Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengizinkan daerah membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Mobil-mobil dinas pejabat pun diminta tak meminum BBM subsidi tersebut.
"Untuk daerah yang membatasi (pembelian pertalite) lebih ketat dari BPH Migas, silakan. Mobil-mobil dinas tidak boleh lagi pakai pertalite," ujar Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman dalam workshop media, Sabtu (20/5).
Saat ini revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagai payung hukum pembatasan pembelian pertalite belum rampung diselesaikan.
Baca juga : Menaker Dorong Peningkatan Produktivitas Perempuan Melalui Wirausaha
Namun demikian, BPH Migas tidak melarang daerah menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bensin dengan nilai oktan (RON) 90. Hal ini karena kuota BBM subsidi di tiap-tiap daerah terbatas. Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota BBM pertalite di 2023 sebesar 32,56 juta kiloliter (KL) dan solar 17 juta KL.
"Kita kan bagi 17 juta KL ke 34 provinsi. Setelah membaca data penyaluran tersebut, daerah mengatakan itu enggak cukup dan tidak ada jaminan mereka akan menambah kuota," jelasnya.
Baca juga : Uji Coba Kereta Cepat dari Tegalluar ke Halim Berjalan Mulus
Dilansir laman resmi BPH Migas, pembatasan pertalite sudah diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Melalui surat Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, pengguna pertalite hanya dapat mengisi sebanyak 30 liter per kendaraan dalam satu hari berlaku di setiap SPBU per 12 September 2022
"Bagusnya pembatasan itu untuk mengurangi penyalahgunaan (penyaluran). Pemda itu bisa membatasi separuhnya. Kami tidak masalah kalau dia (daerah) membatasi. Intinya BPH Migas mendukung bahwa BBM subsidi itu tepat sasaran," pungkas Saleh. (Z-5)
KETUA Umum Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyambut positif ketegasan pemerintah bahwa ojek online (ojol) sebagai penerima BBM subsidi.
KETUA Komisi XII DPR RI Bambang Pati Jaya memastikan belum ada keputusan dari pemerintah terkait pelarangan subsidi BBM untuk ojek online (ojol).
ANGGOTA Komisi XII DPR RI Muh Harris menekankan pentingnya kajian mendalam dan implementasi yang tepat terkait rencana pemerintah dalam memberikan subsidi BBM
Rencana pencabutan subsidi BBM otomatis membuat harga pertalite dan solar naik mengikuti keekonomian pasar. Harganya tidak akan jauh berbeda dengan BBM nonsubsidi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah terus mematangkan aturan terkait pengetatan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pengetatan BBM subsidi supaya lebih tepat sasaran yang direncanakan mulai diterapkan pada 1 Oktober, belum siap.
GUBERNUR Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda,
Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Brebes
SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan minyak dan gas (migas) Shell Indonesia menaikkan harga untuk sebagian besar jenis produk bahan bakar minyak (BBM)-nya.
Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved