Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTUR Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kondisi utang Indonesia saat ini mengarah pada situasi yang perlu diwaspadai. Sebab, ruang fiskal negara menurutnya mulai menyempit dan dapat mengganggu pertumbuhan ekonomi.
"Situasi utang mengarah pada overhang utang dan perlu diwaspadai karena ruang fiskal menyempit dan menganggu pertumbuhan ekonomi," ujarnya saat dihubungi, Kamis (25/5).
Dia menambahkan, ada banyak indikator yang dapat digunakan untuk melihat tekanan terhadap kemampuan pemerintah membayar pokok utang dan bunga. Salah satunya adalah rasio beban bunga utang terhadap penerimaan pajak.
Baca juga: Disebut Aman oleh Sri Mulyani, Narasi Beban Utang Indonesia Aman Dinilai Keliru
Rasio bunga utang Indonesia saat ini mencapai 21,8% dari pendapatan pajak. Itu berarti, kata Bhima, hampir seperempat pendapatan pajak tersedot untuk membayar bunga utang.
"Belum lagi jika dibandingkan antara belanja bunga utang dengan total belanja pemerintah pusat, angkanya juga terus meningkat. Artinya, belanja pemerintah makin boros untuk bayar bunga utang," tutur dia.
Baca juga:
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menilai, kondisi utang Indonesia saat ini berada di level yang moderat namun berisiko.
Peningkatan rasio utang juga diperkirakan masih akan terjadi di tahun depan dan berpotensi kembali menembus 40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) seperti saat pandemi covid-19 merebak.
"Risikonya tinggi sebetulnya, moderat dengan batas APBN. Kalau dengan menerapkan Fiscal Sustainability Analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) itu Indonesia relatif moderat, tidak berisiko tinggi seperti negara-negara di Afrika atau seperti Timor Leste," terangnya.
Baca juga: Optimalisasi Dana Pensiun Nasional Bisa Sentuh Rp500 Triliun
Level psikologis yang aman untuk rasio utang Indonesia diketahui ialah 30% dari PDB. Sedangkan batas maksimal yang ditentukan oleh Undang Undang 17/2003 tentang Keuangan Negara ialah 60% terhadap PDB.
Tauhid tak menutup mata peningkatan utang yang signifikan terjadi saat pandemi merebak sejak 2020. Hal serupa juga sedianya dialami oleh banyak negara di dunia. Menurutnya, akan berat untuk menarik rasio utang terhadap PDB ke batas psikologis dalam waktu dekat.
"Penerimaan negara kita tidak terlalu tinggi, tax ratio kita juga masih berkisar 9% sampai 10%. Kalau tax ratio kita makin rendah, maka risiko dari utang itu akan semakin tinggi, apalagi kalau di saat yang sama belanja negara itu tidak produktif," pungkas Tauhid. (Mir/Z-7)
Pemerintah Kota Batam terus mendorong perluasan investasi dan pengembangan sektor Meetings, Incentives, Conferences, and Exhibitions (MICE).
Industri makanan dan minuman nasional menunjukkan geliat pertumbuhan yang luar biasa, terutama di segmen halal.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melaporkan realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah mencapai Rp83,88 triliun hingga akhir triwulan II-2025.
Penambahan tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) baru pada tahun 2026 dinilai berpotensi besar memberikan dampak ekonomi jika diimplementasikan secara optimal dan akuntabel.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melaksanakan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Salah satu pusat logistik utama terletak di kawasan Cakung, Jakarta Utara. Di kawasan ini, CKB Logistics mengoperasikan empat gudang utama.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved