan menguntungkan secara jangka panjang," kata David Santoso, Presiden Direktur PT Teknologi Karya Digital Nusa
Baca juga : Bidik Rp300 Miliar, AIMS Siap Lakukan Rights Issue Awal Tahun 2024
Selama 2022, TKDN berhasil membukukan pendapatan sebesar Rp107,52 miliar, meningkat sebesar 135,64% dari tahun 2021 yang sebesar Rp45,63 miliar. Pendapatan dari jasa tercatat sebesar Rp39,17 miliar dan pendapatan dari penjualan produk sebesar Rp68,35 miliar, keduanya meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Peningkatan pendapatan pada 2022 berdampak pada naiknya laba bersih sebesar 129,63% menjadi Rp15,34 miliar dari 2021 sebesar Rp6,68 miliar. Pendapatan yang meningkat pada 2022 ditopang dari penjualan produk dan jasa. (RO/Z-5)
Baca juga : RUPSLB TKDN Rombak Susunan Komisaris dan Setujui Rencana Pengembangan Bisnis
Langkah Presiden Prabowo Subianto membenahi BUMN perlu disertai dengan perombakan jajaran komisaris yang diisi oleh kader partai politik
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara resmi melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan merupakan hal yang tepat untuk menerapkan prinsip pemerintahan yang baik (good governance)
ISTANA merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan
MK resmi melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan dan diberi waktu 2 tahun untuk terapkan aturan
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan wakil menteri (wamen) yang rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Pasalnya dalam undang-undang tersebut mengatur larangan rangkap jabatan terhadap menteri, sementara untuk wakil menteri atau wamen tidak ada larangan serupa.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyetujui pengangkatan Hans Patuwo sebagai Direktur Utama dan Group CEO GoTo menggantikan Patrick Walujo yang mengundurkan diri.
Setelah 16 tahun hanya bergantung pada penyertaan modal APBD sebesar Rp3,15 miliar sejak 2009, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi PT Migas akhirnya mencapai BEP
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
Sebagai bagian dari agenda transformasi, Samator Indo Gas meluncurkan berbagai inisiatif digital untuk memperkuat fondasi operasional yang berbasis teknologi.
Sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, RUPST menyetujui penunjukan Loh Kok Leong sebagai Komisaris Perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved