Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PAKAR hukum pasar modal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Mas Rahmah mengatakan initial public offering (IPO) atau penawaran saham umum perdana berbeda dengan privatisasi.
Secara hukum, jelasnya, IPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Adapun privatisasi diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Jelas berbeda. IPO itu mekanisme untuk menawarkan saham perusahaan kepada publik, makanya disebut penawaran umum perdana. Kalau privatisasi, menjadikan perusahaan publik ke arah privat,” jelas Mas Rahmah dalam keterangannya, hari ini.
Baca juga: Pakar UGM: Masuk Lantai Bursa, Kondisi Keuangan PGE Baik
Selain itu, saham yang dijual pada IPO juga terbatas. Tidak bisa seluruhnya, biasanya antara kisaran 10%-20%. Pembeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Hal tersebut, lanjutnya, jelas berbeda dengan skema privatisasi. Pada privatisasi, jumlah saham yang dijual tidak terbatas, bahkan boleh seluruhnya. Ini menyebabkan kendali dan kontrol manajemen berubah dari kepemilikan publik menjadi milik privat/swasta.
Dengan demikian, meski terdapat saham yang dijual ke publik melalui skema IPO, kata Mas Rahmah, tidak lantas mengubah komposisi kepemilikan saham milik pemerintah di perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
Apalagi, pemerintah memegang golden share, yang memiliki keistimewaan sehingga tetap punya kontrol dan kendali manajemen pada BUMN tersebut.
“Pemerintah bisa menempatkan wakilnya pada level direksi dan komisaris agar tetap bisa mengontrol manajemen. Bahkan, pemerintah selaku pemegang saham mayoritas punya suara yang dapat menentukan pengambilan keputusan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.
Termasuk di dalamnya, tentu saja anak usaha BUMN yang akan masuk IPO, seperti Pertamina Hulu Energi. Dalam hal ini, saham mayoritas tetap dikuasai Pertamina.
Pertamina sendiri, 100% tetap BUMN. Keterwakilan pemerintah di jajaran komisaris, juga ada yang berasal dari Kementerian BUMN dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kondisi demikian, berbeda dengan investor publik yang jumlahnya sangat banyak. Bisa ratusan, bahkan ribuan investor. Padahal di sisi lain, jumlah saham yang dijual juga amat kecil, antara 10%-20%.
“Dengan demikian, di RUPS suara publik menjadi kecil. Tak ada artinya," terang penulis buku Hukum Pasar Modal ini.
Baca juga: OJK: Dana Terhimpun di Pasar Modal Capai Rp54,24 Triliun Hingga Maret 2023
Mas Rahmah juga menepis anggapan penjualan saham perusahaan BUMN melalui IPO bertentangan dengan konstitusi Pasal 33 UUD 45. Karena selain perusahaan, jelasnya, publik juga ikut diuntungkan dengan adanya IPO.
"Selama ini salah kaprah. Harus diluruskan,” kata dia.
Penjelasan Mas Rahmah sebagai pakar hukum pasar modal itu sekaligus menjawab kekhawatiran bahwa IPO akan menjadikan privatisasi BUMN. Selain itu, sekaligus meluruskan bahwa IPO tidak bertentangan dengan konstitusi.
Sebelumnya, Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) Arie Gumilar menolak rencana IPO PT Pertamina Hulu Energi (PHE) karena diduga akan jadi ajang privatisasi.
Dia juga mengatakan pemerintah dan pihak-pihak yang mendukung rencana itu tak memahami undang-undang, tapi justru bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. (RO/S-2)
Para pelaku pasar makin optimistis memandang pasar saham sehingga membuka peluang bagi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali melanjutkan penguatannya.
Trading saham adalah aktivitas jual beli saham dalam jangka pendek untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pada Kamis 10 Juli 2025, diperkirakan bergerak menguat Penguatan bisa terjadi karena didorong sentimen global.
MENTERI Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Program RISE To IPO sebagai solusi pembiayaan alternatif bagi usaha menengah.
Pasar modal Indonesia masih menghadapi tekanan pada 2025 ditandai pelemahan indeks dan arus keluar dana asing.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin, 30 Juni 2025, dibuka menguat 34,91 poin atau 0,51% ke posisi 6.932,31.
PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI) resmi mencatatkan saham perdana (Initial Public Offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, (10/7).
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 10 Juli 2025, dibuka menguat 22,35 poin atau 0,32% ke posisi 6.966,27.
PAM Jaya mampu melakukan penawaran saham perdana saat cakupan layanan 85%. Mengingat, dari capaian tersebut, BUMD pengelola air bersih dan air minum tersebut sudah memiliki 2,5 juta pelanggan.
Dukungan tersebut sejalan dengan pandangan AHY mengenai perlunya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, terutama di kalangan pemuda.
Dia mengatakan, keputusan penting lainnya terkait transformasi yang melibatkan partisipasi publik melalui Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering/IPO).
Bank DKI resmi membagikan dividen senilai Rp249,31 miliar atau dengan dividen payout ratio 32% dari laba bersih tahun buku 2024 sebesar Rp779,10 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved