Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) menetapkan 45 calon anggota DK OJK telah berhasil lulus seleksi tahap I (seleksi administratif).
"Keputusan panitia seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat," kata Sri Mulyani dalam Surat Pengumuman Hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota DK OJK Periode 2023-2028 dan Permintaan Masukan Masyarakat di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, seluruh calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah).
Ia menyebutkan dalam rangka seleksi tahap II, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku Calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I dengan dua ketentuan.
Pertama, menyampaikan masukan dan/atau informasi kepada panitia seleksi melalui email [email protected] atau melalui surat yang dikirimkan kepada panitia seleksi dengan alamat Ruang Soegito Sastromidjojo, Gedung Djuanda I lantai G, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta Pusat 10710, mulai tanggal 27 April 2023 sampai dengan15 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.
Ketentuan kedua yakni memberikan bukti atau dokumen pendukung yang dipindai dan dilampirkan pada email atau dilampirkan pada surat (apabila ada).
Sri Mulyani menegaskan, panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat serta masukan dan/atau informasi yang diberikan. Panitia seleksi tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.
Hasil seleksi tahap II akan diumumkan melalui laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id, www.kemenkeu.go.id, dan www.bi.go.id setelah
tanggal 15 Mei 2023, yaitu setelah berakhirnya periode penyampaian masukan dan/atau informasi dari masyarakat.
Dalam masa transisi dari pandemi COVID-19 menuju endemi dan guna menjaga kelancaran pelaksanaan proses seleksi, seluruh calon anggota DK OJK diminta agar menjaga kesehatan pribadi masing-masing sehingga dapat mengikuti seluruh proses seleksi secara tepat waktu sesuai jadwal.
Hal tersebut termasuk mengikuti tahapan asesmen dan pemeriksaan kesehatan dengan hadir secara fisik di rumah sakit yang ditunjuk oleh panitia seleksi, yang akan dilaksanakan segera setelah pengumuman hasil seleksi tahap II.
Adapun 45 calon anggota DK OJK yang lulus seleksi tahap I di antaranya Tim Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Adi Budiarso, dan Deputi Komisioner (Advisor Senior) Strategic Committee OJK Anto Prabowo
Kemudian, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia Teguh Kurniawan Harmanda, Komisaris Independen PT Asuransi Umum Mega Ariastiadi Saleh Herutjakra, serta Profesor Universitas Padjadjaran Hamzah Ritchi. (Ant/E-1)
Salah satu peserta meminta klarifikasi kepada Pansel tentang peralihan status DSB, dari unsur Pakar Kepolisian menjadi unsur Tokoh Masyarakat,
Salah satu peserta calon anggota Kompolnas berinisial DSB terdaftar dari unsur Pakar Kepolisian (PK), namun saat lolos dalam tahap 12 besar statusnya berubah mewakili Tokoh Masyarakat (TM).
Sejak awal seluruh peserta sudah diklasifikasikan, bahkan dengan pengodean nomor peserta, maka pada proses akhir seleksi status tersebut tidak bisa dirubah
Johnny menyatakan, Pansel Anggota KPI Pusat Periode 2022-2025 diketuai Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong,
P2G mengecam proses perekrutan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang carut marut
Hasil seleksi PPPK tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada Kamis, 9 Maret 2023.
Tahun 2020 menjadi masa yang berat bagi perekonomian Indonesia secara menyeluruh, seiring memburuknya ekonomi global akibat pandemi covid-19.
Selain aspek hukum harus juga diperhatikan etika, asas kepatutan dan prinsip pengelolaan APBN yang sehat, inklusif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual.
Potensi kerugian negara dalam kasus tersebut dinyatakan mencapai Rp48 miliar.
Dana bagi hasil tersebut bisa digunakan untuk menangani wabah covid-19 beserta dampak yang ditimbulkan di Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved