Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Dirinya mengatakan PPN akan tetap berada di angka 11% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, tertulis tarif PPN sebesar 11% dan berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN diwacanakan bakal naik menjadi 12% mulai 2025.
"Kita melihat perkembangan ekonomi kita membaik, kemudian pajak kita juga sudah cukup kuat. Itu menjadi salah satu yang akan memberikan pondasi bagi kita untuk terus menjaga pemulihan ekonomi ini," tutur Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (19/5).
Baca juga: Sri Mulyani Targetkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,7%
"Untuk undang-undang terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," sambungnya.
Di saat yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 5,7% pada tahun depan. Itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan DPR dalam rangka membahas kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fikal (KEM PPKF) 2024.
Target tersebut dicanangkan oleh Sri Mulyani berdasarkan pertimbangan berbagai dinamika global serta melihat potensi pemulihan ekonomi nasional tahun depan. "Saat ini ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan kuartal satu 2023 pada level 5,03% yang menunjukkan bahwa resilien perekonomian Indonesia sangat baik," ujar Menkeu. (Z-2)
KEJAKSAAN Negeri Kota Depok, Jawa Barat mengembalikan uang kerugian negara pada kasus pengemplangan perpajakan sebesar Rp 3,196 miliar dari dua terdakwa.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada awal September mengumumkan akan kembali memungut PPN atas barang dan jasa digital.
Jasa pendidikan yang mengemban misi sosial, kemanusiaan, dan dinikmati oleh masyarakat banyak pada umumnya seperti sekolah negeri, tidak akan dikenakan tarif PPN
Pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial meskipun berorientasi nirlaba.
"Insentif ini diberikan untuk PPN yang terutang atas sewa bulan Agustus 2021 sampai Oktober 2021 yang ditagihkan di bulan Agustus 2021 sampai dengan bulan November 2021,"
PPNS Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah (Jateng) II bersama Koordinator Pengawas PPNS Polda Jateng menyerahkan tersangka ke Kejari Cilacap pada Senin (18/3).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved