Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Aksi Puasa Berlangsung jika RUU PPRT tidak Menjadi RUU Inisiatif

Mediaindonesia.com
13/2/2023 16:45
Aksi Puasa Berlangsung jika RUU PPRT tidak Menjadi RUU Inisiatif
Sejumlah PRT membawa poster saat mengikuti Pawai Dukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT bersama Komnas HAM di kawasan Sudirman-Thamrin.(Antara/Muhammad Adimaja.)

PADA 15 Februari 2023, 22 tahun mengenang tragedi PRT Sunarsih yang kelaparan dan disiksa pemberi kerja hingga meninggal di Surabaya. Kejadian memilukan itu pada Februari 2001.

Menurut Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini, selama 22 tahun juga terus bermunculan ribuan wajah-wajah Sunarsih yang lain. Sutini yang disekap dan disiksa 6 tahun, Ani yang disekap dan disiksa 9 tahun, Nurlela yang disekap dan disiksa 5 tahun, Eni, Elok, Toipah, Rohimah, Khotimah, Rizki, dan Sunarsih-Sunarsih yang lain. Mereka kelaparan dan kesakitan hingga berakibat pada berkurang atau tidak berfungsinya organ serta kehilangan nyawa.

Sudah 19 tahun Jala PRT dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengajukan dan memperjuangkan RUU PPRT ke DPR. RUU PPRT sudah mengalami berbagai proses kajian, studi banding, berbagai proses dialog, revisi, dan pembahasan, hingga posisi terakhir sudah disepakati oleh Pleno Baleg DPR pada 1 Juli 2020 untuk diserahkan ke Bamus DPR agar diagendakan di Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan  sebagai RUU Inisiatif.

Pada Agustus 2022, pemerintah melalui Kantor Staf Presiden sudah membentuk Gugus Tugas RUU PPRT. Pada 18 Januari 2023, Presiden Joko Widodo telah berkomitemen atas perlindungan PRT dan secara resmi memberikan statement secara tegas untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT. "Kami PRT dan masyarakat sipil sangat mengapresiasi dan berterima kasih sebesar-besarnya atas komitmen Presiden Joko Widodo untuk perwujudan UU PPRT sebagaimana hal tersebut tercantum dalam Nawacita," ujar Lita. "Namun, hal yang membuat kami prihatin justru respons dari DPR dalam berbagai media yang menyatakan bahwa tidak perlu buru-buru dan masih perlu kajian."

Selama 2,5 tahun sudah RUU PPRT ditahan di Bamus DPR dan Ketua DPR untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna sebagai RUU Inisiatif. Sementara pemerintah sudah menyatakan kesungguhan komitmennya dan membahas bersama DPR. Apabila ada alasan perbedaan dari DPR, menurut Lita, sesungguhnya DPR bisa membahasnya bersama pemerintah untuk mewujudkan jalan bersama. 

"Kami menyesalkan, merasa prihatin atas proses RUU PPRT yang mendesak untuk disahkan tetapi DPR terus menunda dan menunda, memosisikan 4 sampai dengan 5 juta PRT mayoritas perempuan, warga miskin, dan penopang perekonomian nasional sebagai warga yang terus menerus ditinggalkan, dipinggirkan, dan dianggap wajar mengalami kekerasan-perbudakan," ujarnya. Satu hari penundaaan pengesahan RUU PPRT sama dengan membiarkan puluhan PRT korban berjatuhan dan hidup dalam kemiskinan yang berkelanjutan.

Dari data Jala PRT pada 2023 dari 2.641 kasus, 79% mereka tidak bisa menyampaikan situasi kekerasan karena akses komunikasi yang ditutup hingga mulai meningkat intensitas kekerasan dan berujung pada situasi korban yang fatal. "Apakah hal ini tidak dianggap krisis? Apakah satu korban tidak penting bagi DPR. Sementara prinsip kekerasan adalah nirkekerasan. Apakah karena PRT, kasus kekerasan dianggap wajar?" ucap Lita

Apabila hal demikian sikap DPR, pihaknya semua tidak akan diam membiarkan DPR terus mendiskriminasi, membiarkan kekerasan dan perbudakan terjadi pada PRT di Tanah Air sendiri. "Untuk itu, apabila tidak ada langkah segera kehendak politik DPR untuk menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif dan membahas bersama pemerintah, kami para 15.000 PRT, keluarga PRT, dan para individu yang tergerak untuk memperjuangkan PRT, akan melakukan Aksi Puasa Keprihatinan dan Solidaritas atas PRT korban dan situasi PRT yang rentan kekerasan dan perbudakan mulai 15 Februari 2023 di depan DPR tepat di Hari PRT Nasional saat kami mengenang tragedi PRT Sunarsih," ungkapnya. 

Apabila kemudian juga tidak ada respons dari DPR untuk mengambil langkah konkret menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisatif, mulai 15 Maret 2023, pihaknya berlanjut dengan aksi mogok makan hingga RUU PPRT ditetapkan sebagai RUU Inistiaf dan kemudian dibahas bersama pemerintah dan disahkan sebagai UU PPRT. Puasa keprihatinan dan mogok makan ini untuk menggambarkan rasa lapar PRT yang tidak diberi makan, PRT yang tidak diupah, PRT yang bekerja terus menerus hingga kelaparan, PRT dalam situasi kekerasan perbudakan. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik