PLT Direktur Kelautan dan Perikanan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Sri Yanti JS mengatakan bahwa Indonesia dengan panjang garis pantai yang hampir mencapai 100.000 km membuat pengelolaan sumber daya perikanan yang menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat pesisir di Indonesia menjadi luar biasa kompleks.
"Khusus wilayah timur Indonesia termasuk Maluku dan Papua memiliki kontribusi yang signifikan di dalam sektor perikanan Indonesia," ucapnya di Jakarta pada Kamis (8/6).
Hasil tangkapan ikan seperti tuna, ikan layang, cumi-cumi dan udang merupakan komoditas penting yang dikontribusikan kawasan Indonesia timur ke dalam pasokan dalam ikan nasional.
"Oleh sebab itu di dalam RPJMN 2020-2024 upaya untuk meningkatkan pengelolaan khususnya perikanan menjadi salah satu program prioritas nasional yang secara spesifik kebijakan pengelolaan perikanan berbasis wilayah pegelolaan perikanan merupakan pendekatan yang dipilih untuk menerapkan perikanan yang berkelanjutan di Indonesia," jelas Sri.
Baca juga: Indonesia Promosi Produk Perikanan dan Hasil Laut di Tiongkok
"Hal ini mempertimbangkan adanya perbedaan karakteristik dan kondisi unik di setiap wilayah dan harus menjadi perhatian agar Indonesia dapat mengelola perikanan secara efektif presisi dan dilakukan secara berkelanjutan," sambungnya.
Di dalam RPJMN 2020-2024, menurutnya upaya pengelolaan berbasis Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) harus didasarkan pada data yang akurat dan termutakhir.
"Penguatan data menjadi kunci di dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam pengelolaan perikanan," tegasnya.
Di kesempatan yang sama Kepala Pabuhan Perikanan Samudera Bitung UPT Kementerian Kelauan dan Perikanan (KKP) Adi Candra menegaskan bahwa pihaknya turut hadir untuk pemberdayaan nelayan kecil terutama terkait dengan kebijakan penangkapan ikan terukur
Baca juga: Edukasi Perikanan Berkelanjutan Aruna Pecahkan Rekor MURI
"Kalau kita baca di PP 11/2023 perlindungan nelayan kecil ini jelas, terutama mereka bebas menangkap di manapun zona yang mereka sanggup untuk menangkap ikan dan tentunya kegiatan-kegiatan pemberdayaan nelayan kecil juga rutin dilakukan oleh KKP," tegasnya.
Lanjutnya, KKP saat ini sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023.
"Kita harus memastikan nelayan kecil harus terjamin hak penangkapannya dan pemberdayaannya," ucap Adi. (Z-6)