Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ASOSIASI Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan terkait pelarangan beroperasi truk sumbu tiga pada saat momen Lebaran nanti. Waktu pelarangan tersebut dianggap terlalu lama dan jelas akan merugikan, baik bagi para sopir truk maupun industri.
Protes Aptrindo itu memperkuat berbagai suara yang menyesalkan perubahan kebijakan dispensasi truk tiga sumbu untuk tetap beroperasi di musim mudik. Selain Aptrindo, Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan keberatan yang sama.
Masyarakat dan pedagang kecil takut pelarangan ini bisa menimbulkan banyak masalah, termasuk kelangkaan barang seperti air kemasan galon dan kenaikan harga akibat ulah spekulan di tengah sedikitnya pasokan. "Yang masalah dari peraturan mudik Lebaran terkait truk logistik ialah lamanya waktu pelarangan terhadap beroperasinya truk sumbu tiga," kata Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, dalam keterangan tertulis, Rabu (5/3).
Baca juga: Kemenhub Diminta Pikirkan Nasib Sopir Truk saat Pembatasan Angkutan Logistik
Menurutnya, dalam membuat aturan tersebut pemerintah patut memperhatikan dampaknya terhadap para stakeholders lain, salah satunya sopir truk dan keberlangsungan industri. "Para sopir truk khususnya yang membawa truk sumbu tiga, kan juga butuh penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarga mereka. Kalau waktunya terlalu lama, itu artinya mereka akan berhenti bekerja selama itu dan penghasilan mereka akan hilang," ujarnya.
Dia mengatakan kalaupun mau dilarang beroperasi maksimum itu sebaiknya hanya empat hari. "Kalau empat hari mungkin enggak apa-apa. Namun kalau sampai delapan hari seperti yang akan diterapkan nanti waktu Lebaran, ya menurut saya itu patut dikaji kembali," tukasnya.
Baca juga: BPKN Nilai tak Perlu Melarang Angkutan Logistik pada Momen Lebaran
Ketua Aspadin Rachmat Hidayat mengatakan kalau truk pengangkut air kemasan galon dilarang, akan terjadi kekurangan pasokan yang luar biasa dan kesulitan gudang serta toko untuk menampung stok produk yang biasanya berputar tiap dua hari. Senada dengan suara asosiasi industri, pakar gizi dan kesehatan masyarakat juga mengkhawatirkan kesulitan pasokan air galon di rumah tangga bisa menimbulkan dampak kesehatan karena konsumen beralih ke air yg kurang higienis dan bisa menimbulkan penyakit seperti diare pada anak. Seperti diketahui, lebih dari 50 juta konsumen bergantung pada produk AMDK galon untuk pemenuhan kebutuhan hidrasi keluarga.
Sebelumnya, para sopir truk logistik meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk memikirkan nasib mereka saat melakukan pembatasan angkutan barang pada momen Lebaran nanti. Menurut para sopir, jika dilarang beroperasi, otomatis mereka akan menganggur dan tidak memperoleh penghasilan sama sekali.
Baca juga: Warga Khawatirkan Kelangkaan karena Truk Logistik Dibatasi saat Lebaran
"Jika kami yang membawa truk logistik sumbu tiga dilarang beroperasi saat Lebaran nanti, jelas kami akan jadi pengangguran. Keluarga kami kan juga butuh makan. Jadi, tolong pikirkan nasib kami juga," ujar Koordinator Pengemudi Wilayah Jawa Timur dan Lombok dari Aliansi Perjuangan Pengemudi Nusantara (APPN), Vallery Gabrielia Mahodim alias Inces, baru-baru ini.
Menurutnya, dengan adanya pelarangan truk barang sumbu tiga beroperasi saat lebaran nanti, pemerintah sama saja mematikan mata pencaharian mereka yang belum tentu bisa mereka dapatkan setiap hari. "Apalagi momen Lebaran ini justru kesempatan bagi kami para sopir untuk bisa menambah penghasilan lebih. Belum lagi kami yang dari timur, itu kan pas bertepatan dengan musim panen raya seperti jagung dan beras," ungkapnya.
Hal senada disampaikan Dani, salah satu koordinator sopir truk wilayah Jawa Barat. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan dampaknya terhadap nasib para sopir truk logistik dalam membuat aturan pelarangan terhadap truk sumbu tiga untuk beroperasi pada saat momen Lebaran nanti.
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melarang truk sumbu tiga melintas pada masa angkutan Lebaran 2023. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno memaparkan pelarangan tersebut akan dilakukan mulai 18 hingga 21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023. Untuk arus balik pelarangan akan dimulai pada 24-26 April 2023. Meski demikian, Kemenhub tidak menutup kemungkinan perpanjangan pelarangan truk angkutan pada 29 April-1 Mei. (Z-2)
MASA depan kayu dinilai bukan hanya sebagai material bangunan, tetapi juga sebagai sumber energi terbarukan.
Serikat Pekerja menuntut agar kebijakan yang diambil tetap berpijak pada prinsip kedaulatan, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekonomi.
Lighting Experience Days 2025 ini untuk meningkatkan keterampilan pelaku industri tata cahaya dan memperluas jaringan.
STARTUP Indonesia Nosuta membuka jalan bagi mahasiswa kehutanan untuk berkarier di Jepang. Lima belas mahasiswa Program Studi Kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM)
Indonesia berada di persimpangan antara pertumbuhan keuangan digital dan meningkatnya minat investor regional — ini momentum penting bagi industri kripto lokal.
Endress+Hauser, perusahaan instrumentasi pengukuran, layanan, serta rekayasa proses industri, merelokasi kantor cabang Medan ke lokasi yang lebih strategis.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
POLISI menetapkan sopir truk berinisial SW, 65, sebagai tersangka karena diduga lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di Kilometer (KM) 77+200 Tol Pandaan-Malang.
POLISI menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
POLISI membawa R, 43, sopir truk yang menyeruduk belasan kendaraan di KM 92 Tol Cipularang ke Polres Purwakarta. Hal itu dilakukan untuk melakukan pemeriksaan.
Sinergi antara Bea Cukai Merak dan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil menggagalkan pengiriman 2,4 juta batang rokok ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Jumat (8/11).
SOPIR truk kontainer dengan Nomor Polisi B 9727 UEU babak belur dihajar massa karena ugal-ugalan dan menabrak sejumlah pengendara lain di Cipondoh, Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved