Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pelaku usaha untuk mulai bersiap dengan tren kebijakan pajak karbon. Sebab, masa depan perusahaan akan dipengaruhi regulasi dan praktik global maupun nasional yang memperhitungkan CO2.
“Banyak negara sedang dan sudah menyusun aturan nilai ekonomi dari karbon. Mulai dari meluncurkan pasar karbon, hingga memberlakukan aturan pajak karbon," ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam suatu forum, Rabu (1/2).
Dengan ekonomi yang terus bertumbuh, tentu berpotensi menghasilkan semakin banyak emisi karbon yang merusak lingkungan. Adapun tren pajak karbon menuju pada upaya untuk menyeimbangkan ekonomi dan menekan dampak lingkungan dari emisi karbon.
Baca juga: Wapres Minta Penanganan Perubahan Iklim Harus Bergerak Maju
Salah satu upaya, yaitu membuat emisi karbon menjadi sesuatu yang bernilai. Eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari emisi karbon itu perlu diperhitungkan lewat mekanisme pasar.
“Hal ini akan membuat setiap orang menyadari, bahwa menghasilkan emisi karbon merupakan tindakan negatif. Oleh karena itu, ada nilainya, perlu memperkenalkan polluter pays principle. Makanya Indonesia memperkenalkan pasar karbon," imbuh Bendahara Negara.
Baca juga: Inflasi Melandai, Ekonomi Bisa Tumbuh di Paruh Kedua Tahun 2023
Polluter pays principle merupakan prinsip yang mewajibkan pencemar, dalam hal ini produsen CO2, untuk menanggung biaya atas tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Pihak yang menghasilkan CO2 harus bertanggung jawab lewat penerapan harga karbon atau pengenaan pajak.
Namun, lanjut dia, untuk mempersiapkan pasar karbon bukan hal yang mudah. Hingga saat ini, kementerian/lembaga di Indonesia masih menyusun rencana tersebut. Dalam beleid omnibus law sektor keuangan yang baru, mekanisme bursa karbon akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
“Banyak pengaturan teknis yang sedang disusun. Termasuk pengukuran emisi karbon, hingga menentukan tingkat harga karbon. Pemerintah juga akan belajar dari penerapan pasar karbon di negara lain,” pungkas Ani.(OL-11)
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
ANALIS komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa), mengingatkan Danantara untuk segera membenahi strategi komunikasi publik dan kebijakan pengelolaan asetnya.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
BSKDN Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meneguhkan peran sebagai policy hub yang menjadi pusat konsolidasi pengetahuan, analisis strategis, dan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.
Ribut-ribut soal kebijakan, prosedur, atau perubahan iklim sering kali menutupi fakta bahwa pengambil kebijakan dan pelaku perusakan alam tetap luput dari pertanggungjawaban.
Di tengah turbulensi sosial, geopolitik, dan perkembangan teknologi, institusi publik perlu memperbarui pendekatan tata kelola.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved