Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MOMEN sekitar Idul Fitri, transaksi keuangan elektronik terus meningkat, baik untuk perbankan digital, e-commerce, dan donasi atau zakat secara daring. Dengan meningkatnya aktivitas daring ini, masyarakat perlu lebih waspada. Pencurian identitas (identity theft) seperti pencurian password, OTP, dan upaya social engineering lainnya semakin marak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perusahaan startup Indonesia Digital Identity (VIDA) membagikan beberapa tips mengenai cara pengguna layanan digital dalam menjaga data pribadinya.
Pertama, tidak membagikan identitas fisik maupun online, termasuk username, password, dan kode OTP kepada siapa pun. Managing Director VIDA Adrian Anwar menyebut masyarakat perlu menjaga baik keamanan identitas pribadi baik itu KTP, Paspor, dan data-data pribadi lainnya. Tak hanya itu, di era online ini baik username, password, maupun kode OTP sebaiknya tidak dituliskan sembarangan dan tidak memanfaatkan fitur copy-paste.
Baca juga: QRIS Antarnegara Beri Wisman Kemudahan Transaksi
“Hal ini dikarenakan peretas dapat memperoleh akses ke clipboard perangkat yang kode-kodenya tidak terenkripsi sama sekali sehingga dapat melakukan verifikasi dan otentikasi transaksi yang tidak diinginkan oleh pengguna,” katanya.
Kedua, Berhati-hati pada saat mengklik tautan atau lampiran apa pun yang terdapat dalam pesan singkat, SMS, dan email yang mencurigakan. Pelaku penipuan dapat mengirim link-link berisi formulir pendaftaran yang menangkap data-data pribadi pengguna dengan mengatasnamakan institusi-institusi resmi.
Baca juga: BI: Transaksi Digital Banking Naik 9,88% Jadi Rp4.944,1 Triliun
Ketiga, hindari menggunakan jaringan wifi publik yang tidak terenkripsi. Ketika menggunakan wifi publik, risiko menjadi korban kejahatan siber “Man in the Middle Attack” atau MitM sebagai interceptor antara pengguna dengan penyedia layanan digital semakin tinggi.
“Modus MitM sendiri adalah mencuri informasi pribadi pada jaringan yang tidak terenkripsi, dan menargetkan pengguna aplikasi keuangan, e-commerce, maupun situs layanan lainnya. Maka dari itu, sangat disarankan untuk menunda melakukan transaksi hingga memiliki akses jaringan yang lebih aman seperti mobile data ataupun wifi pribadi,” jelas Adrian.
Keempat, hindari melakukan transaksi pada platform e-commerce yang mencurigakan. Hal itu mengingat konsumen sering kali tergiur dengan godaan diskon yang besar namun berujung pada kualitas barang yang dikompromi hingga pencurian data-data pribadi penting.
Kelima, gunakan layanan keuangan digital yang sudah menggunakan fitur otentikasi dua langkah (2FA) seperti penggunaan biometrik. Modus kejahatan pencurian identitas seperti phishing menjadi semakin sulit untuk dibedakan dari otoritas yang sebenarnya. “Untuk itu, sistem otentikasi dua langkah hadir memberikan lapisan tambahan jika seandainya username dan password sudah bocor,” pungkasnya. (Ifa/Z-7)
Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral Baznas dalam menjaga amanah umat dan memastikan proses pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kasus penipuan yang menyasar transaksi online semakin marak terjadi di Indonesia. Modus penipuan kini semakin canggih dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Dengan bertransaksi di platform resmi keamanannya lebih terjamin buat investor.
PAKAR keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengatakan konsekuensi dari data yang bocor adalah sangat berat.
Masyarakat semakin nyaman dan percaya dalam melakukan aktivitas keuangan digital yang selama ini dianggap berisiko tinggi.
BRImo kini dilengkapi fitur perlindungan overlay dan auto-disable saat panggilan berlangsung. Hadirkan pengalaman transaksi digital yang makin nyaman.
Inovasi QRIS Tap membuat transaksi digital makin cepat dan praktis. Namun, risiko penipuan tetap mengintai. Kenali modus penipuan QRIS dan simak tips aman bertransaksi.
PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang ITE. Pada revisi terbaru PP tersebut mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Handayani Ningrum menegaskan, data kependudukan sejatinya bersifat dinamis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan kepemimpinan dalam transformasi pengadaan barang dan jasa berbasis digital.
Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi digital nasional per Januari 2025 tumbuh 35,3% dibanding periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved