Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Pengaturan dan Penetapan Hak Atas Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Husaini mengatakan pemerintah memberikan sejumlah kemudahan bagi warga negara asing (WNA) untuk berinvestasi, termasuk memiliki hunian di Indonesia. Beberapa kemudahan ini diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2023 dan turunannya.
Adapun peraturan turunannya, menurut dia, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengelolaan dan Hak Atas Tanah serta PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Hunian Orang Asing.
Bicara tentang ketentuan hunian orang asing, PP 18 Tahun 2021 telah mengatur hunian yang bisa dimiliki WNA di Indonesia, yakni rumah tapak dan rumah susun atau apartemen. Demikian penjelasan Husaini di acara Coffee Break Discussion, Jumat (3/3) petang. Kegiatan ini diselenggarakan Kementerian ATR/BPN bersama Italian Business Association in Indonesia (IBAI) dan FAIP Law Firm
“Menariknya, hunian ini bisa diwariskan kepada ahli warisnya apabila orang asing ini meninggal dunia. Kemudian satatus tanah yang bisa diberikan, dulu hanya hak pakai, untuk apartemen, sekarang boleh di atas hak guna bangunan (HGB),” kata Husaini.
Ia menjelaskan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, pemerintah Indonesia memberikan tiga kemudahan bagi WNI yang ingin memiliki hunian di Indonesia. Pertama, hunian boleh di atas HGU. Dengan ketentuan baru, maka rumah susun atau apartemen yang ada di atas tanah berstatus HGB maka WNA boleh memilikinya.
Kedua, terkait jangka waktu hak atas tanah. “Kalau sekarang HGB diberikan, setelah itu mendapat sertifikat layak fungsi, maka bisa langsung diperpanjang. Misalnya kalau HGB baru diberikan 5 tahun, jadi sudah boleh diberikan lagi perpanjangan dan pembaruan. Jadi bisa langsung 50 tahun.”
Terakhir, kata dia, kemudahan syarat. Sebelumnya, WNA yang boleh membeli hunian adalah yang berdomisili di Indonesia atau memiliki kontribusi terhadap pembangunan di Indonesia. Dengan demikian, mereka harus punya izin tinggal tetap atau izin tinggal sementara.
“Sekarang dengan diterbitkanya UU Cipta Kerja dan turunannya, persyaratanan untuk orang asing mendapatkan hunian dibalik. Orang asing hanya punya paspor atau visa saja itu sudah boleh membeli hunian di Indonesia,” ujar dia.
Meski demikian, ada batasan kemudahan bagi WNA untuk memiliki hunian di Indonesia, yakni harga hunian yang diatur besaran minimal serta luasan tanah. “Salah satunya adalah berkaitan dengan dibolehkannya WNA dapat membeli hunian di Indonesia, dengan kemudahan, persyaratan, jangaka waktu yang diberikan, dan kepastian hukum terhadap kepemilkan itu,” ujarnya.
Chairman of IBAI, Marco Noto La Diega, mengatakan acara ini memberikan pencerahan bagi pihaknya yang beranggotakan WNA, perusahaan asing, dan WNI yang menikah dengan WNA.
“Sangat positif dan sangat menghargai keterbukaan ini dengan berbagai kemudahan, misalnya dengan kemudahan registrasi, keterbukaan, dan kesempatan untuk memiliki jenis hak yang lain yang semuanya akan meningkatkan iklim investasi yang baik di Indonesia,” kata dia.
The Founding Partner FAIP Advocates and IP Counsels, Fortuna Alvariza menilai ketentuan tentang hunian bagi WNA setelah disahkannya UU Cipta Kerja ini sangat baik. Selain memberikan berbagai kemudahan, namun tetap memproteksi hak WNI.
“Kebijakan pemerintah sudah cukup tepat, memberikan kemudahan melalui UU Cipta Kerja, membuka kesempatan untuk investor, tapi tetap melindungi hak-hak warga negara Indonesia,” tandasnya. (J-2)
Pasar properti di Bali mencatat tren kenaikan signifikan dalam beberapa tahun terakhir, ditandai dengan peningkatan harga dan okupansi.
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti aksi brutal WNA asal Amerika Serikat berinisial MM yang mengamuk dan merusak fasilitas Klinik Nusa Medika di Pecatu, Bali.
SORANG warga Jodoh, Kota Batam, berinisial IRS dianiaya di kawasan Pollux Habibie, Batam Center, Batam pada akhir Februari lalu.
PEMBEBASAN dua warga negara asing (WNA) asal India yang juga tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan Arab Saudi, AS dan SH, lewat mekanisme restorative justice dipertanyakan.
Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
TIM SAR gabungan berhasil menyelamatkan seorang warga negara asing (WNA) Perancis, Da Ponte Almiro (58) yang terperosok ke dalam jurang di Karangasem, Bali.
Rumah hunian tetap yang diberikan tersebut merupakan tipe 36, lengkap dengan dua kamar tidur, dapur dan kamar mandi.
Dari target 9.241 unit huntap, hingga akhir 2024 telah terealisasi 9.163 unit. Sisa 78 unit akan diselesaikan pada 2025.
Mahyeldi menambahkan, selain bantuan rumah, pemerintah akan memberikan bantuan perbaikan dan pembangunan fasilitas umum seperti tempat ibadah, taman, dan lahan pertanian.
PEMERINTAH Sigi, Sulawesi Tengah, akhirnya menyerahkan sertifikat tanah kepada penyintas bencana alam yang tinggal di Hunian Tetap (Huntap) kabupaten itu setelah penantian panjang.
DEPUTI Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN Agung Wicaksono mengatakan IKN kembali mendapatkan negara investor baru, yaitu dari Brunei Darussalam.
Vila Mande Lestari merupakan salah satu komplek hunian tetap (huntap) relokasi khusus untuk warga terdampak gempa bumi M 5.6 yang terletak di Desa Murnisari, Kecamatan Mande, Cianjur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved