Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tidak akan naik pada 2024. Dirinya mengatakan PPN akan tetap berada di angka 11% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP).
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, tertulis tarif PPN sebesar 11% dan berlaku mulai 1 April 2022. Selanjutnya, tarif PPN diwacanakan bakal naik menjadi 12% mulai 2025.
"Kita melihat perkembangan ekonomi kita membaik, kemudian pajak kita juga sudah cukup kuat. Itu menjadi salah satu yang akan memberikan pondasi bagi kita untuk terus menjaga pemulihan ekonomi ini," tutur Sri Mulyani di Gedung DPR, Jumat (19/5).
Baca juga: Sri Mulyani Targetkan Ekonomi Indonesia 2024 Tumbuh 5,7%
"Untuk undang-undang terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama (11%)," sambungnya.
Di saat yang sama, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 5,7% pada tahun depan. Itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna dengan DPR dalam rangka membahas kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fikal (KEM PPKF) 2024.
Target tersebut dicanangkan oleh Sri Mulyani berdasarkan pertimbangan berbagai dinamika global serta melihat potensi pemulihan ekonomi nasional tahun depan. "Saat ini ketahanan ekonomi Indonesia tetap terjaga dengan pertumbuhan kuartal satu 2023 pada level 5,03% yang menunjukkan bahwa resilien perekonomian Indonesia sangat baik," ujar Menkeu. (Z-2)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
Program insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) terbukti menjadi penyelamat bagi masyarakat yang ingin mewujudkan mimpi memiliki rumah pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved