Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan pelaku usaha untuk mulai bersiap dengan tren kebijakan pajak karbon. Sebab, masa depan perusahaan akan dipengaruhi regulasi dan praktik global maupun nasional yang memperhitungkan CO2.
“Banyak negara sedang dan sudah menyusun aturan nilai ekonomi dari karbon. Mulai dari meluncurkan pasar karbon, hingga memberlakukan aturan pajak karbon," ungkap Ani, sapaan akrabnya, dalam suatu forum, Rabu (1/2).
Dengan ekonomi yang terus bertumbuh, tentu berpotensi menghasilkan semakin banyak emisi karbon yang merusak lingkungan. Adapun tren pajak karbon menuju pada upaya untuk menyeimbangkan ekonomi dan menekan dampak lingkungan dari emisi karbon.
Baca juga: Wapres Minta Penanganan Perubahan Iklim Harus Bergerak Maju
Salah satu upaya, yaitu membuat emisi karbon menjadi sesuatu yang bernilai. Eksternalitas negatif yang ditimbulkan dari emisi karbon itu perlu diperhitungkan lewat mekanisme pasar.
“Hal ini akan membuat setiap orang menyadari, bahwa menghasilkan emisi karbon merupakan tindakan negatif. Oleh karena itu, ada nilainya, perlu memperkenalkan polluter pays principle. Makanya Indonesia memperkenalkan pasar karbon," imbuh Bendahara Negara.
Baca juga: Inflasi Melandai, Ekonomi Bisa Tumbuh di Paruh Kedua Tahun 2023
Polluter pays principle merupakan prinsip yang mewajibkan pencemar, dalam hal ini produsen CO2, untuk menanggung biaya atas tingkat kerusakan yang ditimbulkan. Pihak yang menghasilkan CO2 harus bertanggung jawab lewat penerapan harga karbon atau pengenaan pajak.
Namun, lanjut dia, untuk mempersiapkan pasar karbon bukan hal yang mudah. Hingga saat ini, kementerian/lembaga di Indonesia masih menyusun rencana tersebut. Dalam beleid omnibus law sektor keuangan yang baru, mekanisme bursa karbon akan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan.
“Banyak pengaturan teknis yang sedang disusun. Termasuk pengukuran emisi karbon, hingga menentukan tingkat harga karbon. Pemerintah juga akan belajar dari penerapan pasar karbon di negara lain,” pungkas Ani.(OL-11)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Prabowo Subianto mencapai 79,9 persen. Pengamat menilai keberanian pemberantasan korupsi diapresiasi.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut Presiden Prabowo menekankan evaluasi berkelanjutan dan peningkatan kinerja TNI-Polri demi rakyat.
Gubernur Lemhannas TB Ace Hasan Syadzily membuka P3N Angkatan ke-27 dengan harapan melahirkan pemimpin nasional berintegritas dan berwawasan kebangsaan.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Purbaya menegaskan Juda Agung memiliki kapasitas dan pengalaman yang mumpuni untuk melanjutkan sejumlah agenda strategis.
BSKDN Kemendagri mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) untuk memperkuat inovasi daerah melalui penyusunan policy brief
Mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta itu menilai, upaya meminimalkan perbedaan pandangan menjadi penting di tengah ketidakpastian politik dan ekonomi global.
PERDEBATAN tentang kecerdasan buatan kerap terjebak pada dua kutub ekstrem: optimisme teknologi yang nyaris tanpa syarat dan ketakutan apokaliptik yang berlebihan.
ANALIS komunikasi politik sekaligus pendiri KedaiKOPI, Hendri Satrio (Hensa), mengingatkan Danantara untuk segera membenahi strategi komunikasi publik dan kebijakan pengelolaan asetnya.
Alih-alih memicu inflasi pangan, program prioritas pemerintah MBG dinilai justru akan menjadi stimulus bagi peningkatan produktivitas nasional dan penguatan ekonomi kerakyatan.
PRAKTISI ekologi dari Forum Masyarakat Katolik Indonesia (FMKI), Maria Ratnaningsih menyoroti arah kebijakan pembangunan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip keberlanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved