Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Dirinya mengatakan PPN akan tetap berada di angka 11% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, tertulis tarif PPN sebesar 11% dan berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN diwacanakan bakal naik menjadi 12% mulai 2025.
"Kita melihat perkembangan ekonomi kita membaik, kemudian pajak kita juga sudah cukup kuat. Itu menjadi salah satu yang akan memberikan pondasi bagi kita untuk terus menjaga pemulihan ekonomi ini," tutur Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (19/5).
Baca juga: Sri Mulyani Targetkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,7%
"Untuk undang-undang terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," sambungnya.
Di saat yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 5,7% pada tahun depan. Itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan DPR dalam rangka membahas kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fikal (KEM PPKF) 2024.
Target tersebut dicanangkan oleh Sri Mulyani berdasarkan pertimbangan berbagai dinamika global serta melihat potensi pemulihan ekonomi nasional tahun depan. "Saat ini ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan kuartal satu 2023 pada level 5,03% yang menunjukkan bahwa resilien perekonomian Indonesia sangat baik," ujar Menkeu. (Z-2)
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved