Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa meminta kepada pemerintah untuk tidak membatasi syarat penerima insentif motor listrik agar tidak sepi peminat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua, syarat masyarakat membeli motor listrik ialah yang masuk golongan penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan subsidi upah, serta pelanggan penerima subsidi listrik sampai 900 volt ampere (VA).
"Kriteria penerima program bantuan insentif tersebut jangan dibatasi untuk rumah tangga berpendapatan rendah saja," ujar Fabby saat dihubungi wartawan dari Jakarta, Senin (8/4).
Baca juga : UEVO Turut Berkontribusi dalam Pengurangan Bahan Bakar Fosil
Ia menerangkan pangsa pasar motor listrik merupakan masyarakat yang memiliki pendapatan menengah seperti karyawan dengan penghasilan tetap bulanan.
Baca juga : Subsidi Motor Listrik Belum Dongkrak Penjualan, Ada Apa?
Sementara, Fabby menilai masyarakat dengan penghasilan rendah atau pelaku usaha kecil, memiliki kemampuan membeli kendaraan listrik yang amat terbatas, bahkan mungkin tidak menjadi kebutuhan.
Pemberian insentif motor listrik baru diberlakukan pemerintah pada Maret 2023, tidak lama menjelang bulan Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1444 H. Pengeluaran konsumsi utama masyarakat pun tertuju pada kebutuhan primer, bukan tresier.
"Hal ini yang membatasi potensi masyarakat bisa membeli kendaraan listrik, apalagi masyarakat berpenghasilan rendah," ucap Fabby.
Selain itu, ia menyebut bantuan potongan harga Rp7 juta untuk motor listrik oleh pemerintah minim sosialisasi dan promosi, sehingga banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya program itu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan pemerintah akan berupaya menarik minat masyarakat lebih besar untuk memanfaatkan insentif kendaraan listrik. Seperti melakukan sosialisasi secara masif bersama stakeholder terkait, termasuk pelibatan key opinion leader (KOL) atau seorang ahli di suatu industri, influencer dan publik.
Sama dengan hal pembelin motor listrik baru yang mendapat potongan harga Rp7 juta per unit, masyarakat yang ingin mengkonversi motor konvensionalnya menjadi motor listrik menerima bantuan Rp7 juta per unit.
Namun, dari target 50.000 unit konversi motor listrik di tahun ini, baru 160 permohonan konversi sepeda motor listrik sudah diajukan konsumen per Kamis (4/5).
"Kami juga melibatkan perbankan untuk memfasilitasi pembiayaan proses konversi yang terjangkau," ujar Dadan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (Z-8)
Lalu lalang kendaraan listrik di arena Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026 di Kemayoran mencerminkan arah baru mobilitas di Indonesia.
Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang menjadi instrumen penting untuk memutus siklus hambatan pasar kendaraan listrik di Indonesia.
Transformasi digital di tubuh PT PLN menemukan bentuk paling konkret melalui PLN Mobile.
PLN menegaskan komitmennya dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional melalui partisipasi aktif pada ajang Indonesia International Motor Show 2026 (IIMS 2026).
Pertumbuhan infrastruktur EV tidak bisa dilepaskan dari pendekatan kolaboratif dan keberpihakan pada kebutuhan masyarakat.
Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pengembangan industri baterai kendaraan listrik dinilai sebagai sinyal positif.
Industri galangan kapal nasional menyambut positif rencana pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk hingga 0%.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
Tahun 2026 sebagai fase pendewasaan pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Agus belum membuka secara rinci poin-poin usulan insentif tersebut.
Jika membeli kendaraan energi baru (NEV), konsumen bisa memperoleh subsidi sebesar 12% dari harga mobil, dengan batas maksimal 20.000 yuan (sekitar Rp47,7 juta).
Kemungkinan kendaraan listrik berbasis baterai LFP (lithium ferro phosphate) mendapat stimulus lebih kecil, sedangkan EV dengan bahan baku nikel mendapat stimulus lebih besar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved