Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta kepada pemerintah untuk tidak membatasi syarat penerima insentif motor listrik agar tidak sepi peminat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, syarat masyarakat membeli motor listrik ialah yang masuk golongan penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA).
"Kriteria penerima program bantuan insentif tersebut jangan dibatasi untuk rumah tangga berpendapatan rendah saja," ujar Fabby saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin (8/4).
Baca juga : UEVO Turut Berkontribusi dalam Pengurangan Bahan Bakar Fosil
Ia menerangkan pangsa pasar motor listrik merupakan masyarakat yang memiliki pendapatan menengah seperti karyawan dengan penghasilan tetap bulanan.
Baca juga : Subsidi Motor Listrik Belum Dongkrak Penjualan, Ada Apa?
Sementara, Fabby menilai masyarakat dengan penghasilan rendah atau pelaku usaha kecil, memiliki kemampuan membeli kendaraan listrik yang amat terbatas, bahkan mungkin tidak menjadi kebutuhan.
Pemberian insentif motor listrik baru diberlakukan pemerintah pada Maret 2023, tidak lama menjelang bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1444 H. Pengeluaran konsumsi utama masyarakat pun tertuju pada kebutuhan primer, bukan tresier.
"Hal ini yang membatasi potensi masyarakat bisa membeli kendaraan listrik, apalagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Fabby.
Selain itu, ia menyebut bantuan potongan harga Rp7 juta untuk motor listrik oleh pemerintah minim sosialisasi dan promosi, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya program itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan pemerintah akan berupaya menarik minat masyarakat lebih besar untuk memanfaatkan insentif kendaraan listrik. Seperti melakukan sosialisasi secara masif bersama stakeholder terkait, termasuk pelibatan key opinion leader (KOL) atau seorang ahli di suatu industri, influencer dan publik.
Sama dengan hal pembelin motor listrik baru yang mendapat potongan harga Rp7 juta per unit, masyarakat yang ingin mengkonversi motor konvensionalnya menjadi motor listrik menerima bantuan Rp7 juta per unit.
Namun, dari target 50.000 unit konversi motor listrik di tahun ini, baru 160 permohonan konversi sepeda motor listrik sudah diajukan konsumen per Kamis (4/5).
"Kami juga melibatkan perbankan untuk memfasilitasi pembiayaan proses konversi yang terjangkau," ujar Dadan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Z-8)
Meningkatnya permintaan nikel sebagai bahan baku utama baterai kendaraan listrik, membuat perusahaan tambang nikel terbesar di Indonesia
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkanĀ pada Juni ini, Presiden Prabowo Subianto akan melakukanĀ groundbreaking proyek ekosistem baterai EV.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mendorong penggunaan kendaraan listrik secara masif sebagai langkah strategis demi menekan tingkat polusi udara.
Goodyear resmi meluncurkan ban terbaru mereka, Goodyear Eagle F1 Asymmetric 6 SUV, di kawasan Asia Pasifik, termasuk Indonesia.
Ridho menjelaskan bahwa insentif dapat diberikan dalam bentuk penghapusan pajak kendaraan, potongan biaya parkir maupun prioritas akses di jalur tertentu.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang telah berusaha meningkatkan daya beli masyarakat lewat beberapa insentif.
MENTERI Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan pihaknya saat ini sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU).
SEBAGAI upaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi, Pemerintah bakal menggelontorkan enam paket bantuan atau insentif bagi masyarakat pada 5 Juni 2025 mendatang.
PEMERINTAH dan DPR didorong untuk memberikan insentif nyata bagi pelaku usaha dan sopir angkutan online (daring). Setidaknya ada empat insentif yang diusulkan Oraski.
Syaeful memastikan para Guru Ngaji tetap akan menerima haknya. Hanya saja, waktu pencairan insentif belum bisa dipastikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved