Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Normalisasi Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I, Menjadi 15%

Fetry Wuryasti
31/5/2023 17:12
Normalisasi Batasan Auto Rejection Bawah Tahap I, Menjadi 15%
BEI(AFP )

MERUJUK siaran pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, tahap implementasi normalisasi batasan auto rejection bawah (ARB) akan dilanjutkan.

“BEI akan mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase auto rejection bawah tahap I efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono, Rabu (31/5).

ARB menjadi 15% pada semua rentang harga saham yaitu dari Rp50 s.d. Rp200, lalu antara Rp200 s.d. Rp5.000, dan harga saham di atas Rp5.000.

Baca juga: PGN Bagi Dividen Jumbo Tahun Ini

Untuk auto rejection atas (ARA) berlaku berjenjang yaitu, ARA sebesar 35% pada rentang harga saham Rp50 s.d. Rp200. Kemudian ARA sebesar 25% pada rentang harga saham Rp200 s.d. Rp5.000. Kemudian, ARA sebesar 20% pada rentang harga saham di atas Rp5.000. (Try/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya